Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan ramainya isu tentang pelepasan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di Negara kita Indonesia. Awal pro kontra ini menyeruak setelah Presiden Jokowi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah pengukuhan, Presiden dan anggota Paskibraka foto bersama, yang mana didalam foto tersebut terlihat belasan anggota Paskibraka yang biasanya menggunakan hijab tidak memakainya sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan dimasyarakat. Foto ini juga memunculkan kabar adanya larangan bagi anggota Paskibraka perempuan menggunakan hijab.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Lantas bagaimanakah islam menyikapi hal tersebut??
Dalam agama Islam, wanita wajib menutup auratnya termasuk rambut. Sebab, hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Namun, terkadang ada beberapa wanita yang tidak menggunakan hijab atau melepasnya.
Bagaimana hukum melepas hijab dalam Islam?
Allah SWT mewajibkan wanita berhijab dengan tujuan terbesarnya untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Komentar 0