Ditulis Oleh: Edelin Liora Yesaya / 20301012600168
Dosen Pengampu MK: Luluk Ulfah Hasannah
Indonesia sering disebut sebagai “supermarket bencana”. Negara ini terletak di pertemuan tiga lempeng bumi, di jalur cincin api, dan memiliki penduduk yang padat. Kajian Setyorini (2023) menunjukkan bahwa antara 2015-2019 terjadi 10.965 kejadian bencana di Indonesia, dengan 6.485 korban jiwa dan lebih dari 18 juta pengungsi. Rata-rata Indonesia menghadapi sekitar 1.400-2.800 kejadian bencana setiap tahun. Angka ini menunjukkan bahwa bencana bukanlah hal luar biasa, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, pertanyaannya bukan “apakah bencana akan dating?”, tetapi “apakah hukum sudah siap sebelum ia datang?”.
Pendapat saya: tanggap bencana adalah kewajiban hukum negara, bukan sekedar kebaikan hati. Kewajiban ini harus dilakukan dalam tiga tahap, yaitu sebelum, saat, dan sesudah bencana. Sampai saat ini, perhatian kita terlalu fokus pada tahap kedua.
Landasan Hukum: Dari Konstitusi Hingga Undang-Undang
Kewajiban negara berakar pada konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menyatakan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 28A menjamin hak hidup, Pasal 28G ayat (1) menjamin rasa aman dan perlindungan diri, Pasal 28H ayat (1) menjamin ha katas tempat tinggal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Anggusti dan Saragih (2026) menyatakan bahwa dengan latar negara hukum dan negara kesejahteraan, bencana alam mengancam pemenuhan hak-hak konstitusional. Oleh karena itu, penanggulangan bencana merupakan bentuk tanggung jawab hukum public negara, bukan urusan teknis atau administatif semata.
Mandat ini diwujudkan melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Undang-undang ini juga memaksakan alokasi anggaran dalam APBN dan APBD, membentuk BNPB dan BPDB, serta mengakui hak warga seperti perlindungan sosial, rasa aman, Pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana. Korban bencana berhak mendapat kebutuhan dasar, dan setiap orang bisa menuntut ganti rugi jika bencana terjadi karena kegagalan konstruksi.
Dalam kerangka hak asasi manusia, Anggusti dan Saragih (2026) menyebut negara sebagai primary duty bearer, yaitu pihak yang memiliki tanggung jawab utama yang tidak bisa dialihkan. Oleh karena itu, peran pihak lain tidak boleh dianggap sebagai pengganti tanggung jawab negara. Konsekuensinya sederhana: bantuan kepada korban adalah pemenuhan hak, dan korban berhak menagihnya.
Tiga Tahap, dan Ketimpangan di Antaranya
Undang-undang membagi penanggulangan bencana menjadi tiga tahap: prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Dalam praktek, kita sering menitik beratkan pada tahap kedua. Setyorini (2023) menegaskan bahwa sebagai besar sumber daya, pendanaan, dan program di dunia dan Indonesia masih fokus pada tanggap darurat, bukan prabencana. Padahal, pradigma modern menempatkan bencana sebagai bagian dari proses pembangunan. Oleh karena itu, penanggulangan bencana tidak lagi hanya tentang pemberian bantuan, tetapi juga tentang manajemen resiko keseluruhan, termasuk mitigasi structural, dan nonstruktural seperti penataan ruang.
Pergeseran ini memiliki makna hukum. Mitigasi berarti menegakkan aturan sebelum korban jatuh: mengendalikan izin di daerah rawan, menertibkan bangunan di bantaran sungai, melindungi daerah resapan, dan mencegah pembakaran lahan. Jika aturan seperti ini dilanggar atau dibiarkan, lalu bencana datang, kerugian tidak lagi sepenuhnya “takdir alam”. Ia bisa menjadi akibat dari kelalaian atau pelanggaran yang seharusnya dapat dimintai pertanggung jawaban.
Kritik Terhadap Undang-Undangnya Sendiri
Mengakui kewajiban negara tidak berarti menganggap hukum kita sudah sempurna. Setyorini (2023) menganalisis isi UU 24/2007 dengan lima indicator, yaitu aktor, otoritas, anggaran, tata Kelola, dan ouput. Hasilnya menunjukkan bahwa undang-undang ini sangat bergantung pada paradigma realisme: actor negara mendominasi 62% aktor yang disebut, sedangkan peran masyarakat dan pihak non-pemerintah relatif kecil. Penulis itu juga menemukan beberapa kelemahan yang menurut saya penting bagi mahasiswa hukum. Pertama, batas kewenangan dan tanggung jawab BPBD dengan pemerintah pusat belum jelas, sehingga pemerintah daerah cenderung menyerahkan penanganan, misalnya dalam bencana asap, kepada pemerintah pusat. Kedua, kerja sama BNPB dengan kemetrian atau lembaga lain tidak diatur dengan rinci. Ketiga, undang-undang ini kurang memperhatikan hak, kewajiban, dan peran masyarakat, padahal paradigma mitigasi bertumpu pada partisipasi masyarakat. Keempat, pendanaan hanya bertumpu pada APBN dan APBD, sehingga meknisme masuknya bantuan pihak lain kurang jelas.
