Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Setuju atau Tidak Membatasi Kepemilikan Akun Platform Digital bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Kata kunci: FannyAyuRamadhani_20301012600014_KelasA

Setuju atau Tidak Membatasi Kepemilikan Akun Platform Digital bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Ilustrasi anak menggunakan ponsel di tengah kebijakan pembatasan akun platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Perkembangan teknologi digital membuat anak lebih mudah berkomunikasi, belajar, mencari informasi, dan membangun pertemanan. Namun, internet juga menyimpan risiko, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, kebocoran data pribadi, dan penggunaan berlebihan. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini membatasi secara bertahap akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pemerintah menyebut sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook,Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox sebagai bagian dari tahap awal implementasi. Kebijakanini patut didukung karena keselamatan anak di ruang digital perlu menjadi tanggung jawab bersama. Meski demikian, pembatasan usia tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya solusi. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak anak, keamanan data pribadi, dan manfaat teknologi bagi pendidikan serta perkembangan mereka.

 

Perlindungan Anak Bukan Hanya Tanggung Jawab Orang Tua

Anak belum selalu mampu mengenali risiko digital secara mandiri. Sementara itu, desain platform, algoritma rekomendasi, notifikasi, iklan, komentar, dan pesan pribadi dapat memengaruhi perilaku pengguna. Oleh sebab itu, perlindungan tidak adil jika hanya dibebankan kepada orang tua. Negara perlu menetapkan aturan, sedangkan perusahaan teknologi harus memperbaiki sistem dan fitur yang berpotensi membahayakan anak.

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, perhatian tidak hanya tertuju pada usia pengguna, tetapi juga pada kemungkinan paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, ancaman terhadap data pribadi, eksploitasi, dan kecanduan digital. Platform semestinya tidak sekadar mencantumkan batas usia dalam syarat penggunaan, melainkan juga menyediakan pengaturan privasi, kontrol orang tua, moderasi konten, dan sistem keamanan yang efektif.

 

Tantangan Pelaksanaan dan Hak Anak

Walaupun tujuannya baik, batas usia 16 tahun tetap perlu dievaluasi. Tingkat kematangan setiap anak berbeda-beda, sehingga usia tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang menghadapi risiko digital. Selain itu, verifikasi usia dapat menimbulkan masalah apabila anak dengan mudah memalsukan tanggal lahir. Sebaliknya, verifikasi yang terlalu ketat berisiko membuat platform mengumpulkan data pribadi secara berlebihan. Karena itu, proses verifikasi harus transparan, aman, dan tidak mengorbankan privasi.

Pembatasan juga belum tentu membuat anak berhenti menggunakan internet. Mereka bisa berpindah ke platform lain yang pengawasannya lebih lemah atau mencari cara untuk menghindari aturan. Di sisi lain, internet tetap memberikan manfaat, seperti akses terhadap materi belajar, pengembangan kreativitas, dan komunitas positif. Maka, kebijakan perlu membedakan tingkat risiko layanan dan tidak memutus akses anak terhadap seluruh manfaat teknologi. Perlindungan dan hak anak untuk belajar, memperoleh informasi, serta berkembang harus dijaga secara seimbang.

 

Peran Keluarga, Sekolah, dan Pemerintah

Aturan akan kurang efektif jika tidak disertai pendidikan literasi digital. Orang tua perlu mendampingi anak dan menjelaskan cara menjaga data pribadi, mengenali akun palsu, menghindari penipuan, serta menghadapi perundungan siber. Sekolah juga perlu mengajarkan etika, keamanan, privasi, dan tanggung jawab saat menggunakan teknologi, bukan hanya keterampilan mengoperasikan perangkat.

Pemerintah harus melakukan evaluasi berkala dengan indikator yang jelas. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dibatasi atau dinonaktifkan. Hal yang lebih penting ialah apakah paparan konten berbahaya, penipuan, dan perundungan terhadap anak menurun serta apakah data pribadi mereka semakin terlindungi. Perusahaan teknologi juga harus menunjukkan perubahan nyata pada desain dan keamanan layanannya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

 

Kesimpulan

Saya setuju dengan pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun, selama kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dan dievaluasi secara terbuka. Negara perlu memastikan aturan berjalan, perusahaan teknologi bertanggung jawab atas sistemnya, orang tua mendampingi anak, dan sekolah memperkuat literasi digital.

Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi jumlah akun anak, melainkan menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa menghilangkan kesempatan mereka untuk belajar dan berkembang. Keberhasilan aturan harus dinilai dari apakah anak benar-benar lebih terlindungi di dunia digital.

Cara Mengutip

Fanny Ayu Ramadhani. (2026). Setuju atau Tidak Membatasi Kepemilikan Akun Platform Digital bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun. Mahasiswa.co.id. https://mahasiswa.co.id/setuju-atau-tidak-membatasi-kepemilikan-akun-platform-digital-bagi-anak-di-bawah-usia-16-tahun/1920/

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.