Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Sistem Hukum Adat Suku Tengger dalam Pelaksanaan Upacara Kasada: Perspektif Teori Hukum Adat

Sistem Hukum Adat Suku Tengger dalam Pelaksanaan Upacara Kasada: Perspektif Teori Hukum Adat

Oleh : Mega Ayu Putri Sanjaya

Mahasiswa.co.id - Suku Tengger memiliki sejarah panjang dan budaya yang khas. Sejak era kerajaan Hindu, wilayah Tengger dikenal sebagai tanah suci (hila-hila) dengan masyarakatnya sebagai abdi spiritual Sang Hyang Widhi Wasa. Prasasti tahun 929 M menyebut Desa Walandit sebagai tempat suci bagi pemeluk Hindu (Anas, 2013). Pasca runtuhnya Majapahit pada abad ke-15, ajaran Hindu di Jawa sebagian besar menghilang, kecuali di Pegunungan Tengger. Meskipun Jawa Timur berada di bawah kekuasaan Islam, masyarakat Tengger tetap mempertahankan tradisi Hindu. Pada abad ke-19, migrasi penduduk dari luar mulai terjadi, sehingga mendorong masyarakat setempat untuk memperkuat warisan budaya mereka. Meskipun sempat mengidentifikasi diri sebagai penganut Buddha, praktik keagamaan mereka lebih mencerminkan ajaran Hindu, seperti penggunaan sapaan "Om Swastiastu" (Anas, 2013). Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan budaya (Indonesia, 2002). Salah satu tradisi yang masih dijaga adalah Upacara Kasada, ritual tahunan yang diadakan setiap 1 Kasada dalam kalender Hindu Tengger. Dalam upacara ini, sesaji dilemparkan ke kawah Gunung Bromo sebagai bentuk penghormatan kepada Sang Hyang Widhi dan leluhur, termasuk Roro Anteng dan Joko Seger. Asal-usul upacara ini berasal dari legenda Jaka Seger dan Roro Anteng yang berjanji mengorbankan anak bungsu mereka ke kawah Bromo. Saat janji diingkari, kawah menyemburkan api dan menelan sang anak sebagai bentuk pengorbanan. Di era globalisasi, budaya lokal seperti Upacara Kasada menghadapi tantangan perubahan. Menurut Wiratno, Dirjen KSDAE, ritual budaya dan kesenian daerah harus dilestarikan agar tidak punah. Oleh karena itu, artikel ini berfokus pada sejarah dan upaya pelestarian Upacara Kasada.

Masyarakat Suku Tengger memiliki kehidupan yang erat dengan tradisi, di mana hampir setiap hari terdapat pelaksanaan upacara adat. Sejak zaman dahulu, berbagai ritual adat di wilayah Tengger diikuti oleh seluruh komunitas, termasuk mereka yang tidak beragama Hindu. Partisipasi ini mencerminkan nilai penghormatan terhadap keberagaman agama yang telah diwariskan secara turun-temurun dan masih dijaga hingga kini. Salah satu upacara adat yang paling dikenal di kalangan masyarakat Tengger adalah Upacara Kasada. Upacara ini merupakan ritual tahunan yang bertujuan untuk menghormati leluhur dan memohon berkah kepada Sang Hyang Widhi. Dalam pelaksanaannya, hukum adat Suku Tengger memainkan peran penting dalam mengatur jalannya upacara, termasuk dalam pembagian peran, tata cara persembahan, dan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan adat. Upacara Kasada diselenggarakan setiap tahun pada malam ke-14 bulan Kasada dalam penanggalan Hindu Tengger. Puncak dari rangkaian Upacara Kasada berlangsung di Pura Luhur Poten, yang terletak di kaki Gunung Bromo. Dalam ritual ini, masyarakat Tengger berkumpul untuk melaksanakan prosesi ngelabuh, yaitu mempersembahkan hasil bumi ke kawah Gunung Bromo sebagai bentuk penghormatan kepada Dewa Brahma. Prosesi diawali dengan pembakaran kemenyan oleh dukun tertinggi, kemudian diikuti oleh para dukun lainnya serta seluruh peserta upacara.

Selama ritual berlangsung, dirapalkan sebuah mantra khusus: "Niti Luriwulan Kasada nyekar dhateng kawah gunung Bromo, sartomalih ngelabuh palawija palawiji sakkerapala kang dipungemeni katura dhateng Sunan Dumeling kang wonten Mungal, Sunan Pernoto kang wonten Poten, Sunan Perniti kang wonten Bejangan, lan Sunan Kusumo kang wonten kawah gunung Bromo. Sampune katur katura Dewo Pandhita Ratu." Mantra tersebut mengandung makna bahwa Upacara Kasada merupakan bentuk peringatan terhadap peristiwa pengorbanan kepada Hyang Brahma yang dilakukan pada bulan Kasada. Masyarakat mempersembahkan hasil bumi kepada tokoh leluhur seperti Sunan Dumeling di Mungal, Sunan Pernoto di Poten, Sunan Perniti di Bejangan, dan Sunan Kusumo di kawah Gunung Bromo, serta memohon agar persembahan tersebut diteruskan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tradisi ini menunjukkan bahwa Upacara Kasada bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap leluhur yang dianggap sebagai cikal bakal masyarakat Tengger. Upacara ini menjadi simbol perlindungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang telah diwariskan turun-temurun. Pemimpin adat, yang disebut Dukun Pandhita, memiliki otoritas dalam memimpin prosesi dan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Mereka bertindak sebagai penjaga hukum adat dan sekaligus pemimpin spiritual yang memastikan bahwa setiap ritual berjalan sesuai tradisi.

Sistem hukum adat dalam pelaksanaan Upacara Kasada masyarakat Tengger tidak hanya sekadar aturan lisan, tetapi juga memiliki sanksi sosial yang mengikat. Beberapa aturan hukum adat yang berlaku dalam pelaksanaan Upacara Kasada antara lain:
1. Kewajiban Mengikuti Upacara setiap warga Tengger wajib berpartisipasi dalam upacara, baik sebagai pelaku ritual maupun sebagai pendukung acara, mereka yang tidak ikut serta tanpa alasan yang jelas akan dianggap melanggar norma adat dan dikenakan sanksi sosial, seperti dikucilkan dalam kegiatan adat lainnya.

2. Peran Dukun Pandhita sebagai Pemimpin Ritual Dukun Pandhita harus berasal dari keluarga yang memiliki garis keturunan dukun sebelumnya, elantikannya dilakukan melalui prosesi khusus, dan ia memiliki kewajiban untuk menjaga kemurnian ajaran leluhur.

3. Aturan tentang Persembahan Sesaji jenis persembahan harus sesuai dengan hasil pertanian atau peternakan yang dimiliki oleh peserta upacara, tidak boleh ada kecurangan atau mengganti sesaji dengan benda yang tidak sesuai nilai adat.

4. Larangan dan Sanksi dalam Upacara tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu prosesi, seperti berbicara kasar, berbuat gaduh, atau membawa barang yang bertentangan dengan kesucian ritual, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sosial, seperti teguran keras atau larangan mengikuti ritual adat lainnya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.