Polusi udara di Jakarta: Krisis Udara Bersih dan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Oleh Redaksi
Mahasiswa.co.id - vUdara merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Titik tonggak kesehatan udara menjadi jaminan keberlangsungan hidup. Di tengah kota besar seperti Jakarta memiliki problem udara yang kurang sehat sehingga menimbulkan dampak secara langsung terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan dan juga dibidang ekonomi.
Polusi udara merupakan masalah yang krusial bagi DKI Jakarta. Kepadatan penduduk menjadi salah satu tantangan untuk mendapatkan udara sehat dan layak di hirup bagi seluruh warga DKI Jakarta. Tidak hanya itu DKI Jakarta juga merupakan salah satu pusat industri terbesar yang ada di indonesia sehingga hal itu dapat dinyatakan bahwa sumbangan polusi terbesar di indonesia berasal dari Jakarta. Masyarakat Jakarta setiap hari nya harus berhadapan langsung untuk menghirup udara dengan polusi udara yang sudah dinilai sangat buruk. Kualitas udara dapat diukur dengan Indeks Kualitas Udara (AQI). kategori polusi udara berdasarkan AQI yaitu AQI 0–50 artinya sangat baik, AQI 51–100 artinya Baik, AQI 101–150: artinya sedikit tercemar, AQI 151–200 artinya cukup tercemar.
Indeks polusi DKI Jakarta pada akhir tahun 2024
Menurut data yang telah dikumpulkan dari situs pemantauan kualitas udara IQAir di Jakarta pada bulan september lalu pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Kota Jakarta berada di angka 148, atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 dan 54,5 mikrogram per meter kubik. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif seperti anak anak, ibu hamil dan janin, penderita pernafasan penyakit kronis, penderita penyakit jantung, pekerja luar ruangan dan juga lansia.
Pada bulan oktober 2024 lalu situs pemantauan kualitas udara IQAir DKI tercatat di angka 160 atau masuk kategori udara ‘Tidak Sehat’. Hal ini menunjukan penurunan kualias udara yang baik bagi makhluk hidup. Akan tetapi pada bulan november 2024 situs pemantauan kualitas udara DKI jakarta memiliki variasi dan berubah dengan index kualitas udara (AQI) 186 hingga turun menjadi AQI 88. Pada bulan November ini DKI Jakarta peringkat ke 7 dengan indikasi udara terburuk di dunia. Sedangkan pada bulan desember 2024 IQAir menyebut Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index atau AQI) berada di angka 81 sedangkan angka partikel halus PM2.5 26 µg (mikrogram) per meter kubik. Yang bermakna bahwa udara jakarta berkualitas baik. Dalan beberapa bulan terakhir ini polusi udara dijakarta berdasarkan pemantauan data IQAir mengalami kurva naik turun dari udara tidak sehat hingga udara sehat.
Penyebab Polusi Udara DKI Jakarta Apa Saja?
Polusi udara di DKI jakarta ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu, emisi kendaraan bermotor berkontribusi 44%, industri dan manufaktur berkontribusi 41% , dan pembakaran sampah rumah tangga dan komersia berkontribusi sebesar 15%.
1. Emisi kendaraan bermotor atau sarana transportasi
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (2020), sekitar 67,04% polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi . Emisi gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat halus (PM2.5). Kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi terbesar. Sepeda motor menjadikan peringkat pertama penghasil polusi udara dibandingkan pengguna kendaraan seprti mobil atau pun bus. Total populasi kendaraan bermotor di DKI jakarta mencapai 78% yang berarti sebanyak 24,5 juta kendaraan.
2. Industri manufaktur dan Industri energi
Pusat perekonomian di DKI jakarta memberikan koherensi terkait dampak negatif yaitu turut menyumbang berbagai polutan melalui proses pembakaran dan produksi. Sehingga tercatat Industri turut berkontribusi besar sekitar 32,49,8% dari polusi udara yang tidak sehat di DKI jakarta.
3. Pembakaran rumah tangga dan pembakaran di lahan terbuka
Penggunaan bahan bakar fosil dan pembakaran sampah di rumah tangga juga berkontribusi terhadap polusi udara, dengan kontribusi 0,43%.
