Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Arogansi di Gerbang Tol TB Simatupang: Ketika Mobil Mewah Melawan Aturan

IMG_9071

Insiden mobil mewah yang menerobos gerbang Tol TB Simatupang kembali membuat publik geram. Dalam video yang viral, pengemudi melaju kencang, menabrak palang, lalu pergi begitu saja—seolah jalan tol adalah miliknya sendiri. Di titik ini, masalahnya bukan lagi soal tarif, tetapi soal arogansi.

Padahal aturan sudah sangat jelas. PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol menyebut pengguna yang tidak membayar tarif dapat dikenai denda dua kali lipat dari tarif seharusnya. Aksi menerobos palang juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat didenda hingga Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Namun, kasus seperti ini terus berulang. Yang ironis, sebagian pelaku justru mengendarai mobil miliaran rupiah. Artinya bukan soal kemampuan membayar, melainkan kemauan mematuhi aturan.

Sistem ETLE memang mulai diterapkan di beberapa gerbang tol, tetapi pengawasannya masih jauh dari ideal. Banyak pintu tol belum dilengkapi teknologi yang bisa menangkap pelanggaran secara real time. Akibatnya, pelanggar sering lolos tanpa konsekuensi langsung. Ketika hukum tertinggal, pelanggaran pelan-pelan menjadi kebiasaan.

Menurut saya, pemerintah perlu berhenti bersikap setengah hati. Pembekuan STNK otomatis, penagihan tarif tol kepada pemilik kendaraan, dan pembatasan layanan administrasi semestinya menjadi standar baru. Operator jalan tol juga perlu diberi kewenangan lebih untuk menindak pelanggar, sebagaimana negara lain yang menerapkan road pricing ketat.

Kasus di TB Simatupang seharusnya menjadi pengingat bahwa arogansi berkendara masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Jika pengawasan dan sanksi tak diperkuat, insiden seperti ini akan terus berulang—sementara rasa keadilan publik makin terkikis.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.