Perkembangan teknologi digital membuat anak lebih mudah berkomunikasi, belajar, mencari informasi, dan membangun pertemanan. Namun, internet juga menyimpan risiko, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, kebocoran data pribadi, dan penggunaan berlebihan. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini membatasi secara bertahap akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pemerintah menyebut sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook,Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox sebagai bagian dari tahap awal implementasi. Kebijakanini patut didukung karena keselamatan anak di ruang digital perlu menjadi tanggung jawab bersama. Meski demikian, pembatasan usia tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya solusi. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak anak, keamanan data pribadi, dan manfaat teknologi bagi pendidikan serta perkembangan mereka.
Perlindungan Anak Bukan Hanya Tanggung Jawab Orang Tua
Anak belum selalu mampu mengenali risiko digital secara mandiri. Sementara itu, desain platform, algoritma rekomendasi, notifikasi, iklan, komentar, dan pesan pribadi dapat memengaruhi perilaku pengguna. Oleh sebab itu, perlindungan tidak adil jika hanya dibebankan kepada orang tua. Negara perlu menetapkan aturan, sedangkan perusahaan teknologi harus memperbaiki sistem dan fitur yang berpotensi membahayakan anak.
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, perhatian tidak hanya tertuju pada usia pengguna, tetapi juga pada kemungkinan paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, ancaman terhadap data pribadi, eksploitasi, dan kecanduan digital. Platform semestinya tidak sekadar mencantumkan batas usia dalam syarat penggunaan, melainkan juga menyediakan pengaturan privasi, kontrol orang tua, moderasi konten, dan sistem keamanan yang efektif.
Tantangan Pelaksanaan dan Hak Anak
Walaupun tujuannya baik, batas usia 16 tahun tetap perlu dievaluasi. Tingkat kematangan setiap anak berbeda-beda, sehingga usia tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang menghadapi risiko digital. Selain itu, verifikasi usia dapat menimbulkan masalah apabila anak dengan mudah memalsukan tanggal lahir. Sebaliknya, verifikasi yang terlalu ketat berisiko membuat platform mengumpulkan data pribadi secara berlebihan. Karena itu, proses verifikasi harus transparan, aman, dan tidak mengorbankan privasi.

Komentar 0