Pasti kita sering mendengar kata "bercanda doang" atau "baperan", kalimat ini sering dikatakan ketika seseorang sedang diperlakukan kurang mengenakkan dari orang lain. bercanda memang wajar, tapi kalau sudah keterlaluan seperti dipermalukan didepan umum,menghina fisik,dll. menurut saya itu sudah tidak bisa disebut candaan
Perundungan atau bullying bukan persoalan sederhana. Perundungan dapat terjadi berbagai bentuk, mulai dari mengejek, menghina, mengucilkan, mengintimidasi, melakukan kekerasan fisik, hingga menyerang seseorang melalui media sosial. Perkembangan teknologi juga membuat perundungan tidak lagi terbatas pada lingkungan sekolah atau kampus. Seseorang dapat menjadi korban perundungan di ruang digital yang dapat dilihat oleh banyak orang dan meninggalkan jejak yang sulit dihapus.
seperti yang baru-baru ini terjadi kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, yang menimpa seorang siswa kelas 2 SD bernama Muhamad Hasbi Al-Aqib, berusia 7 tahun. Berdasarkan pemberitaan BBC News Indonesia, korban diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026. Kasus ini menunjukkan bahwa perundungan bukanlah persoalan sepele, terlebih ketika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi para siswa. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau kenakalan biasa. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab korban. Sekolah, keluarga, masyarakat, serta pihak yang memiliki kewenangan juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang memberikan rasa aman kepada peserta didik.
Permasalahan perundungan di dunia pendidikan tidak bisa hanya dibatasi pada interaksi di dunia nyata. dengan mudah mengakses medsos, orang merasa bebas dan aman untuk mengkomentari orang hanya karena kecil kemungkinan untuk bertemu orang tersebut. Meskipun demikian, tindakan seperti melontarkan hinaan, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan, serta penghinaan di ruang publik merupakan masalah serius. Oleh karena itu, penggunaan medsos perlu diatur dan diawasi. Setiap pengguna harus menyadari bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk mempermalukan atau menghina orang lain.
Sikap bertanggung jawab merupakan kunci terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Menurut saya, lingkungan pendidikan yang aman dapat terjaga tidak hanya melalui upaya sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga melalui peran aktif para siswa dan mahasiswa.
Perlu adanya pengembangan dan peningkatan aksesibilitas terhadap mekanisme pengaduan serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik yang menangani kasus-kasus semacam itu. Selain itu, siswa dan mahasiswa perlu memahami bahwa mengajukan pengaduan bukanlah tindakan yang salah; justru sebaliknya, hal itu merupakan langkah untuk turut menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Upaya memerangi perundungan tidak boleh hanya terbatas pada pemberian sanksi bagi pelaku. Kita juga perlu mengedukasi masyarakat untuk tidak menoleransi hinaan, ancaman, maupun tindakan kekerasan baik di dunia nyata maupun daring, serta baik secara lisan maupun tertulis. Sering kali, seseorang mulai mengejek atau mengganggu orang lain karena menganggapnya sebagai hal yang lucu. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan jika ada pihak yang dihina, diancam, atau dipermalukan dengan cara apa pun. Pendidikan merupakan wadah bagi seseorang untuk tidak hanya mempelajari hal-hal yang bermanfaat, tetapi juga mengembangkan kepribadian dan belajar berperilaku dengan baik. Lingkungan pendidikan yang aman turut mendukung proses pembelajaran tersebut. Hukum memang dapat memberikan keamanan dan stabilitas, namun perannya menjadi paling krusial ketika setiap individu memiliki sikap saling menghormati serta kesadaran akan hak-hak mereka.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0