Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Di Tengah Tekanan Biaya Produksi, Bagaimana Perusahaan Menyeimbangkan Kenaikan Upah dan Penyerapan Tenaga Kerja?

Ilustrasi keseimbangan antara kenaikan upah dan penyerapan tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi. Peningkatan produktivitas dan efisiensi menjadi salah satu upaya perusahaan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan keberlanjuta
Kenaikan Upah vs. Penyerapan Tenaga Kerja: Bagaimana Menemukan Keseimbangan? Foto: Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI (OpenAI), 2026.

Perdebatan upah minimum di Indonesia hampir selalu dibingkai sebagai pertarungan dua kubu. Buruh menuntut kenaikan setinggi mungkin, sedangkan pengusaha memperingatkan ancaman PHK. Menurut saya bingkai ini terlalu sederhana. Pertanyaan yang tepat bukan “upah atau pekerjaan?”, melainkan bagaimana kenaikan upah dikelola agar tidak mengorbankan kesempatan kerja. Jawabannya ada pada produktivitas, kebijakan yang membedakan sektor dan skala usaha, serta strategi perusahaan yang tidak berhenti pada pilihan antara menahan upah dan memangkas karyawan.

Pada 2026 perusahaan menghadapi kenaikan upah yang lebih tajam secara formula. Rumusnya tetap inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, tetapi rentang alfa naik dari 0,1–0,3 pada 2025 menjadi 0,5–0,9 pada 2026. Hasilnya, rata-rata UMP nasional 2026 mencapai Rp3.503.220, naik sekitar 5,6% dari Rp3.320.381 pada 2025, dengan median kenaikan 6,1%. Variasi antardaerah lebar. Sulawesi Tengah naik 9,1%, sedangkan NTB dan Riau hanya sekitar 2,7% dan 2,6%. Tekanan pada pekerja juga nyata. BPS mencatat rata-rata upah buruh Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta, sementara rasio gini Maret 2026 naik menjadi 0,368 dari 0,363 pada September 2025. Menolak kenaikan upah dengan alasan biaya tidak akan menyelesaikan masalah daya beli yang menopang konsumsi domestik.

Meski begitu, data agregat belum mendukung klaim bahwa upah yang naik otomatis menghancurkan lapangan kerja. Pada Februari 2026 TPT turun 0,08 poin persen menjadi 4,68%, dan penduduk bekerja bertambah 1,896 juta orang dibanding Februari 2025. Pada Mei 2026 TPT turun lagi ke 4,65%, yang disebut terendah sejak 1994. Namun angka itu menyembunyikan kerapuhan. Pekerja informal naik menjadi 87,88 juta orang pada Mei 2026, yang dari total 148,19 juta penduduk bekerja setara sekitar 59%. Penyerapan tenaga kerja yang tinggi belum tentu berarti pekerjaan berkualitas. Di sentra industri, PHK juga menumpuk. Kemnaker mencatat 63.789 pekerja melaporkan PHK melalui sistem JKP sepanjang Januari –September 2026, dengan Jawa Barat tertinggi (13.044), disusul Banten (7.733) dan Jawa Timur (6.154). Angka ini perlu dibaca hati-hati karena pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri atau pensiun tidak dihitung, dan data enam bulan terakhir masih bisa diperbarui, sedangkan KSPI menilai angka di lapangan lebih tinggi dari data pemerintah. Berdasarkan data BPS, di saat yang sama, industri pengolahan melambat dari 5,04% pada kuartal I 2026 menjadi 4,52% pada kuartal II, padahal sektor ini menyumbang 18,5% PDB dan 13,5% tenaga kerja nasional.

