Oleh: Randi Rasman
Tinggal di Nita-Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Mahasiswa.co.id - Indonesia sebagai negara demokrasi tidak terlepas dari beragam persoalan politik yang kompleks. Salah satu persoalan mendasar yang terus mengemuka adalah persoalan kepentingan yang melekat ajek dalam diri para aktor politik. Dalam praksis politik, setidaknya terdapat dua jenis kepentingan yang senantiasa berbenturan, yakni kepentingan pribadi dan kepentingan komunal. Kepentingan pribadi cenderung bersifat egoistis karena berorientasi pada keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Sebaliknya, kepentingan komunal merepresentasikan idealisme kolektif dalam demokrasi, khususnya dalam upaya mewujudkan cita-cita kemaslahatan bersama (bonum commune).
Dualisme kepentingan tersebut dapat dijelaskan melalui pemikiran Paul Ricoeur mengenai dua wajah politik, yaitu “politik yang rasional” dan “politik yang durjana”. Politik yang rasional berorientasi pada kehidupan kolektif yang kondusif, dan di dalamnya termuat nilai keadilan, diskursus publik, deliberasi, serta komitmen terhadap kebaikan bersama. Sementara itu, politik yang durjana merupakan bentuk praksis politik yang mengabaikan nilai-nilai kebersamaan dan mereduksi ruang publik menjadi arena kepentingan privat. Politik semacam ini ditandai oleh ketidakadilan, manipulasi, tipu daya, dan pelbagai praktik destruktif lainnya (Peter Tan, 2018: 9). Dalam konteks Indonesia, kedua model politik tersebut berkembang tetapi kecenderungan menguatnya politik yang durjana tampak semakin dominan.
Salah satu manifestasi nyata dari politik yang durjana di Indonesia adalah praktik korupsi yang terus berkembang biak dan seolah tak pernah surut. Ironisnya, aktor-aktor utama dalam praktik korupsi tersebut kerap berasal dari kalangan elite politik dan pemimpin publik. Pertanyaannya fundamental yang kemudian muncul adalah mengapa pemimpin yang koruptif masih dapat lahir dan berkuasa dalam sistem demokrasi, padahal demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam demokrasi, seorang pemimpin seharusnya tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses penilaian panjang oleh masyarakat yang berpuncak pada mekanisme pemilihan umum. Namun, realitas menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjamin lahirnya pemimpin yang berorientasi pada kepentingan kolektif.
Hipokrisi Politik
Hemat penulis, lahirnya pemimpin koruptif di Indonesia disebabkan oleh kecenderungan masyarakat yang terbuai dengan jebakan sensasi dan bombastis para calon pemimpin. Fenomena ini dapat dipahami melalui konsep hipokrisi yang secara etimologis berasal dari bahasa Yunani ‘hypokrisi’ yang berarti ‘berpura-pura’. Istilah ini secara semantik memiliki konotasi peyoratif karena merujuk pada sikap munafik dan inkonsisten antara retorika dan aksi nyata.
Hipokrisi politik tampak jelas pada masa pra-pemilu, ketika para calon pemimpin berlomba-lomba mengumbar janji manis mengenai kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Namun pasca pemilihan, janji-janji tersebut kerap tidak diwujudkan. Alih-alih memperjuangkan kepentingan publik, pemimpin terpilih justru mengarahkan kebijakannya pada kepentingan subjektif dan kelompok tertentu. Kondisi ini merupakan ironi yang secara konkret dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Tidak sedikit pemimpin yang secara verbal menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, tetapi dalam praktiknya justru memperkuat dan melanggengkan praktik korupsi itu sendiri. Janji-janji politik tersebut stagnan pada tataran potensi (potentia) dan tidak pernah menjelma menjadi tindakan nyata (actus). Dalam konteks ini, muncul relevansi kritik Mochtar Lubis dalam pidatonya pada April 1977 mengenai “manusia Indonesia”, di mana hipokrisi disebut sebagai salah satu ciri esensial yang mengemuka dalam kehidupan sosial dan politik.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya tiga motif utama yang mendorong seseorang melakukan tindakan hipokrisi politik. Pertama, kepentingan pribadi (personal interest). Setiap persona memiliki hasrat untuk memenangkan kontestasi politik, yang acapkali diwujudkan melalui strategi manipulatif, seperti berpura-pura bijak dan peduli demi memperoleh simpati dan suara rakyat. Kedua, tekanan sosial dan politik (social and political preasure). Minimnya dukungan publik dapat mengancam posisi dan otoritas seseorang, sehingga hipokrisi dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Ketiga, krisis kepercayaan (crisi of trust). Dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi politik, para aktor politik kerap menampilkan citra transparan dan akuntabel secara semu, sementara di baliknya tersembunyi intensi egoistis. Ketiga motif ini menjadi fondasi bagi praktik hipokrisi politik, terutama demi mempertahankan status quo kekuasaan.
