Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Kampus Aman Dimulai dari Keberanian Bersuara

Artikel

Nama :Panji Rukmawati Citraloka

Dosen pengampu :Luluk Ulfa Hasanah

Kampus seharusnya menjadi ruang paling aman untuk belajar dan bertumbuh. Namun bagi sebagian mahasiswa, kampus justru menjadi tempat yang membuat mereka merasa terancam, bahkan untuk sekadar bersuara pun mereka tak berani. Setiap kali kasus kekerasan seksual mencuat, pertanyaan yang sering muncul bukan “siapa pelakunya?”, melainkan “kenapa korban tidak melapor lebih awal?”

Pertanyaan itu kembali terasa ketika dugaan pelecehan seksual mencuat di salah satu kampus ternama di Surabaya. Kabar tersebut menyebar luas di media sosial, memuat dugaan empat kasus dari program studi berbeda, mulai dari pelecehan verbal, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga kekerasan seksual berat. Pihak kampus menyatakan kasus-kasus itu bukan kejadian baru dan telah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), dengan tiga pelaku telah disanksi, termasuk satu yang dikeluarkan dari kampus.

Penanganan yang tegas patut diapresiasi. Menjaga kerahasiaan identitas korban pun bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban agar korban tidak mengalami trauma berulang. Namun peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan: mengapa publik baru mengetahuinya setelah ramai di media sosial? Di sinilah kepercayaan diuji. Mahasiswa akan berani bersuara jika yakin laporan mereka diproses dengan adil, dan keyakinan itu hanya tumbuh jika kampus mau terbuka tentang mekanisme dan hasil penanganan, tanpa membuka identitas siapa pun.

Landasan hukumnya sebenarnya sudah jelas. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mewajibkan perguruan tinggi mencegah dan menangani kekerasan, sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat perlindungan bagi korban. Tetapi aturan hanya akan hidup jika dijalankan dengan sungguh-sungguh. Satgas tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus mudah dijangkau, cepat merespons, dan berpihak pada korban.

Di sisi lain, menciptakan kampus yang aman bukan hanya tugas rektorat dan satgas. Mahasiswa pun mempunyai peran yaitu percaya pada cerita korban, tidak menormalisasi candaan yang melecehkan, tidak menyebarkan identitas korban, dan berani menegur ketika melihat perilaku yang tidak pantas. Kita perlu menyadari bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Komentar bernuansa seksual dan pesan yang tidak diinginkan juga termasuk di dalamnya.

Pada akhirnya, kampus yang aman tidak lahir dari spanduk dan slogan, tetapi dari keberanian untuk bersuara dan kesediaan untuk mendengar. Mari mulai dari lingkaran terdekat kita: percayai, dampingi, dan jangan diam. Sebab setiap suara yang berani muncul hari ini adalah langkah menuju kampus yang lebih aman bagi semua.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.