Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Amanah Publik dan Godaan Proyek

Proyek Koperasi
Pembangunan KDMP di salah satu desa terpencil di Jawa Barat Selatan Foto: Cnbcindonesia

Mahasiswa.co.id - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu program ekonomi terbesar yang sedang dijalankan pemerintah. Targetnya tidak main-main, yakni membentuk sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dengan estimasi kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp400 triliun. Angka tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi.

Namun, besarnya anggaran publik selalu berbanding lurus dengan besarnya amanah yang harus dipikul. Semakin besar uang rakyat yang dikelola negara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang bersih. Di sinilah sesungguhnya ujian sebuah pemerintahan dimulai.

Sayangnya, di tengah semangat membangun koperasi desa, publik kembali disuguhi pemberitaan mengenai dugaan pengadaan sejumlah peralatan dengan harga yang dinilai tidak wajar, termasuk isu harga kipas angin yang disebut mencapai sekitar Rp11 juta per unit. Terlepas dari benar atau tidaknya angka tersebut dan apa pun hasil pemeriksaan nantinya, satu hal yang patut direnungkan adalah mengapa kecurigaan masyarakat begitu mudah muncul setiap kali ada proyek pemerintah bernilai besar.

Mengapa publik selalu curiga? Jawabannya sederhana. Pengalaman selama bertahun-tahun membuat masyarakat belajar bahwa proyek besar sering kali diikuti oleh persoalan besar. Kasus berganti, pelaku berganti, bahkan pemerintahan berganti, tetapi cerita tentang mark-up anggaran, pengadaan yang tidak efisien, hingga penyalahgunaan kewenangan seolah tidak pernah benar-benar berakhir.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 aparat penegak hukum menangani lebih dari 1.200 perkara

korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp42 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi persoalan yang bersifat insidental, melainkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Gambaran serupa juga tercermin dalam Corruption Perceptions Index yang diterbitkan Transparency International. Skor Indonesia masih berada pada kisaran 37 dari 100, menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Di sisi lain, hampir setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern hingga ketidakpatuhan terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ketika muncul dugaan harga pengadaan yang tidak masuk akal, sesungguhnya yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar mahal atau murahnya sebuah barang. Yang dipertanyakan adalah proses di baliknya. Apakah perencanaan dilakukan secara profesional? Apakah mekanisme pengadaan berjalan transparan? Apakah setiap rupiah benar-benar dibelanjakan untuk kepentingan rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Korupsi memang dilakukan oleh individu. Namun, peluang korupsi sering kali lahir dari sistem yang membuka ruang sangat besar bagi penyalahgunaan kewenangan. Semakin banyak proyek yang dikelola negara, semakin luas pula ruang transaksi yang harus diawasi. Negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga menjadi pelaksana berbagai proyek, pengelola pengadaan, bahkan terkadang menjadi pelaku kegiatan ekonomi. Akibatnya, titik-titik rawan penyimpangan pun semakin banyak.

Ironisnya, setiap kali muncul persoalan, solusi yang ditawarkan hampir selalu sama: mengganti pejabat, membentuk satuan tugas baru, memperketat pengawasan, atau menerbitkan regulasi baru. Semua langkah tersebut tentu diperlukan, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Masalah utamanya bukan semata-mata lemahnya pengawasan, melainkan paradigma penyelenggaraan negara yang terlalu berorientasi pada proyek. Keberhasilan sering kali diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang terserap, atau cepatnya pembangunan fisik. Padahal ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan dikelola secara amanah.

Di sinilah nilai-nilai moral menjadi sangat penting. Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan titipan yang harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Al-Qur'an mengingatkan,

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini tidak hanya berbicara tentang pencurian dalam arti sempit. Manipulasi anggaran, rekayasa harga, penyalahgunaan jabatan, maupun berbagai cara memperoleh keuntungan dari uang publik termasuk dalam bentuk memakan harta dengan cara yang batil.

Namun, membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan moral individu. Diperlukan pula tata kelola yang mampu mempersempit ruang penyimpangan. Negara perlu lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung kepentingan rakyat: menciptakan aturan yang adil, mengawasi jalannya pasar, menjaga persaingan yang sehat, serta memastikan distribusi kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu. Semakin banyak negara terlibat sebagai pelaku berbagai proyek ekonomi, semakin besar pula potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, setiap kasus yang mencuat ke ruang publik hendaknya tidak berhenti pada pencarian siapa yang salah. Yang lebih penting adalah keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cara negara mengelola kekuasaan dan uang rakyat. Sebab, apabila setiap persoalan hanya diselesaikan dengan mengganti pejabat sementara pola pengelolaannya tetap sama, sesungguhnya kita hanya mengganti pemain tanpa mengubah permainannya.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya berharap uang negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas, pendidikan yang bermutu, kesehatan yang terjangkau, dan pembangunan yang berkeadilan. Besarnya anggaran publik seharusnya selalu diiringi dengan besarnya rasa tanggung jawab. Sebab amanah publik terlalu mulia untuk diperlakukan sebagai peluang mencari keuntungan. Setiap rupiah yang dikelola bukan hanya akan diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum, tetapi kelak juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Ketika kesadaran itulah yang menjadi fondasi penyelenggaraan negara, pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada kamera, media, atau lembaga pemeriksa, tetapi tumbuh dari keyakinan bahwa setiap amanah akan dihisab. Dari sanalah pemerintahan yang bersih dan berkeadilan sesungguhnya bermula.

Penulis: Lailatul Muniroh, SKM., M.Kes, Dosen dan Peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.