Dampak Polusi Udara di DKI Jakarta
Dampak dari polusi udara ini melibatkan seluruh civitas lapisan baik manusia maupun mahkluk hidup seecara garis besar terdapat dua dampak yang berpontensi besar merugikan yaitu dampak polusi udara terhadap kesehatan dan dampak polusi udara terhadap pertahanan. Berikut adalah penjelasanya:
1. Dampak polusi udara terhadap kesehatan
Dampak yang dirasakan bisa berupa dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang. Dampak jangka pendek bagi kesehatan yaitu ketika seseorang terpapar polusi udara yang didalamnya terkandung partikel kecil sehingga mempengaruhi sistem pernafasan melalui inhalansi. Gejala awalnya terjadi iritasi saluran pernafasan, hidung, dan tenggorokan. Gejala lanjutan jika terkena paparan polusi udara secara terus menerus dapat mengakibatkan iritasi mata, radang tenggorokan, bersin, gatal tenggorokan, dan batuk. Apabila individu memiliki alergi maka dapat memicu asma. Polusi udara membahayakan bukan hanya saluran pernapasan tetapi juga sistem kardiovaskular, yang terdiri dari jantung dan pembuluh darah. Hal ini menunjukkan bahwa polusi udara meningkatkan risiko penyakit jantung yang mematikan. Salah satu efek utama paparan polusi udara adalah penyakit jantung koroner. Polusi udara juga mengakibatkan penyakit stroke dan jantung, dikarenakan Polusi udara dapat menegangkan pembuluh darah dan mengganggu regulasi tekanan darah, yang dapat menyebabkan tekanan darah naik terus-menerus.
2. Dampak polusi udara terhadap kesiapan pertahanan
Dalam konteks ini polusi udara memungkinkan melemahnya kondisi kesiapan anggota angkatan bersenjata yaitu berupa fisik dan mental sehingga mengurangi kesiapan dalan tugas tugas pertahanan. Selain itu, polusi udara dapat memengaruhi infrastruktur militer yang penting, termasuk fasilitas logistik, senjata, dan peralatan militer, yang membutuhkan perawatan dan pemeliharaan yang baik. Polusi udara, terutama yang mengandung partikel korosif, dapat mempercepat kerusakan infrastruktur militer ini. Ini dapat menyebabkan kesiapan pertahanan negara terganggu dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi ancaman keamanan.a dapat menekan pembuluh darah dan mengganggu pengaturan tekanan darah, yang dapat menyebabkan tekanan darah tinggi yang terus-menerus.
Tanggung Jawab Pemerintah berupa kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah polusi udara
Pemerintah DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah populasi udara yaitu dengan mengimplementasikan undang undang sebagaimana pertanggungjawaban dalam menjalankan tugasnya. Upaya dalam penyelesaian permasalahan polusi udara ini dapat dilihat melalui penetapan baku mutu lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada Dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat baku mutu udara ambien. Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 1 PP No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Berikut adalah cara penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara yaitu:
1. Bagi individu atau industri yang melakukan pencemaran wajib melakukan melakukan penanggulangan dan pemulihan
2. Pelaku pencemaran wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi biaya
3. Menetapkan pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan.
Baku mutu udara Ambien (BMUA) di DKI jakarta ditetapkan oleh gubernur sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien Dan Baku Tingkat Kebisingan Di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menegaskan bahwa instansi pemerintah Jakarta turut berperan untuk melakukan penanggulangan dan penyelesaian polusi udara. Sebagai bentuk pertanggung jawaban polusi udara pemprov DKI jakarta telah membuat kebijakan meminimalisir polusi udara seperti berikut
1. Pemasangan water mist generator atau pompa air bertekanan tinggi di gedung pencakar langit DKI Jakarta
2. Penanam pohon secara masif
3. Penutupan industri yang berpotensi menyumbang polusi udara
4. Penyemprotan air berkala dengan tujuan meminimalkan polusi udara di jalan raya
5. Menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terdampak polusi udara
Saran untuk meminimalisir polusi udara di DKI Jakarta
Berikut adalah beberapa solusi efektif untuk menekankan penurunan polusi udara di DKI Jakarta
1. Pengurangan emisi sektor transportasi
Upaya yang dapat dilakukan yaitu lebih mengutamakan penggunaan transportasi umum seperti transjakarta dan MRT. Selain itu melakukan transisi penggunaan kendaraan bermotor ke kendaraan listrik atau hibrid. Dapat juga melakukan razia uji emisi kendaraan secara rutin dan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.
2. Peningkatan hukum dan regulasi yang jelas
Hal merupakan tonggaknya keadilan serta pemenuh untuk memperbaiki lingkungan hidup yang tidak sehat akibat polusi udara. Perlu adanya sanksi yang jelas dan transparant untuk pelaku pencemaran udara seperti pembakaran sampah dan emisi kendaraan.
3. Melakukan edukasi dan menjaring partisipasi masyarakat
Perlu adanya edukasi untuk masyarakat seberapa pentingnya udara sehat yang tidak tercemar dan keterkaitan peran mereka dalam menanggulangi polusi udara. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ber inovasi meminimalisir potensi memperbesar polusi udara dengan cara penggunaan transportasi ramah lingkungan dan penghijauan lingkungan
4. Pengawasan serta evaluasi berkelanjutan
Sangat penting untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta apabila kebijakan tersebut dinilai tidak efektif untuk menanggulangi permasalahan polusi udara serta membuat penyesuaian kebijakan yang diperlukan. Selain itu melakukan pengawasan kualitas udara dan memberikan peringatan saat kondisi index udara buruk yang kemudian mempublikasikan data secara transparan
Ditulis oleh Bella Ima Fauziyah Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Prodi Hukum
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0