NAMANYA JUGA BERCANDA”: KETIKA PERUNDUNGAN BERLINDUNG DI BALIK KATA BERCANDA
Oleh Eva Azzahrotul Nesaa
Saya sering kali mempertanyakan mengapa tindakan merendahkan orang lain masih begitu mudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ketika seseorang diejek karena bentuk tubuhnya, dijadikan bahan tertawaan karena kondisi keluarganya, atau dikucilkan dari pertemanan, respons yang muncul justru sering kali, “Namanya juga bercanda, jangan baper.” Seolah-olah selama pelaku menganggap tindakannya sebagai lelucon, orang yang menjadi korban tidak berhak merasa sakit hati.
Menurut saya, pola pikir seperti inilah yang membuat perundungan sulit dihentikan. Masalahnya bukan hanya pada orang yang melakukan perundungan, tetapi juga pada lingkungan yang membiarkan tindakan tersebut terus terjadi. Kita terlalu sering meminta korban untuk menguatkan mental, tetapi jarang meminta pelaku untuk belajar menghargai perasaan orang lain. Akibatnya, korban seolah-olah harus menanggung sendiri dampak dari tindakan yang tidak pernah mereka minta.
Perundungan atau bullying bukan sekadar pertengkaran biasa antarteman. UNICEF menjelaskan bahwa perundungan dapat dikenali melalui tiga karakteristik utama, yaitu adanya niat untuk menyakiti, tindakan yang dilakukan berulang kali, dan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban (UNICEF, n.d.). Ketimpangan ini bisa berupa kekuatan fisik, status sosial, popularitas, maupun jumlah orang yang mendukung pelaku. Artinya, perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ejekan berulang, penyebaran rumor, pengucilan, hingga penghinaan melalui media sosial juga dapat menjadi bentuk perundungan.
Sayangnya, banyak orang baru menganggap suatu tindakan sebagai perundungan ketika sudah menimbulkan luka fisik yang terlihat. Padahal, perkataan yang terus-menerus merendahkan seseorang juga dapat meninggalkan dampak yang tidak kalah serius. UNICEF Indonesia menjelaskan bahwa anak yang mengalami perundungan dapat menghadapi masalah emosional dan kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi, serta penurunan prestasi di sekolah (UNICEF Indonesia, n.d.). Hal ini menunjukkan bahwa dampak perundungan tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi bukan berarti dampaknya tidak nyata.
Bayangkan seorang siswa yang setiap hari datang ke sekolah dengan perasaan takut karena khawatir akan kembali diejek teman-temannya. Ia mungkin mulai memilih diam di kelas, menghindari kegiatan bersama, bahkan kehilangan semangat untuk belajar. Dari luar, orang lain mungkin melihatnya sebagai anak yang pendiam atau terlalu sensitif. Padahal, bisa jadi ia sedang berusaha bertahan di lingkungan yang seharusnya membuatnya merasa aman.
Persoalannya menjadi semakin rumit ketika orang-orang di sekitarnya justru ikut menertawakan korban. Ada yang merekam kejadian, menyebarkannya ke grup percakapan, atau menjadikannya bahan lelucon di media sosial. Mereka mungkin merasa hanya sebagai penonton, tetapi tindakan tersebut dapat memperluas penghinaan dan membuat korban semakin tidak berdaya. Dalam situasi seperti ini, diamnya orang-orang di sekitar dapat membuat pelaku merasa bahwa tindakannya diterima.
Menurut saya, kita perlu berhenti menganggap bahwa semua persoalan perundungan bisa diselesaikan dengan meminta korban untuk lebih kuat. Memang, membangun ketahanan diri itu penting. Namun, ketahanan diri tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku yang menyakiti orang lain. Tidak seharusnya seseorang dipaksa terbiasa menerima penghinaan hanya karena masyarakat menganggapnya sebagai bagian dari proses pendewasaan.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman. Pemerintah Indonesia telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan fisik dan psikis yang dilakukan berulang kali karena adanya ketimpangan relasi kuasa (Kemendikbudristek, 2023). Artinya, perundungan bukan persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan menyuruh korban dan pelaku berjabat tangan tanpa memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menindaklanjuti pengaduan secara serius, dan memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan. Guru juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar siswa tidak takut menceritakan pengalaman mereka. Di sisi lain, orang tua perlu mengajarkan empati sejak dini, termasuk menjelaskan bahwa perbedaan fisik, latar belakang ekonomi, kemampuan akademik, maupun karakter seseorang bukan alasan untuk merendahkannya.
Namun, tanggung jawab menghentikan perundungan bukan hanya milik sekolah dan orang tua. Kita juga memiliki peran sebagai teman, saksi, dan bagian dari masyarakat. Ketika melihat seseorang dirundung, kita dapat menunjukkan dukungan kepada korban, menolak ikut menyebarkan konten penghinaan, menyimpan bukti jika diperlukan, dan melaporkan kejadian kepada orang dewasa atau pihak yang berwenang. Membela korban tidak harus selalu dilakukan dengan konfrontasi langsung yang berisiko, tetapi setidaknya kita tidak ikut memperbesar penderitaannya.
Pada akhirnya, saya percaya bahwa bercanda seharusnya membuat orang tertawa bersama, bukan membuat satu orang tertawa sementara orang lain menahan kesedihan. Kita tidak bisa terus menggunakan kalimat “namanya juga bercanda” untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Niat bercanda tidak otomatis menghapus dampak dari perilaku yang menyakitkan.
Jadi, sebelum ikut menertawakan seseorang atau menganggap ejekan sebagai hal yang biasa, mungkin kita perlu bertanya kepada diri sendiri: apakah ini benar-benar lucu, atau kita hanya merasa terhibur karena orang lain sedang dipermalukan? Sebab, melawan perundungan tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Terkadang, langkah pertamanya sesederhana berhenti menertawakan, berani menegur, dan memilih untuk tidak menjadi bagian dari sesuatu yang menyakiti orang lain.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0