Oleh: Roy Widya Pratama
Kebijakan hukum pidana Indonesia memasuki fase baru sejak 2 Januari 2026, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi baru. Momentum ini ramai diperbincangkan sebagai titik balik penegakan hukum nasional—namun apakah implementasinya mencerminkan reformasi substantif atau justru berpotensi menciptakan krisis kepastian hukum?
Awal 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sepenuhnya dirumuskan oleh bangsa sendiri berlaku secara nasional. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum pidana dan simbol kedaulatan hukum Indonesia.
Secara normatif, klaim tersebut tidak berlebihan. KUHP baru menggantikan hukum pidana warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad. Ia membawa semangat pembaruan: pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, pengakuan terhadap keadilan restoratif, serta ruang diskresi hakim yang lebih luas dalam menjatuhkan putusan. Bersama KUHAP baru, sistem peradilan pidana diharapkan bergerak ke arah yang lebih adil dan modern.
Namun, dalam negara hukum, perubahan undang-undang bukanlah tujuan akhir. Justru implementasi menjadi ukuran utama apakah reformasi hukum benar-benar bermakna atau hanya berhenti sebagai keberhasilan legislasi.
Antara Harapan dan Kesiapan
KUHP baru menawarkan banyak janji. Paradigma pemidanaan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan. Pemenjaraan tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya jawaban atas setiap pelanggaran hukum. Dalam konteks tertentu, pendekatan ini layak diapresiasi karena sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Namun hukum pidana tidak berdiri di ruang hampa. Ia bekerja melalui aparat, prosedur, dan kultur institusional yang telah terbentuk puluhan tahun. Di titik inilah pertanyaan penting muncul: apakah aparat penegak hukum dan sistem pendukungnya siap menjalankan paradigma baru tersebut secara konsisten dan akuntabel?
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa persoalan utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata pada kualitas norma, melainkan pada praktik di lapangan. Diskresi yang luas, lemahnya pengawasan, serta ketimpangan relasi antara negara dan warga negara masih menjadi persoalan laten. Tanpa kesiapan struktural dan kultural, pembaruan hukum berisiko menimbulkan kebingungan, bahkan ketidakpastian.
KUHAP dan Taruhan Due Process of Law
Dalam konteks itu, peran KUHAP menjadi sangat menentukan. Jika KUHP adalah wajah politik hukum pidana, maka KUHAP adalah jantung operasionalnya. Ia mengatur bagaimana kewenangan negara dijalankan, sekaligus bagaimana hak warga negara dilindungi dalam proses hukum.

Komentar 0