Nama :Panji Rukmawati Citraloka
Dosen pengampu :Luluk Ulfa Hasanah
Kampus seharusnya menjadi ruang paling aman untuk belajar dan bertumbuh. Namun bagi sebagian mahasiswa, kampus justru menjadi tempat yang membuat mereka merasa terancam, bahkan untuk sekadar bersuara pun mereka tak berani. Setiap kali kasus kekerasan seksual mencuat, pertanyaan yang sering muncul bukan “siapa pelakunya?”, melainkan “kenapa korban tidak melapor lebih awal?”
Pertanyaan itu kembali terasa ketika dugaan pelecehan seksual mencuat di salah satu kampus ternama di Surabaya. Kabar tersebut menyebar luas di media sosial, memuat dugaan empat kasus dari program studi berbeda, mulai dari pelecehan verbal, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga kekerasan seksual berat. Pihak kampus menyatakan kasus-kasus itu bukan kejadian baru dan telah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), dengan tiga pelaku telah disanksi, termasuk satu yang dikeluarkan dari kampus.
Penanganan yang tegas patut diapresiasi. Menjaga kerahasiaan identitas korban pun bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban agar korban tidak mengalami trauma berulang. Namun peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan: mengapa publik baru mengetahuinya setelah ramai di media sosial? Di sinilah kepercayaan diuji. Mahasiswa akan berani bersuara jika yakin laporan mereka diproses dengan adil, dan keyakinan itu hanya tumbuh jika kampus mau terbuka tentang mekanisme dan hasil penanganan, tanpa membuka identitas siapa pun.
Komentar 0