Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Kekurangan Bukanlah Hambatan: Agus Buntung Penyandang Disabilitas Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual

Agus-Buntung-e1733911226676

Oleh: Sumayyatul Ameliya, Nadia Rohmi Ilmani, Safna Agfarisa, Alfalika Putri Nur Irjayani

Mahasiswa.co.id - Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa mengenal batas usia, kondisi fisik dan gender. Hal ini diperkuat dengan adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) atau yang lebih dikenal dengan Agus buntung, yaitu pemuda disabilitas tanpa kedua tangan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski memiliki kondisi fisik yang dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan pelecehan seksual, nyatanya sudah banyak korban yang mengadukan pelaku dengan kasus yang sama. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Agus buntung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap 17 orang, termasuk anak-anak yang masih di bawah umur.

Kronologi Kejadian
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus tersorot diberbagai media setelah sejumlah korban melaporkan Agus kepada pihak berwenang dengan tuduhan tindakan pelecehan. Kasus ini juga ramai diperbincangkan setelah adanya rekaman video yang berisi ancaman Agus kepada korban. Para korban mengaku mendapat intimidasi secara verbal dan fisik. Agus sempat membantah atas tuduhan yang diberikan oleh para korban dengan menuduh balik korban. Publik pun sempat dibuat bingung lantaran keterbatasan fisik yang dimiliki oleh Agus dan bagaimana cara Agus untuk melancarkan aksi yang dituduhkan. Namun, setelah salah satu korban melaporkan kejadian ini, ada belasan korban yang ikut melaporkan.

Agus resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih dalam. Korban mencapai 17 orang, yang di dalamnya juga terdapat anak di bawah umur. Agus melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Tidak hanya melakukan pelecehan seksual kepada korbannya, tersangka juga menekan mental para korban agar mereka bisa menuruti permintaan bejatnya.

Beberapa korban mengalami modus yang rata-rata sama, yang dimana korban sedang duduk sendiri di dan dihampiri oleh tersangka. Di awal perkenalan tersangka tidak menunjukkan gerak-gerik agresif, justru tersangka membangun citra yang baik untuk mendapat kepercayaan dari korban. Tersangka membuat korban merasa iba karena mempunyai keterbatasan fisik. Beberapa korban juga bilang bahwa Agus sempat membacakan mantra-mantra kepada mereka. Berdasarkan keterangan dari salah satu korban, sebelum melakukan ancaman pelaku mulai menanyakan hal-hal personal korban hingga membuat korban terperdaya dan bercerita tentang masa lalu korban. Setelah berhasil mendapat kelemahan dari korban, pelaku menggunakan cerita korban sebagai senjata untuk mengancam atau menekan keadaan psikologis korban sehingga korban menuruti permintaan pelaku. Jika korban tidak menuruti permintaan pelaku, korban diancam oleh pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang aib di masa lalu. Ketika korban sudah bisa untuk dikendalikan oleh pelaku, korban diajak pergi ke home stay dan memaksa korban melakukan hal tidak senonoh disertai dengan terus mengintimidasi korban. Setelah berada di home stay pelaku mengancam korban lagi bahwa jika ia menolak atau berteriak, maka warga akan menikahkan mereka karena berada dalam satu kamar.

Sesudah keluar dari home stay itu, korban mengajak temannya untuk bertemu pada hari itu juga tanggal 7 Oktober 2024. “Nah disitulah korban bercerita lengkap kepada dua orang temannya. Setelah bercerita lengkap seperti tadi, seperti yang saya kemukakan. Kemudian dua teman korban ini merekomendasikan kepada korban untuk melapor ke polda NTB segera, hari itu,” ujar Andre Safutra, kuasa hukum korban.

Proses Hukum
Agus buntung berpotensi di penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000 sesuai dengan pasal 6 c undang undang TPKS. Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menyalah gunakan kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dengan cara menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul denggannya. Diancam dengan penjara 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000. Menurut keterangan kepolisian Agus diduga memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk membuat korban mengikuti kemauannya. Setiap tindakan pecehan seksual atau perbuatan cabul harus diproses dengan hukum yang berlaku. Kementerian sosial dan polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas. Kementerian soasial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan di akomodasi dengan layak di kepolisian NTB, menurutnya polda NTB juga akan memproses hukum dugaan pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati hati dan teliti. Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas, salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari kedepan sebagai tahanan rumah.

Usaha Pemulihan Korban
Usaha pemulihan korban pelecehan seksual adalah hal yang utama dilakukan oleh pihak keluarga atau orang terdekat agar korban tidak mendapatkan trauma yang mendalam. Proses yang membutuhkan pendekatan holistik untuk membantu korban pulih secara fisik, emosional maupun psikologis. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk pemulihan korban pelecehan seksual.

1. Membantu korban merasa aman
Aman Langkah pertama yang dapat dilakukan dalam pemulihan adalah memastikan korban merasa dari ancaman lebih lanjut. Memberikan tempat perlindungan atau langkah hukum untuk memastikan pelaku tidak dapat mendekati korban.

2. Berkonsultasi dengan profesional atau psikologi
Melakukan terapi maupun konseling untuk membantu memahami dan mengelola dampak emosional dari trauma. Dapat membantu korban memproses perasaan dan peristiwa yang dialami.

3. Mencoba menerima keadaan
Akan mulai Mencoba mengikhlaskan keadaan di masa lampau yang pernah terjadi adalah sikap yang bijak. Mungkin terlihat sulit, yakin bahwa hal ini dapat dilakukan secara perlahan ataupun secara bertahap, Cobalah untuk memulai kembali ke rutinitas normal. Secara bertahap gejala trauma ini membaik.

Seruan Untuk Perubahan
Korban kekerasan seksual memerlukan perlindungan khusus. Pendampingan psikologis dan hukum yang memadai harus tersedia untuk membantu korban pulih secara fisik dan emosional. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Perubahan mendasar perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Salah satu langkah awal adalah dengan meningkatkan edukasi dan kampanye publik mengenai kekerasan seksual. Masyarakat diberikan pemahaman tentang apa itu pelecehan seksual, cara pencegahannya, dan langkah-langkah yang harus diambil korban untuk melaporkan kasus. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, sarana pendidikan, dan komunitas lokal, dengan pendekatan yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Tidak hanya itu, penegakan hukum yang lebih tegas harus menjadi prioritas. Pelaku kekerasan seksual harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera. Proses hukum yang sangat cepat
penting untuk korban mendapatkan keadilan tanpa menghadapi tekanan lebih lanjut.Peningkatan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kejahatan serupa juga lebih diperkuat untuk menciptakan rasa aman dan mencegah kejadian serupa yang terjadi di masa depan.

Harapan Kedepan
Dengan adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh agus buntung diharap menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan pun. Melakukan pencegahan di masa depan dengan harapan adanya langkah preventif melalui pendidikan dan kampanye kesadaran tentang kasus pelecehan seksual, agar semua masyarakat lebih peka dan mampu melakukan pencegahan kasus yang serupa. Proses hukum yang adil juga perlu di tingkatkan agar menjadi harapan bagi korban yang mendapat perlakuan yang tidak pantas, seperti memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta melindungi korban. Kejelasan proses hukum dapat memberi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus buntung merupakan hal yang memprihatinkan dan telah menarik perhatian banyak publik, sebuah tragedi untuk menyadarkan kita akan pentingnya melawan segala bentuk kekerasan seksual. Belajar dari kasus ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih aman dan keadilan bagi semua orang

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.