Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Dari Pilkada ke Penjara: Ketika Jabatan Publik Jadi Mesin Balik Modal

penjara

Oleh: Danang Bertrand Camico
Magister Studi Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang 65144 Indonesia.

Mahasiswa.co.id - Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjadi berita rutin yang terlalu akrab bagi publik Indonesia. Awal 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam dugaan suap proyek dan pengumpulan dana CSR. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan membawa sejumlah pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama berselang, Bupati Pati Sudewo juga terseret OTT KPK. Lalu pada Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ikut diamankan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten.

Nama boleh berbeda, wilayah boleh berganti, tetapi polanya nyaris serupa. Kekuasaan yang dibeli, lalu jabatan yang “dikembalikan modalnya”. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-2024 atau hampir dua dekade, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Jika dibandingkan dengan total 545 posisi kepala daerah di Indonesia, angka ini setara dengan sekitar 65%. Tentu ini bukan berarti 65% kepala daerah aktif saat ini korup, melainkan akumulasi lintas periode pemerintahan. Namun, tetap saja angka itu mengerikan. Korupsi bukan lagi penyimpangan insidental, melainkan gejala struktural.

Pertanyaannya sederhana, mengapa mereka masih korup?. Padahal mereka adalah orang-orang berpendidikan. Mereka telah melalui proses seleksi politik, kampanye publik, hingga pengambilan sumpah jabatan atas nama konstitusi dan Tuhan. Mereka tahu batas etika, memahami hukum, dan sadar bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan hak milik. Jawabannya dapat dibaca melalui kacamata Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam buku berjudul Democracy for Sale. Buku itu menjelaskan bahwa demokrasi elektoral Indonesia tidak sepenuhnya bekerja melalui pertarungan gagasan, melainkan melalui politik patronase dan klientelisme. Kontestasi politik sering kali dimenangkan bukan oleh program terbaik, tetapi oleh siapa yang paling mampu membangun jaringan distribusi uang, proyek, bantuan, dan loyalitas.

Pemilu menjadi sangat mahal. Kandidat harus membiayai partai, tim sukses, relawan, jaringan broker politik, hingga kebutuhan transaksional di lapangan. Jabatan publik akhirnya diperlakukan seperti investasi politik. Ketika ongkos masuk kekuasaan begitu tinggi, maka kekuasaan pun dipandang sebagai instrumen pengembalian modal.

Di sinilah korupsi menemukan logikanya. Korupsi bukan semata karena pejabat itu serakah secara personal, tetapi karena sistem elektoral mendorong mereka masuk ke dalam sirkuit balas jasa politik. Sponsor meminta kompensasi. Pendukung menuntut akses. Elite partai berharap setoran. Birokrasi menjadi arena distribusi rente. Akibatnya, etika pejabat publik runtuh bukan hanya karena lemahnya moral individu, tetapi karena integritas dikalahkan oleh struktur insentif yang salah. Sumpah jabatan akhirnya kalah oleh tagihan politik. Inilah tragedi terbesar demokrasi lokal kita. Jabatan publik kehilangan makna etiknya. Kepala daerah tidak lagi diposisikan sebagai pelayan publik, melainkan sebagai operator transaksi kekuasaan. Publik memilih pemimpin, tetapi sistem memaksa pemimpin itu melayani oligarki politik yang membiayainya.

Etika pejabat publik seharusnya berdiri pada prinsip dasar, yakni kekuasaan adalah amanah yang dibatasi hukum dan moral. Seorang kepala daerah bukan pemilik anggaran, melainkan penjaga kepentingan warga. Ketika APBD diperlakukan sebagai ruang balas budi politik, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi legitimasi demokrasi itu sendiri. Kita terlalu sering membicarakan korupsi sebagai persoalan penegakan hukum, padahal akar terdalamnya adalah persoalan pola politik. Selama politik tetap mahal dan kemenangan elektoral tetap ditentukan oleh patronase, maka OTT hanya akan menjadi ritual berulang, menangkap orang baru dalam sistem lama.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperkuat KPK. Kita harus memperbaiki ekosistem politiknya. Transparansi pembiayaan politik, reformasi partai, pembatasan biaya kampanye, dan penguatan meritokrasi birokrasi. Tetapi yang paling penting, kita harus mengembalikan rasa malu dalam jabatan publik. Sebab demokrasi tidak runtuh hanya ketika suara rakyat dibeli, tetapi ketika pejabat publik tidak lagi merasa bersalah mengkhianati sumpahnya sendiri. Jika demokrasi terus dijual, maka yang sebenarnya sedang digadaikan adalah kepercayaan rakyat. Dan ketika kepercayaan itu habis, negara tidak hanya menghadapi krisis korupsi, tetapi krisis moral pemerintahan.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.