Dosen Pengampu: Luluk Ulfa Hasanah
Mahasiswa.co.id - Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan kini bukan lagi sekadar teknologi yang dahulu hanya dibayangkan hadir pada masa depan. Perlahan, AI telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari manusia.
Teknologi ini dapat digunakan untuk membantu menulis, membuat gambar, menerjemahkan bahasa, menganalisis data, mencari informasi, hingga menyelesaikan berbagai pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama.
Kemudahan tersebut membuat penggunaan AI berkembang sangat cepat di berbagai bidang. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu mengenai tanggung jawab hukum.
Apa yang terjadi apabila keputusan yang dibuat dengan bantuan AI ternyata merugikan seseorang? Siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pengembang sistem AI, perusahaan yang menggunakannya, orang yang mengoperasikannya, atau pihak lain yang mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi AI?
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknologi. AI juga telah memasuki wilayah hukum, etika, privasi, dan perlindungan hak manusia.
Hukum Tidak Boleh Tertinggal dari Teknologi
Salah satu tantangan terbesar dalam menghadapi perkembangan AI adalah perbedaan kecepatan antara inovasi teknologi dan pembentukan regulasi.
Teknologi dapat berkembang dalam hitungan bulan, bahkan minggu. Sementara itu, pembentukan aturan hukum membutuhkan proses yang jauh lebih panjang karena harus melalui kajian, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan.
Indonesia juga mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap regulasi kecerdasan buatan. Pemerintah membahas kerangka yang berkaitan dengan etika AI serta peta jalan pengembangan kecerdasan artifisial nasional.
Perhatian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan AI tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan teknis. Negara perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan dalam batas yang dapat melindungi kepentingan masyarakat.
Namun, regulasi terhadap AI juga tidak seharusnya dibuat untuk menghentikan inovasi.
Hukum justru dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai batas penggunaan teknologi, tanggung jawab para pihak, perlindungan masyarakat, dan mekanisme penyelesaian ketika penggunaan AI menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, hukum dan inovasi tidak perlu ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan.
Ketika AI Menghasilkan Kesalahan, Siapa Bertanggung Jawab?
Bayangkan sebuah perusahaan menggunakan sistem AI untuk membantu mengambil keputusan tertentu.
Sistem tersebut menganalisis berbagai data kemudian memberikan rekomendasi. Manajemen perusahaan selanjutnya menggunakan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.
Persoalan muncul ketika keputusan itu ternyata menyebabkan kerugian bagi seseorang.
Dalam kondisi seperti ini, mengatakan bahwa “AI yang salah” tentu tidak cukup.
AI bukan manusia dan saat ini tidak diperlakukan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana seseorang atau badan hukum.
Karena itu, tanggung jawab tidak dapat begitu saja dialihkan kepada mesin.
Prinsip mengenai kecerdasan buatan yang dikembangkan UNESCO juga menempatkan manusia dan badan hukum sebagai pihak yang tetap memegang tanggung jawab serta akuntabilitas atas penggunaan AI.
Hal tersebut menjadi penting karena semakin canggih sebuah teknologi, semakin besar pula kemungkinan manusia terlalu bergantung pada hasil yang diberikan sistem.
Padahal, AI pada dasarnya tetap merupakan alat.
AI dapat membantu proses analisis dan pengambilan keputusan, tetapi manusia harus tetap memiliki kemampuan untuk menilai, memeriksa, menerima, atau menolak rekomendasi yang dihasilkan.
Dengan kata lain, penggunaan algoritma tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
Data Pribadi Bukan Sekadar Bahan Bakar AI
Selain masalah tanggung jawab, perkembangan AI juga menimbulkan persoalan besar mengenai perlindungan data pribadi.
Sistem AI membutuhkan data agar dapat belajar, mengenali pola, dan menghasilkan jawaban. Semakin besar serta semakin beragam data yang digunakan, semakin banyak pula kemampuan yang dapat dikembangkan.
Namun, di dalam kumpulan data tersebut dapat terdapat informasi pribadi bahkan informasi sensitif milik seseorang.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana informasi mengenai dirinya dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan diproses oleh suatu sistem AI.
Penggunaan teknologi tidak boleh menghilangkan hak seseorang atas data pribadinya sendiri.
Prinsip yang dikembangkan UNESCO juga menempatkan privasi dan perlindungan data sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola kecerdasan buatan. Prinsip tersebut berjalan bersama transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, keadilan, serta pencegahan diskriminasi.
Artinya, kemajuan teknologi seharusnya tidak membuat manusia kehilangan kontrol terhadap informasi mengenai dirinya sendiri.

Komentar 0