Oleh: Muhammad Afif Faishal
Mahasiswa.co.id - UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan dengan jelas bahwa narkotika telah lama ditetapkan sebagai musuh bersama bangsa. Bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan, ketahanan sosial, dan masa depan generasi penerus negeri ini. Ironisnya, di tengah upaya besar-besaran pemberantasannya, justru lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihannya kerap menjadi medan pertempuran paling sengit dalam perang melawan narkoba.
Selama ini kita terlalu sering memandang lembaga pemasyarakatan semata sebagai tempat orang menjalani hukuman. Padahal, bila dicermati lebih dalam, sistem pemasyarakatan dengan segala kebijakan, program, infrastruktur, dan sumber daya manusianya sesungguhnya adalah salah satu garda terdepan bangsa dalam menghadapi ancaman narkotika. Bukan hanya karena lapas menampung mayoritas narapidana kasus narkoba, tetapi karena di situlah negara punya kesempatan terakhir memutus rantai ketergantungan, mencegah peredaran dari balik tembok, dan mengembalikan manusia kepada kehidupan yang bermartabat.
Mengapa lembaga pemasyarakatan dipilih sebagai tempat eksekusi peredaran narkoba? Kenyataan di lapangan membuktikannya. Pada Mei 2026, petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ganja yang dilempar melewati tembok menggunakan pipa paralon di tengah malam. Keberhasilan itu merepresentasikan sesuatu yang jauh lebih besar: kewaspadaan yang tak boleh padam, bahkan di jam-jam paling sepi sekalipun. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa, dengan 60 persen di antaranya berada pada usia produktif 15 hingga 35 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 41 persen dari total penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika—lebih dari 123.000 jiwa dari 273.755 total penghuni per Oktober 2024.
Kondisi ini menciptakan paradoks yang menyulitkan. Semakin penuh lapas, semakin sulit pengawasan dilakukan, dan semakin terbuka celah bagi jaringan narkoba untuk terus beroperasi. Penelitian Hardiansyah dan Widoyoko (2024) menyebut overcrowding sebagai faktor struktural utama yang melemahkan pencegahan peredaran narkotika di dalam lapas. Lebih jauh, Grassio dan Susanti (2022) mencatat bahwa sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan—modus operasinya terus berevolusi, dari lemparan paralon, paket terselubung, hingga jaringan yang melibatkan oknum petugas.

Komentar 0