Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Rapor Merah atas keadilan dan Hak-Hak Asasi Masyarakat Adat Pamaluan

Rapor Merah

Mahasiswa.co.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang dimiliki setiap manusia tanpa seharusnya memandang suku,ras,agama,gender,status ekonomi,atau latar belakang seseorang lainnya. HAM merupakan anugerah dari Allah yang harus dihormati dan dilindungi oleh setiap manusia untuk manusia lainnya juga. Akan tetapi, Indonesia semakin terjerat dalam siklus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis bahkan juga dengan melibatkan aparat-aparat negara yang bertugas. Deputi direktur Amnesty International Indonesia mengatakan bahwa banyak upaya-upaya dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan juga memutus rantai pelanggaran-pelanggaran HAM, akan tetapi masih saja tindakan dan upaya tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjaga hak-hak dasar warga negara di Indonesia.

Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan menilai bahwa tahun 2024 merupakan tahun terburuk bagi penegak hak asasi manusia di Indonesia sejak adanya penegakan HAM di Indonesia dari tahun 1998. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova sigiro mengatakan bahwa ada sekitar 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM pada semester pertama tahun 2024 ini. Kasus ini meliputi kasus yang menyangkut nasib warga negara indonesia yang ada di dalam negri juga yang berada di luar negri. Beliau juga menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima aduan-aduan tersebut melalui prosedur pengadua Komnas HAM. Ada sebanyak 799 aduan melalui surat, 158 melalui kedatangan secara langsung, 155 aduan melalui online, 62 aduan melalui email, dan 53 aduan melalui mekanisme audiensi.

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa sembilan tahun berlalu, pembanguna ekonomi di era kepemimpinan Presiden Jokowi banyak dilakukan dengan mengorbankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan derita hidup para rakyat-rakyat kecil. Nyatanya, sejak tahun 2014 banyaknya kebebasan sipil yang terus menerus tergerus dan pemerintah dimasa itu tidak dapat menjaminnya. Serangan,ancaman,dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers,kebebasan beropini masih menjadi kenyataan yang meresahkan. Yang lebih tragisnya, bahwa tergerusnya kebebasan sipil masih juga terus berlangsung hingga periode kedua pemerintahan Jokowi. Korban-korban pembela HAM mencakup para aktivis, jurnalis, pembela lingkungan,mahasiswa dan juga para demonstran. Diduga para pelaku penyerangan beberapanya para aktor negara.

Salah satu bentuk dari pengingkaran atas keadilan adalah tidak adanya kejelasan terkait penyelesaian kasus-kasus pada pelanggaran HAM yang berat. Proses penegakan hukum yang sangat lambat mengandung pesan bahwa keadilan di Indonesia begitu sulit dipenuhi. Para keluarga korban akan terus menantikan keadilan-keadilan yang telah terlalu lama tertunda. “Justice delayed is justice denied,keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.”

Demonstrasi yang menentang undang-undang kontroversial dihadapi dengan kebijakan dan tindakan yang represif oleh aparat keamanan, dengan banyak laporan tentang adanya intimidasi, pelecehan, penggunaan kekerasan yang berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan perlakuan yang merendahkan. “Pemerintah baru harus menyadari bahwa aksi protes bukan ancaman bagi negara, tetapi sendi yang fundamental dari pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, seperti yang dijamin oleh Konstitusi dan perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Usman Hamid.

Para pembela HAM banyak menyurakan bahwa, seharusnya pemerintah menyadari bahwa aksi protes bukanlah ancaman bagi negara akan tetapi menjadi dasar dan sendi yang fundamental atas terlaksananya hak dalam kebebasan berekspresi, beropini,berpendapat dan berkumpul secara damai. Adanya presiden dan pemerintahan yang baru diharapkan untuk terus memprioritaskan Pembangunan berkelanjutan akan tetapi tetap menghormati hak-hak tanah Masyarakat adat di Indonesia dan akses keadilan,dan juga Upaya pemulihan yang harusnya efektif. Tak lupa harusnya memastikan para komunitas yang terkena dampak memiliki peran yang penting saat pengambilan Keputusan mereka yang pastinya memengaruhi mata pencaharian dan keseharian mereka sebagai Masyarakat yang terkena dampak.

Ada banyak kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi sorotan public, akan tetapi ada satu kasus yang menarik yang terjadi dibalik kemegahan IKN. Keputusan pemindahan ibukota Indonesia sudah menjadi sorotan yang menarik Masyarakat, banyak yang setuju akan adanya Pembangunan ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang mengecam keras hingga menuntut akan adanya Keputusan Pembangunan dan pemindahan Ibukota ini. Ikn dengan berbagai macam rancangan,rencana dan fasilitas mewah yang dirancang sebagaimana rupa untuk mencapai harapan-harapan para petinggi untuk memiliki ibukota dengan fasilitas yang tak kalah dari luar negri. Kemegahan ikn dinikmati para petinggi negara lalu bagaimana bagi para Masyarakat kalangan bawah? Lalu diisukan juga bahwa seperti apa sisi gelap yang dirasakan Masyarakat dibalik kemegahan ikn dan fasilitas mewah yang didapat para petinggi negara.

