Penulis: Jerlim Simon
Lembaga: Program Studi Pendidikan Tataboga Fakultas Teknik Universitas Negri Yogyakarta
Mahasiswa.co.id - Indonesia dikenal sebagai negara yang berdiri diatas fondasi keberagaman. Bebagai suku, agama, ras, budaya, dan bahasa hidup berdampingan dalam satu kesatuan bangsa. Keberagaman tersebut dipersatukan oleh pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman hidup bersama. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila iaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilanm yang dirancang untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang plural.
Namun dalam realitas sosial saat ini, praktik intoleransi begarama masih sering terjadi. Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah, ujaran kebencian berbasis agama, hingga diskriminasi dalam kehidupan sosial menunjukkan bahwa nilai toleransi belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: di manakah posisi pancasila ketika intoleransi ini terjadi? apakah nilai-nilai pancasila hanya menjadi simbol negara, atau benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa?
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun sikap toleransi antarumat beragama. Negara mengakui keberadaan tuhan sekaligus menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak memaksakan satu agama tertentu kepada warganya. Oleh karna itu, ketika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beribadah atau diskriminasi terhadap kelompok agam tertentu, hal tersebut jelas bertentangan dengan semangat sila pertama pancasila.
Selanjutnya, sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinannya. Sikap intoleransi pada dasarnya merupakan bentuk perilaku yang tidak beradab karena merendahkan hak dan martabat orang lain hanya karena perbedaan keyakinan. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Fenomena diskriminasi bahkan dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pertemanan yang hanya menerima individu dengan agama tertentu. Sebagian orang mungkin menganggap hal tersebut sebagai hak pribadi dalam memilih pergaulan. Namun jika dilihat dari perspektif Pancasila, praktik tersebut berpotensi memperlebar jarak sosial, memperkuat stereotip antar kelompok, serta melemahkan semangat persatuan dalam masyarakat.
Hal ini berkaitan erat dengan sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia.” Sila ini menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman. Persatuan bukan berarti menyeragamkan perbedaan, melainkan menerima dan menghargai keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Jika sikap intoleransi terus dibiarkan, maka persatuan hanya akan menjadi slogan tanpa makna yang nyata dalam kehidupan sosial.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Tata Boga, saya memandang bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada Pancasila sebagai ideologi negara, melainkan pada implementasi nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Secara konseptual, Pancasila masih sangat relevan sebagai dasar negara dan pedoman hidup bersama. Namun tanpa kesadaran individu, komitmen masyarakat, serta keteladanan dari para pemimpin, nilai-nilai tersebut akan sulit diwujudkan secara nyata.
Oleh karena itu, pendidikan Pancasila di sekolah maupun perguruan tinggi tidak seharusnya berhenti pada sekadar menghafal lima sila. Pendidikan tersebut harus mampu membangun kesadaran kritis, sikap toleransi, dan praktik nyata dalam kehidupan sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sikap terbuka, menghargai perbedaan, serta membangun dialog antarumat beragama.

Komentar 0