Mahasiswa.co.id - Kita baru saja menyaksikan Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, di mana eksekutif dan legislatif menyampaikan berbagai catatan, rekomendasi, dan laporan kinerja di hadapan rakyat Indonesia dalam forum lintas lembaga tertinggi negara. Sayangnya, sidang itu justru diwarnai pertunjukan sikap kekanak-kanakan sejumlah peserta dengan aksi di luar tradisi persidangan lembaga negara.
Aksi dimaksud ialah joget-joget di Gedung DPR RI. Para dewan bergaya artis parlemen itu menari di rumah rakyat dengan keceriaan yang dipamerkan seolah menjadi sandiwara politik, sebagaimana kerap dipertontonkan anggota DPR dari tahun ke tahun.
Rekaman yang beredar memperlihatkan legislator bergoyang mengikuti lagu daerah seperti Sajojo dan Gemu Fa Mi Re pada penutupan Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua MPR Ahmad Muzani menambah daftar catatan buruk dengan menyebutnya sebagai "reaksi spontan atau relaksasi", sementara publik menilai itu sebagai sikap tidak peka terhadap kondisi rakyat.
Fenomena aneh semacam ini bukan hal baru di Senayan. Rekam jejak buruk parlemen kerap jadi sorotan publik seperti anggota tidur saat sidang, keputusan ABS (Asal Bapak Senang), hingga keterlibatan korupsi. Setidaknya 24 anggota DPR/DPRD ditetapkan KPK sebagai tersangka sepanjang 2023–2024, dari kasus bansos, suap tambang, hingga proyek infrastruktur. Apakah parlemen kini hanya menjadi ruang subur praktik rente dan oligarki, yang menjawab kritik dengan tradisi joget, bukan dengan debat substansial?
Padahal, biaya rapat DPR tidak kecil. Anggaran DPR 2024 mencapai Rp 7,7 triliun, termasuk biaya sidang, perjalanan dinas, dan tunjangan. Artinya, setiap rapat minim kualitas itu dibiayai dengan uang rakyat yang fantastis. Ironisnya, hasil sidang justru sering melahirkan produk hukum bermasalah, seperti UU Cipta Kerja (2020) yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi "inkonstitusional bersyarat" atau UU Minerba (2020) yang memberi keleluasaan besar kepada korporasi tambang, bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Fungsi pengawasan DPR pun terus melemah. Dalam pengelolaan sumber daya, DPR lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyat. Dalam keuangan negara, temuan BPK jarang ditindaklanjuti. Dalam penegakan hukum, revisi UU KPK 2019 justru melemahkan lembaga antirasuah. Bahkan dalam isu pangan, DPR gagal menahan kenaikan harga beras yang menurut BPS menjadi penyumbang inflasi terbesar pada 2024–2025, sementara rakyat semakin terhimpit.

Komentar 0