Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Jam Malam untuk Anak dibawah Umur di Kota Medan

Jam Malam

Oleh: Farhans Mahendra Syam

Mahasiswa.co.id - Anak merupakan masa depan bangsa. Sebuah harapan bagi suatu bangsa untuk dapat memajukan kehidupannya melalui suatu generasi yang berkualitas tinggi guna memimpin bangsa tersebut dimasa depan. Pembentukan generasi tersebut oleh sebuah bangsa dimulai dari bagaimana bangsa tersebut mendidik anak-anaknya, disamping memberikan fasilitas kesehatan yang memadai. Namun pada saat ini, anak-anak dibawah umur di Kota Medan justru menjadi ancaman bagi masyarakat Kota Medan. Beberapa kali kita mendengar adanya sekelompok begal yang mengancam Kota Medan dengan membawa senjata tajam, berkendara dengan menggunakan sepeda motor di malam hari. Berdasarkan informasi dari kepolisian, begal-begal ini diketahui adalah anak-anak dibawah umur.

Pada dasarnya, fenomena begal yang dilakukan oleh anak dibawah umur ini dapat dikategorikan suatu bentuk kenakalan remaja, dimana remaja berusia 13-18 tahun umumnya masih berada di fase mencari jati diri dan pengakuan (validasi) dari lingkungannya. Sehingga anak-anak dibawah umur tersebut mengambil jalan dengan menjadi begal, dengan harapan ia mendapat pengakuan dari lingkungan sekitarnya atau setidak-tidaknya ditakuti oleh orang-orang sekitarnya. Begal-begal yang dilakukan oleh anak dibawah umur ini umumnya dilakukan dengan mengendarai sepeda motor secara berkelompok dan membawa senjata tajam. Sasaran begal-begal ini adalah pengendara sepeda motor lainnya di jalanan Kota Medan, yang dilihat oleh mereka sebagai sasaran empuk, seperti pengendara motor yang sedang sendirian atau orang lanjut usia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi para aparat penegak hukum seperti polisi, namun juga bagi masyarakat Kota Medan.

Pembatasan aktivitas anak-anak dibawah umur diluar rumah dan sekolah merupakan satu diantara cara untuk mengendalikan kejahatan seperti pembegalan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Pembatasan ini meliputi aturan jam sekolah dan aturan jam malam bagi anak dibawah umur. Ketentuan pembatasan jam sekolah pada dasarnya telah diatur didalam Pasal 33, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pelajar (murid) dilarang keluar sekolah pada jam Belajar sekolah, kecuali mendapat izin dari guru yang mengajar/kepala sekolah dan/atau atas permohonan orang tua pelajar (murid)/wali pelajar (murid). Namun Perda tersebut tidak mengatur adanya ketentuan jam malam bagi anak-anak dibawah umur, hanya spesifik menyatakan pelajar dan disaat jam belajar/sekolah.

Aturan jam malam bagi anak dibawah umur merupakan hal yang penting, selain membatasi untuk membatasi aktivitas anak dibawah umur di malam hari yang rentan kepada hal-hal yang negatif, juga untuk melindungi anak dibawah umur agar tidak menjadi korban kejahatan. Aturan jam malam ini seharusnya diatur didalam peraturan daerah Kota Medan agar pengawasan aktivitas anak dibawah umur dapat dijalankan secara maksimal, dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkup Kota Medan.
Walaupun aturan jam malam secara formal belum diatur didalam peraturan daerah Kota Medan, namun bukan berarti aturan jam malam tidak dapat sama sekali diterapkan. Pada tahun 2023 terdapat upaya yang dilakukan oleh Polres Belawan berupa pemberlakuan jam malam bagi remaja di daerah Medan Belawan. Jam malam ini diberlakukan pada sejak tanggal 2 Februari 2023 sebagai usaha mengantisipasi tawuran yang kerap terjadi di kecamatan Medan Belawan. Ini menunjukkan sebuah reaksi dari aparat penegak hukum untuk mengurangi dan mengendalikan kejahatan tawuran yang dilakukan oleh remaja.

Jika kita tarik kembali dalam budaya dan kebiasaan masyarakat kita, dahulu kita mengenal adanya sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan beberapa kelompok orang didalam satu wilayah lingkungan atau wilayah lorong. Sistem keamanan lingkungan ini merupakan suatu upaya yang sebelumnya cukup membudaya ditengah masyarakat kita, namun umumnya hanya bekerja dengan baik di daerah pedesaan dan sukar untuk bekerja didaerah perkotaan. Siskamling merupakan media yang sangat baik bagi masyarakat untuk memberlakukan aturan jam malam didalam satu lingkup lingkungan masyarakat, walaupun tidak adanya aturan formal berupa Perda yang mengaturnya. Masyarakat perkotaan seperti di Kota Medan umumnya mengandalkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Satuan Pengamanan (satpam) didalam suatu kompleks perumahan atau rumah pribadi.

Pada akhirnya, aturan jam malam menjadi sulit untuk diterapkan di Kota Medan secara menyeluruh karena selain tidak adanya Perda yang mengaturnya, masyarakatnya juga sukar memiliki ikatan dan kesadaran yang kuat untuk secara bersama membentuk suatu sistem keamanan, yang menjadi media pemberlakuan aturan jam malam bagi anak dibawah umur. Sehingga tahapan untuk menuju aturan jam malam bagi anak dibawah umur yang menyeluruh di Kota Medan, harus dimulai dari aparat penegak hukumnya terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh Polres Medan Belawan. Dari inisiatif Polres Medan Belawan ini, seharusnya dapat diikuti oleh Polres-polres lainnya didalam lingkup Kota Medan. Selain itu aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi juga berperan penting memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk secara bersama menerapkan aturan jam malam bagi anak dibawah umur. Setelah adanya sosialisasi, para orang tua dan lingkungan masyarakat diharapkan dapat lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Dengan demikian, bukan suatu hal yang tidak mungkin aturan jam malam akan benar-benar membudaya didalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan di Kota Medan.

Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.