Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

GARDA TERDEPAN PERANGI NARKOBA: MENJAGA STABILITAS SOSIAL DAN KARAKTER BANGSA

IMG_20220606_190043.jpg

Oleh: Muhammad Afif Faishal

Mahasiswa.co.id - UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan dengan jelas bahwa narkotika telah lama ditetapkan sebagai musuh bersama bangsa. Bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan, ketahanan sosial, dan masa depan generasi penerus negeri ini. Ironisnya, di tengah upaya besar-besaran pemberantasannya, justru lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihannya kerap menjadi medan pertempuran paling sengit dalam perang melawan narkoba.

Selama ini kita terlalu sering memandang lembaga pemasyarakatan semata sebagai tempat orang menjalani hukuman. Padahal, bila dicermati lebih dalam, sistem pemasyarakatan dengan segala kebijakan, program, infrastruktur, dan sumber daya manusianya sesungguhnya adalah salah satu garda terdepan bangsa dalam menghadapi ancaman narkotika. Bukan hanya karena lapas menampung mayoritas narapidana kasus narkoba, tetapi karena di situlah negara punya kesempatan terakhir memutus rantai ketergantungan, mencegah peredaran dari balik tembok, dan mengembalikan manusia kepada kehidupan yang bermartabat.

Mengapa lembaga pemasyarakatan dipilih sebagai tempat eksekusi peredaran narkoba? Kenyataan di lapangan membuktikannya. Pada Mei 2026, petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ganja yang dilempar melewati tembok menggunakan pipa paralon di tengah malam. Keberhasilan itu merepresentasikan sesuatu yang jauh lebih besar: kewaspadaan yang tak boleh padam, bahkan di jam-jam paling sepi sekalipun. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa, dengan 60 persen di antaranya berada pada usia produktif 15 hingga 35 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 41 persen dari total penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika—lebih dari 123.000 jiwa dari 273.755 total penghuni per Oktober 2024.

Kondisi ini menciptakan paradoks yang menyulitkan. Semakin penuh lapas, semakin sulit pengawasan dilakukan, dan semakin terbuka celah bagi jaringan narkoba untuk terus beroperasi. Penelitian Hardiansyah dan Widoyoko (2024) menyebut overcrowding sebagai faktor struktural utama yang melemahkan pencegahan peredaran narkotika di dalam lapas. Lebih jauh, Grassio dan Susanti (2022) mencatat bahwa sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan—modus operasinya terus berevolusi, dari lemparan paralon, paket terselubung, hingga jaringan yang melibatkan oknum petugas.

Di sinilah letak keistimewaan sekaligus beratnya tanggung jawab sistem pemasyarakatan: mengemban dua tupoksi yang sama pentingnya. Pertama, mencegah narkoba masuk melalui pengamanan ketat, razia, dan pengawasan berlapis. Kedua, memulihkan mereka yang sudah terjerat agar ketika bebas tidak kembali ke lingkaran yang sama. Program rehabilitasi, pembinaan kepribadian, hingga pelatihan kemandirian adalah bagian dari pertarungan yang sama demi memutus siklus narkoba dari akarnya.

Para petugas pemasyarakatan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan kompleksitas ini setiap hari. Mereka yang berjaga malam, yang memeriksa setiap sudut, yang menjalankan program pembinaan—merekalah wajah nyata dari sistem yang sedang berjuang. Namun beban mereka terlampau berat jika tidak ditopang oleh sistem yang kuat. Ketimpangan rasio petugas dan narapidana, minimnya fasilitas deteksi, hingga tekanan dari jaringan kriminal terorganisir adalah hambatan nyata yang tidak bisa diselesaikan oleh semangat semata.

Pada akhirnya, menjadikan pemasyarakatan sebagai garda terdepan perang melawan narkoba bukan hanya soal menambah kamera CCTV atau memperketat razia. Ini soal bagaimana negara memandang dan menghargai peran strategis sistem pemasyarakatan secara utuh: dari kebijakan, anggaran, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, hingga program rehabilitasi yang sungguh-sungguh. Selama lapas hanya dipandang sebagai tempat penitipan narapidana, kita tidak akan pernah memenangkan pertarungan ini. Tetapi jika kita mulai melihatnya sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam memulihkan manusia dan membentengi bangsa dari narkoba, maka kita sedang berbicara tentang perubahan yang sesungguhnya.

—
Muhammad Afif Faishal, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, asal Pemalang, Jawa Tengah.

Sumber:
BNN. (2024). Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika.
Grassio & Susanti. (2022). Jurnal IKRAITH-HUMANIORA, 6(1), 66–75.
Hardiansyah & Widoyoko. (2024). Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(1), 113–126.
Ditjen Pemasyarakatan. (2026). sdppublik.ditjenpas.go.id.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.