Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Waktunya Polri Kembali ke Akar Keadilan

Muhammad Rifqy

Penulis : Muhammad Rifqy Nur Fauzan

Mahasiswa.co.id - Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa siswa SMP, Arianto Tawakal (14), di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Februari 2026 menjadi catatan kelam bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan brutal yang diduga dilakukan oknum Brimob, Bripka Masias Siahaya, dengan pukulan helm berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia menunjukkan kegagalan serius dalam menjaga profesionalisme dan kemanusiaan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal yang berdiri sendiri. Insiden tersebut mencerminkan persoalan yang lebih dalam, yakni budaya impunitas yang masih membayangi sebagian aparat, di mana kekuasaan sering kali dianggap sebagai tameng dari pertanggungjawaban hukum. Meski pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, publik menuntut komitmen nyata melalui proses hukum yang tegas, termasuk tuntutan hukuman maksimal serta pelaksanaan sidang etik terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Urgensi reformasi kepolisian semakin terlihat dari data statistik yang mengkhawatirkan. Dalam kurun Juli 2024 hingga Juni 2025, tercatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, sementara laporan pengaduan masyarakat menunjukkan tren peningkatan kasus penyiksaan. Secara kumulatif, ribuan laporan kekerasan polisi sejak 2020 hingga pertengahan 2025 memperlihatkan bahwa permasalahan ini bersifat sistemik dan membutuhkan pembenahan mendalam, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Sebagai seorang guru SMP di Kota Bekasi, keprihatinan atas tragedi ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya satu nyawa muda, tetapi juga trauma yang berpotensi membekas pada generasi pelajar. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar, bukan bayang-bayang ketakutan terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka. Seperti yang pernah ditegaskan filsuf John Locke, pemerintah dibentuk untuk menjaga kehidupan dan kebebasan warga; kegagalan menjalankan mandat tersebut membuka ruang bagi tuntutan perubahan.

Oleh sebab itu, langkah konkret yang berpihak pada keadilan restoratif harus segera diwujudkan. Proses hukum yang adil bagi pelaku, pemberian kompensasi yang layak kepada keluarga korban, serta reformasi struktural di tubuh kepolisian menjadi kebutuhan mendesak. Nilai-nilai Pancasila harus dihadirkan sebagai kompas moral dalam setiap tindakan aparat, bukan sekadar slogan yang kehilangan makna ketika berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Generasi muda Indonesia tidak menginginkan aparat yang bertindak layaknya algojo. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang. Hanya melalui keberanian melakukan pembenahan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan, dan masa depan anak-anak bangsa kembali terlindungi.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.