Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Korupsi Bukan Hanya Sekedar Pelanggaran Hukum, Tetapi Penghianatan Terhadap Masyarakat

Artikel

Oleh: Lailatul Fitriyah

Dosen Pengampu: Luluk Ulfa Hasannah

Berita korupsi sudah tidak asing lagi bagi kita. Kondisi Indonesia saat ini memperlihatkan banyaknya orang dari berbagai kalangan yang terlibat korupsi. Salah satu yang sedang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis, program yang dirancang untuk memenuhi gizi anak-anak Indonesia agar terhindar dari stunting. Namun, Kejaksaan Agung kini menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10triliun (CNBC Indonesia, 5/10/2026). Dalam pengadaan motor listrik, penyidik menduga laporan yang menyebut sekitar 21.800 unit telah selesai tidak sesuai dengan realisasi yang hanya sekitar 2.117 unit pada Maret 2026. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, dugaan ini memaksa kita bertanya: apakah korupsi cukup dipandang sebagai pelanggaran pasal semata? Menurut saya tidak. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Dari sisi hukum, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pendekatan hukum berfokus pada pembuktian unsur pasal, penghitungan kerugian negara, dan penjatuhan pidana. Ini penting, tetapi belum menjawab seluruh persoalan. Hukum bisa menghitung berapa uang negara yang hilang, tetapi sulit mengukur berapa banyak harapan rakyat yang ikut hilang.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum tertulis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan dan hak-hak dasar masyarakat.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum tertulis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan dan hak-hak dasar masyarakat.

Di sinilah letak pengkhianatan pejabat terhadap rakyatnya sendiri. Bukankah pejabat publik, baik yang dipilih maupun yang diangkat, harus ingat bahwa jabatan mereka lahir dari kepercayaan rakyat? Pejabat yang dipilih melalui pemilu mendapatkan jabatannya dari suara rakyat dengan janji-janji kampanye untuk menyejahterakan rakyat. Sementara itu, pejabat yang diangkat pun digaji dari uang rakyat untuk melayani rakyat. Ketika anggaran program yang menyangkut gizi anak diduga disalahgunakan, yang dilanggar bukan hanya aturan tertulis, melainkan kepercayaan rakyat yang telah diberikan. Kekuasaan yang dipinjamkan rakyat tidak boleh dipakai untuk merugikan rakyat itu sendiri.

Dari penyalahgunaan tersebut, kita bisa melihat dampak nyata korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Fasilitas masyarakat tidak memadai, atau rusak dan tidak diperbaiki dengan baik oleh pihak yang berwenang. Bantuan tidak tepat sasaran, dan kualitas pendidikan masih timpang karena sering kali berakar dari kebocoran anggaran. Dari semua itu, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil, yang paling bergantung pada layanan publik dari negara. Seharusnya mereka menikmati fasilitas negara sesuai dengan hak mereka, tanpa korupsi yang memperlebar ketimpangan. Hak masyarakat harus dinikmati bersama, bukan dikorupsi.

Persoalan menjadi lebih mengkhawatirkan ketika dugaan korupsi menyeret aparat penegak hukum sendiri. Pada Juli 2026, Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti dari penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, antara lain 74 kilogram emas batangan dan uang miliaran rupiah (detikNews, 17/7/2026). Perkara ini masih berproses dan setiap orang tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, kasus semacam ini mengingatkan bahwa integritas penegak hukum adalah benteng terakhir. Jika benteng itu retak, kepercayaan publik pada hukum ikut runtuh dan muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi semua ini? Bukankah hukum tetaplah hukum, tanpa memandang siapa yang berbuat salah? Karena itu, penegakan hukum harus tegas dan konsisten, tanpa memandang jabatan. Salah tetaplah salah. Mereka yang terbukti melakukan korupsi di pengadilan pantas dihukum setimpal dengan perbuatannya. Mereka juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang diambil ke kas negara, serta menanggung kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat pun berhak tahu ke mana uang pajak yang mereka bayarkan digunakan, karena itu hak mereka.

Pada akhirnya, melawan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum. Masyarakat juga berhak menyuarakan ketidakadilan yang mereka terima dari pejabat yang tidak bertanggung jawab. Korupsi harus dipandang sebagai persoalan moral dan keadilan sosial, karena yang dikhianati adalah rakyat. Pelaku yang terbukti bersalah layak dihukum berat karena merugikan masyarakat dan negara. Selama kita berani menyuarakan suara kita kepada para pemegang jabatan, mereka tidak akan menganggap kita masyarakat yang bisa dibodohi dengan kata-kata manis.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.