- Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini menjadi dasar utama untuk menjamin akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa warga negara dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus. Pasal ini juga memungkinkan penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah reguler.
- Permendiknas No. 70 Tahun 2009: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kabupaten/kota harus memiliki setidaknya satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di setiap jenjang pendidikan. Sekolah-sekolah ini harus menyediakan guru pembimbing khusus (GPK) dan fasilitas pendukung lainnya.
Sekat Tak Terlihat

Penulis Annisah Az Zahra
Mahasiswa.co.id, Secara general, sekolah sebagai pendidikan formal dikatakan sebagai rumah kedua anak-anak dalam pendidikan formal sebagai tempat belajar dan bertumbuh kembang selain di rumah yang sebagai bentuk pendidikan informal.
Sudahkah sekolah menjadi tempat belajar yang sepenuhnya merangkul?
Menggarisbawahi kalimat bahwa sekolah menjadi rumah kedua bagi mereka, maka wajar seharusnya sekolah menjadi tempat mereka belajar, bermain, bertumbuh dan berkembang bersama-sama dengan aman maupun nyaman. Namun realita atau kenyataan yang ada dalam pendidikan inklusif, terdapat sekat-sekat tak terlihat di antara mereka. Sekat ini memisahkan mereka dengan ada atau munculnya sikap, pandangan, dan perlakuan berbeda dalam konteks negatif tanpa kita sadari. Sekolah inklusif yang sangat diharapkan menjadi tempat atau ruang inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, secara realita masih banyak yang belum menerima mereka sepenuhnya.
Misalnya, seorang anak berkebutuhan khusus duduk sendirian karena teman-temannya bingung harus menyapa. Atau guru yang tanpa sengaja memperlakukan anak itu dengan cara berbeda karena merasa “dia nggak bisa mengikuti pelajaran seperti yang lain.” Hal-hal kecil seperti itu tampak sepele, tapi perlahan membangun tembok tak terlihat di tengah ruang kelas yang seharusnya jadi tempat paling inklusif.
Pendidikan Inklusif dengan konsep yang masih setengah jalan.
Pendidikan inklusif seharusnya memberi kesempatan yang sama bagi semua anak, siapa pun mereka, bagaimanapun kondisinya. Tapi realita praktiknya? Belum sepenuhnya ramah.
Bukan karena niatnya buruk, tapi karena sistem dan pemahaman yang belum siap. Masih banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan menghadapi keberagaman karakter dan kebutuhan belajar siswa inklusif. Di sisi lain, sebagian orang tua masih merasa canggung atau bahkan takut anaknya “terpengaruh” jika belajar bersama anak berkebutuhan khusus. Padahal, justru dari keberagaman itu anak-anak bisa belajar nilai yang nggak diajarkan lewat buku: empati, sabar, dan saling menghargai.
Stigma negatif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus atau penyandang distabilitas masih sangat kuat. Hal ini muncul karena adanya paradigma akan norma sosial yang mengedepankan pada kesempurnaan fisik. Dimana anak berkebutuhan khusus sering disebut ‘berbeda’ dan tidak sesuai standar masyarakat. Kebiasaan pandangan dan pemikiran ini terus berulang seperti doktrin turun-menurun yang akhirnya menjadi pemikiran umum dalam masyarakat. Hal-hal tersebut tentu tidak hanya berdampak pada anak berkebutuhan khusus atau penyandang distabilitas saja namun juga keluarga bersangkutan yang tidak jarang merasa terisolasi secara sosial.
Adanya permulaan pemikiran dan pandangan seperti itulah yang menurut saya secara sosial, masalah terbesarnya adalah cara pandang yang tidak tepat terhadap anak berkebutuhan khusus atau penyandang distabilitas, bukan kesalahan mereka yang memiliki ciri khas atau karunia spesial dari Tuhan. Sebagai manusia dan makhluk hidup pasti pula kita tidak hanya memiliki kekurangan melainkan ada porsi kelebihannya masing-masing. Mendukung hal ini, pemerintah menetapkan kebijakan dalam hak pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus atau penyandang distabilitas yang tertulis pada:
Komentar 0