Bahaya Hipokrisi bagi Demokrasi
Demokrasi secara normatif dipahami sebagai pemerintahan ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun, hipokrisi politik secara fundamental merusak dan melenyapkan esensi demokrasi tersebut. Janji-janji fantastis yang disampaikan kepada masyarakat tidak lebih dari retorika kosong yang tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, pemimpin yang terpilih bukanlah representasi kehendak rakyat, melainkan representasi kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni-kroninya.
Masyarakat yang terbuai oleh janji-janji manis tersebut secara tidak sadar menceburkan dirinya pada jurang kehancuran demokrasi. Kehancuran tersebut tampak dalam menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik dan pemimpin, serta dalam reduksi peran masyarakat yang hanya diposisikan sebagai pemilih (voter) semata. Demokrasi yang pada dasarnya memiliki dua landasan utama yakni substantif dan prosedural di mana keduanya mesti equilibrium. Namun implementasinya, demokrasi prosedural saja yang berlaku. Inilah yang terjadi saat ini di Indonesia. Masyarakat hanya dibutuhkan hanya pada saat pemilu saja, sementara aspirasi dan partisipasinya diabaikan. Dengan demikian, tidak menjadi heran bahwa demokrasi Indonesia mengalami distorsi yang dapat diringkas dalam ungkapan “dari elite, oleh rakyat, dan untuk elite”. Realitas ini tercermin dalam diabaikannya aspirasi masyarakat dan menguatnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pentingnya Nalar Kritis
Sebagai makhluk berakal budi (animal rasionale), manusia tentu memiliki kemampuan reflektif untuk menghadapi dan mengatasi beragam persoalan hidup. Akal budi merupakan privilese yang membedakan manusia dari entitas lain dan menjadi aset fundamental dalam kehidupan. Sebagaimana yang ditandaskan Robert Kiyosaki dalam karyanya Rich Dad Poor Dad bahwa “the only real asset you have is your mind”, yang menandakan bahwa akal budi merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki manusia dalam menghadapi realitas.
Senada dengan itu, Alfred North Whitehead menegaskan tentang fungsi akal budi sebagai penopang kehidupan (the function of reason is to promote the art of life). Ia membagi fungsi akal budi dalam tiga dimensi yakni untuk hidup (to live), hidup dengan baik (to live well), dan hidup lebih baik (to live better). Dalam konteks politik, akal budi memegang peran yang sangat urgen, khususnya untuk menilai dan mengkritisi praktik hipokrisi para pemimpin. Akal budi menjadi kompas untuk menginvestigasi agar tidak terjebak pada retorika bombastis dan pencitraan semu.
Oleh karena itu, akal budi harus diaktifkan secara nyata dan tidak hanya sebagai potensi kognitif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan sikap dan keputusan politik. Masyarakat dituntut untuk bersikap rasional dalam memilih pemimpin, dengan menimbang rekam jejak, konsistensi moral, serta realisasi janji politik. Sebagaimana yang ditandaskan oleh Romo Franz Magnis-Suseno bahwa kita memilih pemimpin bukanlah untuk mendapatkan yang terbaik, melainkan untuk mencegah yang terburuk berkuasa.
Pandangan tersebut hendaknya menjadi refleksi bersama dalam setiap kontestasi politik. Dengan menggunakan akal budi secara kritis dan rasional, masyarakat dapat menelusuri dan mengevaluasi seluruh bentuk retorika politik secara cermat. Apabila kesadaran ini terinternalisasi secara luas, maka peluang lahirnya pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat akan semakin besar. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi direduksi sebagai pemilih abadi, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana ruang aspirasi dan partisipasi publik terbuka secara luas sebagaimana esensi demokrasi itu sendiri.
Komentar 0