Oleh : Sabarnuddin
(Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Padang)
Mahasiswa.co.id - Sejak era kolonial yang berlangsung di Indonesia, budaya korupsi telah merebak dari jabatan terendah hingga jabatan tinggi sekalipun dalam suatu lembaga. Hal ini yang menjadi satu langkah kehancuran bagi ekosistem masyarakat yang menjadi imbas dalam tatanan yang buruk. Agitasi yang didapatkan oleh masyarakat oleh karena keadaan perang membuat penjajah merasa punya kuasa berbuat apa saja hingga melakukan tindakan amoral sekalipun demi melampiaskan nafsunya. Kelompok pribumi yang termarginalkan salah satu yang merasakan kepahitan bahkan hidup dalam ketakutan dan tak tentu arah. Lalu keadaan ini diperparah dengan tindakan korupsi besar-besaran yang pada masa penjajahan belanda dikenal sekelompok pedagang besar yang memonopoli perdagangan dengan sebutan VOC, di dalamnya terjadi korupsi besar-besaran.
Budaya korupsi bukan hal yang sulit dalam konsep mewujudkan good goverment namun perlu langkah yang terstruktur dan masif dalam konsentrasi menghabisi hingga ke akarnya. Baru- baru ini pernyataan Presiden Prabowo Subianto memantik perhatian publik pasalnya, ia mengatakan akan memberikan pengampunan pada koruptor dengan syarat mengembalikan semua uang negara yang dicuri. Lalu statemen ini memancing reaksi publik yang beragam, para ketum parpol koalisi ada yang ikut mendukung namun tak sedikit pula masyarakat yang skeptis pada upaya Presiden memberantas korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung (Kejagung) Harli Siregar, ia menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku pada kasus tindak pidana korupsi. Kasus tipikor memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Tipikor dan tidak masuk kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan dengan denda damai. Jika dilihat mekanisme denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak Pidana Ekonomi. Lalu kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 untuk tindak pidana ekonomi terbatas seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Respon masyarakat yang beragam pada statemen Presiden mengindikasikan adanya kedewasaan publik pada hal- hal yang akan menjadi kebijakan pemerintah, satu sisi pemerintah menginginkan adanya inovasi dalam pemberantasan korupsi namun sisi lain upaya tersebut seolah melukai hati masyarakat. Bagaimana mungkin koruptor yang telah mencuri uang negara lalu dengan mengembalikan akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Jika berbicara perkara Undang- Undang yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Realitanya apakah dengan tidak memberikan vonis hukuman yang berat akan membuat pejabat jera untuk korupsi? Atau logikanya dibalik apakah dengan hukuman yang berat bahkan hingga hukuman mati seperti yang dilakukan beberapa negara maju akan menimbulkan efek jera? Jawabannya tentu berada pada pemangku kebijakan dalam hal ini Presiden dan DPR yang berwenang membuat Undang- Undang.
Tindak Pidana korupsi dalam prakteknya menyangkut pada ekosistem yang berjalan, bahwa dalam keadaan tertentu para pejabat diharuskan atau dipaksakan untuk melakukannya. Sebagai analogi dalam sebuah proyek yang direncanakan diatur sebuah lelang, berbagai vendor mengikuti lelang lalu karena kebingungan dalam memilih akhirnya siapa yang memberikan uang muka/ uang pelicin dialah yang akan menang tender. Atau dalam sebuah keputusan rapat dalam memilih kandidat tertentu calon pimpinan lembaga negara, semua anggota yang memilih telah diberikan uang muka untuk memilihnya namun ada satu atau dua orang yang tidak mau menerima uang tersebut maka difitnah dengan berbagai kasus terdahulu atau sengaja dibuat untuk menjatuhkan orang tidak mau terlibat. Analogi ini hanya implikasi dari tatanan yang berjalan saat ini, maka tidak mengherankan saling menjatuhkan saling memfitnah itu terjadi karena budaya yang mengakar dan tidak mungkin hilang begitu saja.

Komentar 0