Mahasiswa.co.id - Fenomena thrifting atau belanja barang bekas kini menjadi tren dan marak dilakukan masyarakat di belahan dunia, termasuk Indonesia. Thrifting di bidang pakaian kini digandrungi banyak anak muda karena biasanya thrift shop menjual pakaian bekas impor branded dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini sering dikaitkan dengan fenomena fear of missing out atau FOMO yang dilakukan anak muda terhadap barang-barang bergengsi yang biasa ditunjukkan di media sosial. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang di Impor. Peraturan tersebut menyinggung larangan impor pakaian bekas sebagai langkah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lantas, mengapa fenomena thrifting pakaian impor bekas ini masih marak di masyarakat dan apa kerugiannya bagi UMKM lokal?
Penjualan pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri terutama yang dijual dengan harga murah, akan merugikan UMKM yang menjual barang-barang yang dihasilkan dari dalam negeri atau lokal. Bukan hanya bersaing dari segi harga dengan penjual thrift shop, melainkan UMKM juga akan turut bersaing dalam menjual kualitas barangnya karena kini banyak sekali penjual thrift shop yang menawarkan barang-barang branded yang banyak digemari anak muda. Kategori pakaian yang dijual di thrift shop dapat dibagi menjadi tiga, yakni pakaian branded bekas yang dijual mahal, pakaian branded bekas yang dijual murah, dan pakaian bekas yang dijual dengan harga murah. Sebenarnya, untuk pakaian branded bekas yang dijual mahal peminatnya tergantung preferensi masing-masing konsumen karena biasanya pakaian yang dijual ini adalah pakaian vintage yang berasal dari merek tertentu yang pernah populer di masa lalu untuk kemudian di jual lagi di masa sekarang. Hanya dari beberapa kalangan konsumen saja yang minat dengan pakaian branded bekas yang dijual mahal tersebut, terutama konsumen dari kalangan yang ahli di bidang fashion.
Kemudian, pakaian branded bekas yang dijual murah biasanya yang paling banyak diminati pembeli terutama anak muda zaman sekarang yang trennya adalah lebih memilih brand dibandingkan kualitasnya. Hal inilah yang membuat UMKM yang menjual pakaian sulit menarik pembeli anak muda. Seringkali anak muda zaman sekarang, ketika tahu bahwa ada yang menjual pakaian branded dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya, mereka akan lebih tertarik dengan pakaian branded tersebut, membelinya tanpa mengecek ulang kualitas pakaiannya, dan seringkali tertipu dengan kualitas pakaiannya yang sudah tidak begitu bagus. Tidak hanya pakaian branded dan anak muda-nya, masyarakat juga ketika tahu ada pakaian bekas yang kriterianya masih layak pakai dan dijual murah, mereka akan lebih tertarik membeli pakaian bekas tersebut tanpa mempertimbangkan dari segi kualitas lain seperti kesehatan yang diterimanya. Baik pakaian bekas yang dijual baik yang branded maupun yang dijual murah, keduanya merugikan UMKM karena membuat UMKM menjadi sulit untuk menarik pembeli-pembeli yang lebih banyak memilih pakaian thrift.
Orang-orang yang berasal dari komunitas go green atau save earth dan semacamnya mungkin akan menyetujui transaksi penjualan pakaian bekas ini karena beranggapan bahwa dengan membeli pakaian bekas, akan mengurangi dampak polusi dari produksi tekstil, menjaga lingkungan, dan sebagainya. Akan tetapi, pada realitanya, terutama di Indonesia, adanya impor baju bekas dari luar negeri tidak memiliki pengaruh terhadap produktivitas tekstil dan kelingkungan yang signifikan di negeri ini dan justru dengan adanya impor pakaian bekas, limbah-limbah yang berasal dari pakaian bekas yang diimpor dan sudah tidak layak pakai tersebut menumpuk.

Komentar 0