Berdasar pada literatur ilmiah, ditemukan hasil konsisten pada satu hal: dampak upah minimum terhadap pekerjaan di Indonesia tidak seragam. Studi awal Del Carpio dkk. (2015) atas data manufaktur menemukan dampak negatif signifikan pada perusahaan kecil dan pekerja berpendidikan rendah, tetapi tidak pada perusahaan besar dan pekerja lulusan SMA ke atas. Studi yang lebih baru memperlihatkan pola yang lebih bernuansa. Higashikata (2021), dengan data pabrik di Jawa Barat 1994 – 2015, menemukan bahwa kenaikan upah minimum riil 1% menurunkan jumlah pekerja di pabrik setempat sebesar 0,35–0,51% pada tahun berikutnya, dengan dampak negatif terutama di pabrik besar berpekerja lebih dari 100 orang. Sebaliknya, Wicaksono dkk. (2025), dengan data Survei Industri Manufaktur 2011–2015, menemukan bahwa kenaikan upah minimum regional berhubungan positif dengan penyerapan tenaga kerja di industri padat karya, tetapi tidak di industri padat modal. Kepatuhan juga menentukan. Fadhilah dan Damayanti (2024), dengan data kabupaten/kota di Jawa 2017 – 2021, menemukan bahwa upah minimum dapat meningkatkan pekerjaan formal, tetapi efeknya berkurang seiring meningkatnya ketidakpatuhan. Perbedaan hasil ini sejalan dengan penjelasan Manning (2021) bahwa efek upah minimum terhadap pekerjaan sulit dipastikan, antara lain karena elastisitas permintaan tenaga kerja yang rendah. Dari sini saya menarik dua kesimpulan. Pertama, dampak kenaikan upah bergantung pada jenis industri, skala usaha, dan tingkat kepatuhan, sehingga tidak bisa dirumuskan sebagai satu jawaban untuk seluruh perusahaan. Kedua, bukti yang ada sebagian besar bersumber dari data manufaktur sebelum 2016 dan belum menguji formula alfa 2026, jadi kesimpulannya harus dibaca sebagai petunjuk arah, bukan ramalan.

Atas dasar hal tersebut, saya mengusulkan tiga prinsip. Pertama, kaitkan upah dengan produktivitas, bukan hanya inflasi. Kenaikan upah minimum sulit ditanggung bila nilai tambah per pekerja stagnan. Perusahaan perlu struktur dan skala upah yang jelas, dengan komponen variabel yang terikat kinerja. Dengan begitu kenaikan tidak menjadi biaya tetap yang kaku, dan pekerja punya jalur kenaikan yang lebih tinggi dari sekadar upah minimum. Kedua, investasi pada keterampilan adalah cara paling murah untuk menyerap kenaikan upah. Bila upah naik 6% dan produktivitas naik sebesar itu pula, biaya per unit tidak bertambah. Pelatihan, perbaikan proses, dan otomasi yang melengkapi pekerja, bukan menggantikannya, lebih sehat daripada efisiensi lewat PHK. Pendekatan ini juga melindungi kelompok yang menurut studi paling rentan, yaitu pekerja berpendidikan rendah. Ketiga, kebijakan perlu membedakan kapasitas usaha. Saya sependapat dengan kekhawatiran bahwa perumusan UMP masih berbasis daerah, belum menurut sektor dan skala usaha, sehingga industri padat karya bisa tertekan bila tidak diterapkan secara adil. Karena itu pemerintah sebaiknya tidak hanya mengandalkan angka alfa. Insentif untuk industri padat karya, jadwal penyesuaian yang jelas, dan jaring pengaman seperti JKP akan membuat kenaikan upah lebih mudah ditanggung. Pengusaha perlu terbuka soal kondisi keuangan, dan serikat pekerja perlu realistis terhadap perbedaan kemampuan antarperusahaan.

Kenaikan upah dan penyerapan tenaga kerja tidak harus saling meniadakan, tetapi keseimbangan itu tidak terjadi dengan sendirinya. Data 2026 memperlihatkan pasar kerja yang masih menyerap tenaga kerja, sekaligus manufaktur yang melambat, informalitas yang tinggi, dan PHK yang menumpuk di sentra industri. Perusahaan yang bertahan akan menjadikan produktivitas sebagai dasar kenaikan upah, dan pemerintah perlu merancang kebijakan yang peka terhadap perbedaan kapasitas usaha. Upah yang layak dan pekerjaan yang tersedia sama-sama bisa dikejar, asalkan kita berhenti memperlakukannya sebagai pilihan satu atau yang lain. Pada akhirnya, kemajuan ekonomi sejati tidak diukur dari seberapa banyak pekerja yang terpaksa bertahan dengan upah minim, melainkan dari keberhasilan kita membangun ekosistem di mana bisnis dapat tumbuh sehat dan pekerja hidup dengan layak secara berdampingan.

Penulis : Dhea Latifah Hardianti, Diah Anggraeni, Evi rahayu

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.