Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Hijab Dalam Pandangan Islam

IMG-20240519-WA0005
Dekie (Foto Istimewa)

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan ramainya isu tentang pelepasan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di Negara kita Indonesia. Awal pro kontra ini menyeruak setelah Presiden Jokowi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah pengukuhan, Presiden dan anggota Paskibraka foto bersama, yang mana didalam foto tersebut terlihat belasan anggota Paskibraka yang biasanya menggunakan hijab tidak memakainya sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan dimasyarakat. Foto ini juga memunculkan kabar adanya larangan bagi anggota Paskibraka perempuan menggunakan hijab.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Lantas bagaimanakah islam menyikapi hal tersebut??

Dalam agama Islam, wanita wajib menutup auratnya termasuk rambut. Sebab, hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Namun, terkadang ada beberapa wanita yang tidak menggunakan hijab atau melepasnya.

Bagaimana hukum melepas hijab dalam Islam?

Allah SWT mewajibkan wanita berhijab dengan tujuan terbesarnya untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Dalam firman Allah tersebut sudah sangat jelas, bahwasanya didalam Agama Islam diwajibkan bagi perempuan untuk menggunakan jibab dan menutupi seluruh tubuh mereka, dan merupakan ciri seorang muslimah yang sesungguhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak tinggal diam dalam masalah ini, mereka menggelar forum Ukhuwah Islamiyah dengan mengundang 87 ormas Islam dibawah naungan MUI untuk mengkaji Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tentang Paskibraka. Dalam forum tersebut mereka sepakat untuk menyampaikan 5 tuntutantuntutan, yaitu:

1. Meminta pemerintah (BPIP) untuk konsisten dalam melaksanakan peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

2. Meminta BPIP untuk Merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No.35 Tahun 2024.

3. Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada Masyarakat secara Transparan.

4. Meminta BPIP untuk membersihkan institusinya dari kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

5. Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Jadi sudah tidak diragukan lagi, kalau sesungguhnya pelarangan berhijab bagi anggota Paskibraka sudah melanggar ketentuan syari'at islam dan juga melanggar hak asasi dalam beragama islam. Maka kita sebagai umat Islam tidak bisa diam dan mengganggap remeh tentang pelarangan hijab yang dilakukan oleh pemerintahan sekarang.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.