Dari Karthula 2015 hingga Kini: Mengapa Kita Belum Benar-benar Belajar?
Penulis: Olivia Albertino
Afiliasi: Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pengampu: Luluk Ulfa Hasanah
Mata Kuliah: Bahasa Indonesia
Editor: TIM Redaksi
Kata kunci: 20301012600032_Olivia Albertino (A)
Daftar Isi
Penulis: Olivia AlbertinoProgram Studi: Ilmu Hukum, 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pengampu Mata Kuliah: Luluk Ulfa Hasana, S.S., M.HUM.
Setiap kali musim kemarau datang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang menghantui Indonesia. Api muncul dibanyak daerah, asap mengganggu aktivitas masyarakat, dan ancaman terhadap kesehatan serta lingkungan kembali muncul. Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang sebenarnya simpel, tapi penting untuk dijawab: jika karhutla sudah terjadi berulang kali, mengapa kita masih terus menghadapi persoalan yang sama?
Karhutla bukan masalah baru yang baru diketahui ketika api mulai membesar. Indonesia pernah menghadapi kebakaran besar pada 2015 yang menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting tentang bagaimana bencana perlu dicegah dan ditangani. Namun, ketika karhutla kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya, muncul pertanyaan tentang sejauh mana pengalaman masa lalu benar-benar digunakan untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana.
Pada 2015, penanganan karhutla menjadi perhatian besar pemerintah. Presiden Joko Widodo bahkan mengunjungi wilayah terdampak untuk melihat kondisi di lapangan. Dalam tahun-tahun berikutnya, ia juga berulang kali menegaskan pentingnya keseriusan. aparat dalam menangani kebakaran. Peringatan mengenai pencopotan pejabat yang dinilai gagal menangani karhutla menjadi salah satu bentuk ketegasan yang disampaikan pemerintah.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla bukan sekadar persoalan teknis memadamkan api, melainkan juga menyangkut tanggung jawab dan evaluasi kinerja. Akan tetapi, ketegasan dalam pernyataan perlu diikuti langkah nyata. yang dapat dinilai hasilnya. Masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar kunjungan pejabat atau instruksi ketika kebakaran sudah menjadi perhatian publik. Yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan dilakukan sebelum api muncul dan bagaimana sistem penanganan diperbaiki setelah bencana terjadi.
Persoalannya, karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengerahkan petugas ketika api telah menyebar. Kebakaran di kawasan gambut, misalnya, dapat menjadi sangat sulit dikendalikan karena api bisa menjalar hingga ke lapisan tanah dan muncul kembali meskipun bagian permukaan tampak telah padam. Kondisi cuaca kering, pengelolaan lahan, aktivitas manusia, dan keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran juga dapat mempersulit upaya pemadaman.
Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan strategi yang lebih luas daripada sekadar memadamkan api. Pencegahan, pengawasan, pemantauan kawasan rawan, dan penegakan hukum harus berjalan secara beriringan. Jika upaya baru ditingkatkan ketika kebakaran sudah meluas, petugas akan menghadapi situasi yang jauh lebih sulit, sementara masyarakat telanjur menanggung dampaknya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi evaluasi. Ketika pemerintah memberikan peringatan tegas kepada aparat, masyarakat perlu mengetahui bagaimana tanggung jawab tersebut diterapkan dan apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar menghasilkan perbaikan. Evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pelaksanaan rapat, kunjungan lapangan, atau pengerahan personel, tetapi juga melihat hasil pencegahan, kecepatan respons, penanganan pelaku pembakaran, serta pemulihan kawasan yang terdampak.
Kritik terhadap penanganan karhutla bukan berarti mengabaikan kesulitan yang dihadapi petugas di lapangan. Memadamkan kebakaran di wilayah yang luas, sulit dijangkau, dan memiliki kondisi alam yang tidak mendukung bukanlah pekerjaan mudah. Petugas membutuhkan peralatan, dukungan logistik, informasi yang akurat, dan koordinasi yang baik. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara adil dengan membedakan persoalan kemampuan di lapangan, keterbatasan sumber daya, dan kemungkinan kelalaian atau pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Selain pemerintah dan aparat, masyarakat serta pihak pengelola lahan juga memiliki peran penting. Kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, apabila dilakukan secara tidak terkendali dan melanggar ketentuan, dapat meningkatkan risiko kebakaran. Oleh sebab itu, edukasi masyarakat perlu disertai alternatif pengelolaan lahan yang aman dan terjangkau. Pada saat yang sama, setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tanggap bencana, perlindungan masyarakat juga tidak boleh dilupakan. Ketika kebakaran terjadi, informasi mengenai kualitas udara, perkembangan api, dan risiko terhadap permukiman harus disampaikan secara jelas. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan, perlu mendapat perhatian khusus. Setelah kebakaran terkendali, pemulihan lingkungan dan dukungan terhadap masyarakat terdampak harus tetap menjadi bagian dari penanganan.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan sekadar berita yang kembali ramai setiap musim kemarau. Pengalaman pada 2015 dan tahun-tahun berikutnya perlu digunakan untuk memperkuat pencegahan, memperbaiki koordinasi, memastikan akuntabilitas, dan melindungi masyarakat. Keberhasilan penanggulangan bencana tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa baik risiko kebakaran dapat dikurangi.
Kalau karhutla sudah terjadi selama bertahun-tahun, seharusnya kita punya banyak pengalaman yang bisa dijadikan bahan evaluasi untuk mencegah kebakaran serupa terulang. Yang perlu dipertanyakan bukan cuma bagaimana api dipadamkan, tetapi juga apakah ada perubahan nyata dalam upaya mencegah kebakaran berikutnya.
Cara Mengutip
Olivia Albertino. (2026). Dari Karthula 2015 hingga Kini: Mengapa Kita Belum Benar-benar Belajar?. Mahasiswa.co.id. https://mahasiswa.co.id/dari-karthula-2015-hingga-kini-mengapa-kita-belum-benar-benar-belajar/1939/
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0