Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Buntut Polemik Tiktok! izin Medsos & E-Commerce Harus di Pisah

081fb53b6834ddf5a57812f365c815ca

Mahasiswa.co.id - Tiktok dilaporkan akan punya bisnis baru di Indonesia ini terungkap dalam sebuah laporan yang mengatakan platform video pendek tersebut sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia. Terkait bisnis tersebut ini layanan pembayaran.

Sosial Commerce dan E-Commerce tidak boleh menjadi produsen, akan ada dafte barang yang boleh dan tidak boleh diimpor melalui e-commerce dan sosial conmerce. Menurut menteri koperasi dan usaha kecil menengah mengatakan tujuan dari revisi pemendap tersebut adalah untuk melindungi UMKM lokal. Selain itu revisi tersebut bertujuan agar menjaga pasar di Indonesia tidak diserbu oleh barang murahan dari luar negeri.

Tapi sebenarnya apa perbedaan sosmed, social commerce, dan juga e-commerce?
Istilah social commerce ini mungkin tidak seterkenal e-commerce meski keduanya sama-sama menjadi model bisnis modern yang banyak digunakan saat ini. Pasalnya trend bisnis online memang semakin diminati banyak pihak. Semua jenis usaha nampaknya bisa menghasilkan uang terlebih jika dilakukan secara digital. Hal ini mendorong munculnya berbagai inovasi baru dari fitur e-commerce dan tidak hanya itu saja, media sosial pun tidak ketinggalan mengembakan fitur bisnisnya baik Facebook, Instagram, Line, Whatsapp atau Tiktok semua berlomba lomba menciptakan fitur bisnis terbaik. Lantas apa perbedaan antara e-commerce dan Social Commerce.

Menurut e-commerce guide, e-commerce adalah bentuk dari perdagangan yang menggunakan platform digital dengan model bisnis yang memungkinkan terjadinya jual beli secara online dapat disimpulkan bahwa e-commerce adalah media yang memungkinkan terjadinya jual beli melalui jaringan internet, artinya ini penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.

Menurut sport social, Social commerce adalah praktik jual beli barang atau jasa yang dilakukan dalam platform media sosial, model bisnis ini memaksa media sosial untuk berkembang melebihi fungsi awalnya.

Mengapa social comerce harus dipisah?

1. Membedakan aturan
2. Fitur dan Fungsi Beda
3. Algoritma platforn
4. Persaingan usaha yang adil

e-commerce dan sosial commerce bedanya izinnya mesti beda, jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya juga akan berbeda, izinnya harus ada dua dan aturan izinnya diajukan ke saat ini platform seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli ini sudah dikenakan pajak. Baik berupa pajak penghasilan atau Pph atau pajak pertambahan nilai atau PPN. Sementara itu belum ada regulasi perpajakan yang mengatur penjualan lewat social commerce lewat tiktok shop.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.