Dari sini saya berpendapat bahwa masalah tanggap bencana kita bukan semata-mata soal kurang anggaran atau tenaga, tetapi juga tentang desain hukum yang masih membuat warga menjadi penerima, bukan mitra. Revisi undang-undang yang diusulkan banyak pihak patut dipertimbangkan secara serius, terutama untuk memperjelas pembagian peran antara pusat, dan daerah, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat.
Bagaimana Dengan Korporasi?
Isu yang sering dilupakan adalah peran dunia usaha. Banyak perusahaan memberi bantuan saat bencana melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), yang dasarnya ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Namun Anggusti dan Saragih (2026) menemukan bahwa CSR belum terintegrasikan secara spesifik dalam system penanggulangan bencana nasional, dan pelaksanaannya masih reaktif, kariatif, serta tidak terkoordinasi secara sistematis. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum, fragmentasi kebijakan, serta potensi bergesernya tanggung jawab negara kepada korporasi. Mereka juga mencatat bahwa bantuan CRS sering ditentukan oleh pertimbangan citra dan visibilitas, sehingga daerah dengan kerusakan serupa bisa terabaikan karena kurang menarik perhatian publik.
Saya setuju dengan kesimpulan itu, dan ingin menambahkan satu catatan. CSR adalah kebijakan tambahan, bukan penebus dosa. Perusahaan yang kegiatannya menyebabkan atau memperparah bencana, misalnya melalui pembukaan lahan dengan cara membakar atau perusakan daerah resapan, tidak cukup membayar tanggung jawabanya hanya dengan menyumbang logistik. Hukum lingkungan hidup sudah menyediakan perangkatnya, mulai dari larangan membuka lahan dengan membakar, sanksi administrative, perdata, dan pidana, hingga konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk kegiatan yang beresiko tinggi terhadap lingkungan. Rahadina dan ratna (2025) juga membahas penegakan hukum administarsi terhadap kebakaran hutan. Ujian utamanya terletak pada penegakan: Apakah perangkat itu benar-benar dipakai tanpa pandang bulu?.
Tujuan Hukum Sebagai Ukuran
Jika bencana dilihat dari tiga tujuan hukum menurut Gustav Radburch, ukurannya menjadi jelas. Kepastian hukum menuntut aturan tata ruang, perizinan, dan larangan pembakaran lahan ditegakkan secara konsisten. Keadilan menuntut korban dilindungi dan dipulihkan, sementara pihak yang lalai atau melanggar dimintai pertanggung jawaban. Kemanfaatan menuntut agar warga tidak terus-menerus mengungsi dari tempat yang sama karena sebab yang sebenarnya bisa dicegah. Hukum yang hanya cepat setelah bencana, tetapi lambat sebelum bencana, memenuhi kemanfaatan hanya sebagian.
Apa yang perlu dilakukan?
Setidaknya ada lima Langkah. Pertama, memperkuat mitigasi dan penegakan hukum prabencana, terutama tata ruang dan pengendalian izin di Kawasan rawan. Kedua, merevisi atau melengkapi UU 24/2007 agar peran masyarakat, koordinasi lintas kementrian, dan pembagian peran pusat-daerah lebih jelas. Ketiga, membuat aturan turunan khusus tentang CSR kebencanaan yang menempatkannya sebagai pelengkap,bukan pengganti, kewajiban negara, sebagaimana direkomendasikan Anggusti dan Saragih (2026). Keempat, menjamin transparansi dan akuntabilitas pendanaan bencana, termasuk pengawasan oleh masyarakat sipil. Kelima, menjadikan pendidikan dan pelatihan kebencanaan sebagai hak warga yang benar-benar dipenuhi, bukan sekedar simulasi seremonial.
Bencana tidak bisa dihapus, tetapi korban dan kerugiannya bisa dikurangi. Selama tanggap bencana dipahami sebagai urusan kemanusiaan semata, kita akan terus menunggu air naik atau api menyala sebelum bergerak. Jika dipahami sebagai kewajiban hukum, kita berhak menagih kehadiran negara sejak penyusunan tata ruang hingga pemulihan korban. Hukum yang baik bukan hukum yang ramai setelah bencana, melainkan hukum yang bekerja sebelum hukum terjadi.
Komentar 0