Oleh:Bimo Nugroho Aryo Ehwani Putro bimo.nugroho2024@gmail.com Mahasiswa.co.id - Alih fungsi tanah adat menjadi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah merupakan fenomena yang memunculkan berbagai persoalan hukum adat. Tanah adat, yang secara tradisional dikelola oleh masyarakat hukum adat (MHA), sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, meskipun hak-haknya telah diakui oleh negara melalui konstitusi dan peraturan agraria. Perspektif hukum adat dalam konteks ini menjadi penting untuk memahami bagaimana hak-hak MHA dapat dilindungi dan dijamin. Sempat mencuat berita yang menggemparkan publik Kalimantan Tengah mengenai berita penangkapan kepala desa kinipan,kecamatan Batang Kawa,Kabupaten Lamandau,Kalimantan tengah yakni Willem Hengki.Kasus yang menjerat Willem Hengki bisa dikatakan cukup berat yakni tindak pidana korupsi.Namun meski demikian,banyak masyarakat Kinipan dan juga lmbaga kembaga seperti ELSAM dan FITRA melakukan gerakan ataupun petisi untuk membebaskan Willem Hengki.Pada akhirnya pada bulan Juni tahun 2022 Willem Hengki dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Palangka Raya.Namun banyak yang berspekulasi penahanan Willem hanyalah jalan untuk melengserkannya dari posisi kades Kinipan. Mengingat sejak tahun 2018,semlat terjadi penolakan oleh Masyarakat Kinipan kepada PT. Sawit Mandiri Lestari.Mereka menolak lantaran hutan tan tahan adat yang mereka miliki dialih fungsikan menjadi pertanian kelapa sawit.Alhasil konfil agraria antara Masyarakat adat dan perusaanpun tak terelakkan.Berbagai macam upayatelah mereka lakukan,salah satunya adalah memohon pengakuan dari negara atas keberadaan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat demi memperoleh status hutan adat.Sebenarnya kasus ini sudah seringkali terjadi yang melibatkan masyarakat.Berdasarkan catatan Lembaga bantuan hukum Palangka Raya,Setidaknya ada 38 warga Kalimanatan Tengah yang menghadapi kasus tersebut pada tahun 2022. Maraknya industri ekstraktif  memberikan dampak yang cukum besar atas terjadinya konflik agraria.Mengutip data dari MapBiomas indonesia,pada tahun 2019 luas Provinsi Kalimantan Tengan mencapai 15,3 juta hektar,sekitar 2.167.450 juta hektar dijadikan untuk perkebunan kelapa sawit.Ini menunjukan bahwasannya industri kelapa sawit cukuplah masif terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Lebih mirirsnya lagi dari jutaan hektar lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit tidak semuanya legal atau mempunyai izin untuk melakukan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit.Perampasan tanah,penggundulan hutan ,dan penggusuran ruang hidup masyarakat adat tidak dapat dihindari yang mana hal tersebut dapat menimbulkan konflik antara perusahaan dan juga Masyarakat adat. Perspektif hukum adat Hukum adat memiliki prinsip dasar bahwa tanah adat adalah bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup komunitas adat. Dalam teori ulayat, tanah adat merupakan milik kolektif masyarakat hukum adat yang tidak dapat diperjualbelikan, melainkan hanya dikelola untuk kepentingan bersama. Namun, dalam praktiknya, alih fungsi tanah adat sering kali terjadi tanpa konsultasi atau persetujuan yang sah dari masyarakat adat. Contohnya, seperhalnya yang dilakukan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari yang mana mereka melakukan pembabatan hutan untuk membuk perkebuna kelapa sawit yang dimana tanah tersebut adala milik dari masyarakat adat sehingga tidak bisa seenaknya untuk di ambil alih. Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat adat harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi. Namun, interpretasi “kepentingan nasional” sering kali digunakan untuk mendukung ekspansi perkebunan kelapa sawit, sehingga mengabaikan hak kolektif masyarakat adat atas tanah mereka. Teori-Teori hukum adat yang relevan
  1. Teori Ulayat: Menurut teori ini, tanah adat merupakan milik kolektif masyarakat hukum adat yang tidak dapat dipindah tangankan tanpa persetujuan komunitas. Namun, dalam praktiknya, banyak tanah ulayat yang masuk ke dalam IUP tanpa konsultasi yang memadai. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum adat yang mengakui hak kolektif masyarakat.
  2. Teori Living Law: Teori ini menekankan bahwa hukum yang hidup di tengah masyarakat harus dihormati dan diintegrasikan dalam sistem hukum formal. Masyarakat adat memiliki norma dan aturan sendiri dalam pengelolaan tanah yang sering kali tidak diakomodasi oleh hukum positif. Ketidakselarasan antara hukum formal dan norma-norma adat menyebabkan ketidakadilan bagi MHA.
  3. Teori Restorative Justice: Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa melalui dialog dan kesepakatan bersama. Dalam konteks alih fungsi tanah, penyelesaian sengketa harus melibatkan mekanisme musyawarah adat agar keputusan yang diambil mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Selayaknya efek domino,akibat deforestasi lahan mengakibatkan banyak sekali bencana alam yang merugikan masyarakat.Bencana yang sering kali terjadi adalah banjir.Hal ini disebabkan karena berkurangnya daerah resapan banjir(drainase) untuk menyerap air hujan sehingga air yang seharusnya dapat dengan mudah diserap ke dalam tanah namun karena pepohonan yang sudah tidak ada alhasil tidak ada lagi yang mampu menyerap air hujan yang berlebihan. Alih alih mencari solusi yang dapat memecahkan masalah ini,pemerintah seringkali beralasan bahwasannya banjir tersebut disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.Padahal pokok akar masalah utamanya adalah deforestasi lahan yang menyebabkan hutan gundul dan minimnya daerah resapan banjir Pengalih fungsian tanah adat menjadi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah menciptakan tantangan besar bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Teori-teori hukum adat seperti ulayat, living law, dan restorative justice memberikan kerangka kerja untuk memahami dinamika ini serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak MHA dihormati dan dilindungi dalam proses pembangunan yang berlangsung. Dengan demikian, pembangunan kelapa sawit dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup mereka.