Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Kontroversi Sesajen dalam Pernikahan Adat Jawa: Antara Tradisi dan Pandangan Islam

sajen

Mahasiswa.co.id -Indonesia adalah negara yang memiliki ragam budaya yang berbeda – beda dalam setiap daerahnya masing-masing ragam budaya tersebut tumbuh dan berkembang dari setiap zaman nenek moyang hingga masa ke masa modern saat ini, ragam budaya tersebut dilestarikan secara berbeda-beda dalam setiap tempat hal tersebut terus dilestarikan guna bertujuan untuk menghormati leluhur yang sudah mendahului. Tidak heran jika sering di temui di berbagai tempat maupun daerah baik daerah perkotaan maupun daerah pedalaman yang mana sangat kental dengan adat dan istiadat mereka, Ragam budaya tersebut dilestarikan bermacam -macam pelestariannya mulai dari dilakukan setiap tanggal tertentu, setiap bulan tertentu, maupun setiap tahun tertentu yang menurut mereka adalah waktu yang tepat untuk diselenggarakannya sebuah ragam budaya tersebut.

Seperti halnya daerah jawa yang mana daerah tersebut memiliki beragam budaya yang dipercaya, sangat mistis maupun sangat kental bila tidak dilaksanakan akan mengalami sebuah musibah maupun bencana yang akan datang pada masyarakat yang tidak mematuhi aturan adat tersebut. Setiap daerah di jawa masing-masing memiliki karakteristik kepercayaan budaya mereka masing-masing, sebagai contoh masyarakat daerah pedesaan di jawa memiliki sebuah budaya yang berhubungan dengan hal-hal gaib maupun mistis. Kearifan lokal budaya tersebut membuat masyarakat pedesaan percaya apabila hal tersebut jika tidak dilestarikan maupun tidak dilaksanakan akan menimpa masyarakat itu sendiri.
Kepercayaan

Merupakan suatu anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang telah di percayai itu merupakan hal yang benar dan nyata Setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing yang mempengaruhi perilaku dan pandangan hidupnya. Dalam perspektif filsafat, kepercayaan dapat didefinisikan sebagai keyakinan atau pandangan yang diyakini oleh seseorang. Kepercayaan bisa berasal dari pengalaman, pendidikan, maupun pengaruh lingkungan. Kepercayaan juga bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain, bergantung pada latar belakang dan pengalaman hidupnya.

Seperti halnya pada Pernikahan adat Jawa sarat dengan simbolisme dan ritual yang mana telah diwariskan turun-temurun dan sudah menjadi kepercayaan masyarakat jawa. Pembuatan sesajen pada acara pernikahan adat Jawa merupakan sebuah tradisi yang sudah dilakukan sejak zaman dahulu, yang mana sesajen dalam pernikahan tersebut adalah syarat acara nikah yang tidak tertulis yang dilakukan pada malam sebelum diadakannya walimah acara pernikahan berupa Selamatan atau doa bersama. Sesajen tersebut biasanya dibuat oleh sesepuh yang mempercayai dan masih melestarikan tradisi tersebut. Sesajen dalam acara pernikahan tersebut bertujuan untuk dapat menjadi penolong dari gangguan-gangguan hal-hal ghaib, persembahan kepada leluhur dan dipercayai untuk meminta kelancaran pada pada saat acara pernikahan berlangsung.
Penggunaan sesajen atau sandingan tersebut yang sering menjadi perdebatan

Yang mana biasanya berupa persembahan makanan, bunga, atau dupa dalam rangkaian upacara adat/pernikahan. Bagi sebagian masyarakat, sesajen merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dilestarikan. Namun, dalam perspektif Islam, praktik ini kerap dianggap bertentangan dengan ajaran tauhid karena dapat dikaitkan dengan kemusyrikan.

Jika dikaji dalam beberapa teori hukum adat adapun Teori Receptio in Complexu (Van den Berg) yang berpendapat bahwa hukum adat masyarakat Nusantara pada dasarnya mengikuti hukum agama yang dianut oleh mayoritas masyarakatnya. Jika merujuk pada teori ini, masyarakat Jawa yang mayoritas beragama Islam seharusnya menyesuaikan tradisi mereka dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, jika sesajen dianggap bertentangan dengan prinsip tauhid, maka secara alamiah tradisi ini seharusnya ditinggalkan atau dimodifikasi agar sesuai dengan Islam.

Sedangkan jika dilihat dari Teori Receptie (Snouck Hurgronje) justru menyatakan bahwa hukum agama baru dapat berlaku jika diterima oleh hukum adat. Ini berarti hukum adat lebih dominan, dan ajaran Islam hanya berlaku sejauh diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini, keberlanjutan sesajen dalam pernikahan adat dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi budaya yang tetap dipertahankan karena telah menjadi bagian dari identitas adat masyarakat.

Kontroversi sesajen
Jika dilihat dari perbedaan kedua teori tersebut adanya Kontroversi sesajen dalam pernikahan adat Jawa menunjukkan tarik-ulur antara pelestarian tradisi dan adaptasi dengan nilai-nilai Islam. Dalam Perspektif Islam, sesajen sering dikaitkan dengan praktik syirik jika ada unsur pemujaan kepada selain Allah. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat Jawa yang hanya menganggap sesajen sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur atau bentuk harapan atas kelancaran acara, tanpa ada unsur pemujaan. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran makna dari kepercayaan spiritual ke sekadar warisan budaya.

Sebagai jalan tengah, beberapa komunitas Muslim di Jawa telah melakukan reinterpretasi terhadap tradisi sesajen, menggantinya dengan bentuk lain yang lebih sesuai dengan ajaran Islam, seperti sedekah kepada fakir miskin atau doa bersama tanpa unsur persembahan kepada makhluk gaib. Pendekatan ini memungkinkan tradisi tetap hidup tanpa bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Jadi dapat diambil kesimpulannya bahwa dalam hukum adat, keberlanjutan suatu tradisi sangat bergantung pada penerimaan masyarakat. Jika suatu praktik sudah tidak lagi relevan atau bertentangan dengan keyakinan mayoritas, maka akan mengalami modifikasi atau ditinggalkan secara alami.

Oleh karena itu, pendekatan yang bijak bukanlah sekadar menolak atau menerima secara mutlak, tetapi memahami esensi dari tradisi tersebut dan menyesuaikannya dengan konteks sosial dan religius masyarakat saat ini. Hal ini sejalan dengan prinsip fleksibilitas dalam hukum adat yang memungkinkan terjadinya evolusi budaya tanpa kehilangan identitas lokal.

Penulis: Firda Ainurrohmah
Mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.