IKN atau Nusantara, nama baru ibukota baru Republik Indonesia kembali menjadi perbincangan yang hangat sejak ditetapkannya Pembangunan dan pemindahan ini. Nusantara, berada di dua kabupaten di Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Nusantara bahkan dikatakan bahwa akan menggantikan Jakarta sebagai Ibukota dari 2024 ini. Pembangunan IKN ternyata berdampak besar terhadap kemajuan di sejumlah kabupaten atau kota di kaltim. Akan tetapi didapati sejumlah kasus yang menjadi sorotan. Salah satu dari beberapa itu, kasus penggundulan lahan petani Desa saloloang dan pengusiran Masyarakat adat pamaluan. Persoalan ini sebenarnya disebabkan oleh, bahwa secara garis besar Masyarakat kaltim,khususnya yang tinggal dan hidup di sekitar IKN,harus dihadapkan dengan berbagi pihak terkait dengan lahan seperti otoritas IKN,kehutanan,Inhutanu,Perusahaan tambang dan juga oknum-oknum yang terlihat memanfaatkan situasi ini. Banyak Masyarakat yang sulit untuk mengurus surat tanah dan terhambat dalam pengurusan hak-hak yang seharusnya ia dapat karena banyaknya peraturan yang saling bertentangan dari pemerintah sekitar dan tidak adanya pertimbangan untuk kearifan lokal juga para masyarakatnya.

Ditambah lagi isu-isu yang memperparah keadaan, manusia-manusia yang mengambil kesempatan dalam situasi ini,dugaan adanya para mafia tanah yang memperlambat proses perlepasan dari status Kawasan menjadi areal penggunaan lain (APL). Salah satu ketua peradi Balikpapan mengatakan bahwa, Masyarakat sekitar IKN ibarat kata penonton miskin yang sedang menyaksikan megahnya IKN. Tentu saja situasi-situasi seperti ini akan menimbulkan dan memicu konflik besar antara para Masyarakat dan juga pemerintah. Masyarakat juga mendesak para petinggi negara untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan ini secara adil. Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang menindak lanjuti beberapa pasal yang dapat mengeluarkan Masyarakat dari status Kawasan. Akan tetapi hal ini juga diperlambat dan masih terhambat karena dibutuhkannya dukungan dari banyak pihak. Oleh karena itu juga penting seharusnya membuka ruang komunikasi yang terbuka serta transparan dengan Masyarakat, tak lupa menghormati kearifan lokal dan juga menjunjung hak-hak Masyarakat yang adil. Pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak,termasuk Masyarakat sekitar.

Lalu ada juga konflik yang berlangsung dengan petani lokal, kasus ini juga disorot khusus oleh Komnas HAM. Polda kaltim diketahui sempat mengamankan 9 petani akibat para petani protes terkait lahan mereka yang terkena pembangungan VVIP IKN di Penajam Paser Utara. Meski akhirnya para petani dibebaskan, akan tetapi para petani ini akhirnya dicukur gundul. Mendengar berita ini, Komnas HAM segera memantau pelanggaran HAM terkait penggundulan ini. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mengaktifkan pemantauan dari adanya ancaman dan intimidasi yang dirasakan Masyarakat warga adat Pamaluan melalui penggusuran ini. Koordinator Sub Komisi Penegakan Ham, Uli parulian mengatakan bahwa, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan manusiawi dan juga bebas dari penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam dan juga menyebut hal ini merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara. Hak ini merupakan hak yang fundamental, tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun. Tentu saja walaupun akhirnya para petani tidak ditahan, penggundulan ini juga dapat dikatakan suatu Upaya yang merendahkan, bahkan hukuman yang sangat bertentangan dengan konvensi tersebut.

Seharusnya, didalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungu, dihomati,dipertahankan dan tidak seharusnya diabaikan,dikurangi ataupun dirampas oleh siapapun. Uli, juga menagatakan dan menegaskan bahwa dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum , maka seharusnya juga ditetapkan dan dipastikan hak kepemilikan tanah dan tidak diambil secara sepihak. Dan juga tidak sepatutnya ada penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah mili seseorang. Proses ini dipastikan harus berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Jangan lupa untuk juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman yang adil kepada Masyarakat yang terdampak Pembangunan IKN. (Annisa Bunga Firdaus)

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.