Hari Geblak dan Pergulatan antara Adat serta Kebebasan Individu
Oleh Redaksi
Oleh: Lia Hadiyatul Rosidah
Mahasiswa.co.id - Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman dan tradisi di setiap daerahnya. Dan hukum adat di setiap daerah tersebut masih memainkan peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan. Salah satu tradisi yang cukup menarik perhatian adalah larangan menikah di hari geblak yang dianut oleh sebagian warga Desa Kedungkendo, Candi, Sidoarjo. Hari geblak sendiri merujuk pada hari wafatnya seseorang dalam keluarga dan diyakini sebagai waktu yang kurang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Tradisi ini berakar pada kepercayaan bahwa menikah pada hari geblak dapat membawa kesialan atau dianggap tidak menghormati arwah leluhur yang telah meninggal. Oleh karena itu, masyarakat setempat cenderung menghindari hari tersebut sebagai waktu untuk menggelar pernikahan, meskipun dalam praktiknya, tidak ada aturan hukum negara yang secara resmi melarang pernikahan pada hari tersebut. Namun, seiring berkembangnya zaman, mulai muncul perdebatan terkait relevansi tradisi ini, terutama dalam konteks individu. Di satu sisi, larangan ini dianggap sebagai bagian dari pelestarian hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dan di sisi lain, sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, mulai mempertanyakan apakah larangan ini tidak bertentangan dengan kebebasan individu untuk menentukan sendiri waktu pernikahan mereka.
Tradisi Hukum Adat dalam Larangan Menikah di Hari Geblak Hukum adat merupakan sistem norma atau aturan yang lahir dari praktik sosial yang diwariskan dalam masyarakat. Larangan menikah di hari geblak berakar dari kepercayaan bahwa menggelar pernikahan pada hari tersebut dapat membawa kesialan atau menunjukkan ketidaksopanan terhadap anggota keluarga yang telah meninggal. Secara budaya, hukum adat ini berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan solidaritas sosial dalam komunitas. Dalam konteks hukum adat, larangan ini memiliki mengikat secara moral dan sosial meskipun tidak tercantum dalam hukum tertulis negara. Namun, masyarakat masih mematuhi aturan ini karena tekanan sosial dan kepercayaan terhadap akibat buruk yang dapat timbul jika dilanggar.
Hak Individu dalam Menentukan Hari Pernikahan Dalam hukum positif Indonesia, kebebasan individu untuk menentukan kapan dan bagaimana pernikahan mereka berlangsung dijamin dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur larangan menikah pada hari tertentu berdasarkan kepercayaan adat. Ini menunjukkan bahwa secara hukum, individu memiliki hak penuh untuk menentukan waktu pernikahan mereka tanpa harus tunduk pada norma adat yang bersifat lokal.
Namun, dalam praktiknya, tekanan sosial dan budaya sering kali menjadi faktor utama yang membatasi kebebasan individu. Generasi muda yang ingin menikah pada hari geblak sering kali menghadapi tentangan dari keluarga atau masyarakat sekitar. Hal ini menimbulkan dilema antara mempertahankan tradisi atau menuntut kebebasan individu dalam menentukan keputusan hidup mereka sendiri.
Teori Hukum Adat dalam Memahami Fenomena Ini Mengutip dari teori living law yang dipopulerkan oleh Eugen Ehrlich, bahwasanya hukum positif akan berjalan secara baik dan efektif jika hukum tersebut berjalan berdampingan dengan living law sebagai hukum yang hadir di masyarakat. Jika dihubungkan dengan fenomena ini, tradisi larangan menikah di hari geblak dapat dikategorikan sebagai "hukum yang hidup" dalam masyarakat. Meskipun tidak diatur oleh negara dalam hukum tertulis, norma ini tetap memiliki kekuatan normatif yang kuat karena dipatuhi oleh komunitas sebagai bagian dari aturan sosial yang berlaku.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari teori receptio a contrario yang menyatakan bahwa, hukum adat hanya berlaku sejauh masih diterima oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Dalam konteks larangan menikah di hari geblak, meskipun tidak ada aturan negara yang secara eksplisit mendukung atau melarang praktik ini, hukum adat tetap bertahan karena masyarakat masih mempercayainya dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dinamika dan Tantangan dalam Masyarakat Modern Saat ini, banyak generasi muda mulai mempertanyakan larangan menikah di hari geblak karena mereka menganggapnya tidak lagi relevan dengan kehidupan modern. Mereka merasa bahwa tradisi ini membatasi kebebasan mereka dalam menentukan hari pernikahan sesuai dengan kesepakatan pribadi dan jadwal yang lebih praktis. Namun, di sisi lain, tekanan dari keluarga dan masyarakat masih kuat. Banyak orang tua tetap berpegang pada aturan adat ini dan menganggap bahwa melanggar larangan tersebut dapat membawa kesialan bagi pasangan yang menikah. Hal ini menciptakan konflik antar generasi di mana kaum muda ingin bebas menentukan pernikahan mereka, tetapi tetap harus mempertimbangkan perasaan keluarga agar tidak menimbulkan pertentangan. Selain itu, meningkatnya akses terhadap pendidikan dan informasi membuat masyarakat lebih kritis terhadap tradisi yang dianggap tidak memiliki dasar logis atau ilmiah.
Kesimpulan Larangan menikah di hari geblak merupakan contoh bagaimana hukum adat masih memiliki eksistensi atau pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang mengikat secara formal. Dari satu sisi, tradisi ini mencerminkan kearifan lokal yang perlu dihormati. Namun, dari sisi lain, aturan ini bisa menjadi hambatan bagi hak individu dalam menentukan pernikahan mereka sendiri.
Penulis sendiri berpendapat bahwa hukum adat seperti ini seharusnya tetap dihormati, tetapi dengan ruang diskusi yang lebih terbuka. Dengan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengikuti atau tidak mengikuti tradisi ini tanpa ada paksaan sosial yang membatasi kebebasan individu, hal tersebut dengan mempertimbangan alasan masyarakat yang mungkin keluarganya tidak mempermasalahkan untuk melaksanakan pernikahan di hari geblak. Dengan demikian, keseimbangan antara pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak individu dapat tetap terjaga dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin modern.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0