Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Efektivitas Penegakan Kode Etik Terhadap Advokat dan Jaksa sebagai aparat penegak hukum

Kode Etik Terhadap Advokat

Oleh: Tya Ayu Devinta

Mahasiswa.co.id - Kode etik akan selalu melekat pada profesi-profesi tertentu, tak terkecuali para aparat pe negak hukum yakni advokat dan jaksa. kode etik advokat yang berlaku saat ini adalah KEAI pada 23 Mei 2002. Di dalam penegakan kode etika ini, advokat memiliki tantangan tersendiri terkait efektivitas penegakannya seperti apa, maka dari itu untuk menjawab berbagai persoalan yang ada, makan penulis mencoba menguraikan hasil wawancara dengan salah satu advokat.

Advokat adalah profesi yang dibangun secara mandiri atau swasta, pemeriksaan terkait kode etik dilakukan oleh sesama advokat organisasi, hal itu terkadang memunculkan pertanyaan seperti apakah due process of law dapat dijalankan atau justru menimbulkan conflict of interest, menurut narasumber conflict of interest tidak akan terjadi atau bahkan jika terjadi hal tersebut sangat kecil sekali peluangnya, mengingat yang berhak memeriksa advokat ketika ada pelanggaran adalah advokat itu sendiri, selain itu dalam menangani pelanggaran sendiri telah dibentuk wadah untuk memeriksa pelanggaran kode etik tersebut yang mana hal tersebut sesuai dengan wilayahnya apakah cabang wilayah atau pusat.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan ketika advokat melanggar kode etik, maka yang berhak memeriksa adalah organisasi di mana advokat itu bergabung yang mana artinya organisasi advokat lain tidak berhak memeriksa pelanggarannya.

selain itu, kode etik juga berkaitan dengan profesionalitas, moral, serta rahasia klein, dalam menyeimbangkan hal tersebut advokat dan klein memiliki kesepakatan terkait rahasai yang harus diungkap dan memilah mana hal yang harus digunakan untuk kepentingan hukum dan hal apa yang seharusnya tidak berkaitan dengan kepentingan hukum yang sedang berjalan.

kode etik memiliki tantangan besar dalam hal penerapannya salah satunya yakni anggapan masyarakat "kenapa membela orang yang salah" dalam hal ini advokat selaku aparat penegak hukum tidak mengambil pusing, karena pro dan kontra selalu ada, dalam hal kode etik terkait profesonalitas, integritas tidak ditentukan oleh masyarakat itu sendiri yang dianggap sebagai citra publik.

Sedangkan, kode etik jaksa sendiri tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Perilaku Jaksa. Narasumber mengatakan, efektivitas kode etik ini telah efektif dilaksanakan jika ada seorang jaksa yang melakukan pelanggaran dan bisa diusul pemecatan. Lebih lanjut, naraumber mengatakan bahwa bentuk pengawasan internal tersebut diawasi langsung oleh kejari bojonegoro.

Jaksa dituntut sebagai aparat yang profesional dalam menuntut perkara, hal itu dibuktikan dari adanya peraturan, SOP yang harus dipatuhi dan tidak terikat pada pro dan kontra publik, selagi ada alat bukti yang jelas dan minimal dua alat bukti terpenuhi, maka jaksa bisa mengajukan persidangan.

Selaras dengan itu, salah satu contohnya yakni kasus Amsal Sitepu yang dintuntut jaksa dalam kasus korupsi. Jaksa menuntut kurang lebih 2 tahun penjara atas tuduhan korupsinya karena terbuktinya 2 alat bukti, sebelum itu jaksa juga telah mempelajari berkas-berkas sebelum dialihkan ke persidangan, meskipun pada akhirnya Amsal Sitepu divonis bebas oleh hakim atau hakim berpendapat lain, maka jaksa tetap harus mengikuti putusan hakim tersebut.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.