Oleh: Sumayyatul Ameliya, Nadia Rohmi Ilmani, Safna Agfarisa, Alfalika Putri Nur Irjayani
Mahasiswa.co.id - Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa mengenal batas usia, kondisi fisik dan gender. Hal ini diperkuat dengan adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) atau yang lebih dikenal dengan Agus buntung, yaitu pemuda disabilitas tanpa kedua tangan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski memiliki kondisi fisik yang dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan pelecehan seksual, nyatanya sudah banyak korban yang mengadukan pelaku dengan kasus yang sama. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Agus buntung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap 17 orang, termasuk anak-anak yang masih di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus tersorot diberbagai media setelah sejumlah korban melaporkan Agus kepada pihak berwenang dengan tuduhan tindakan pelecehan. Kasus ini juga ramai diperbincangkan setelah adanya rekaman video yang berisi ancaman Agus kepada korban. Para korban mengaku mendapat intimidasi secara verbal dan fisik. Agus sempat membantah atas tuduhan yang diberikan oleh para korban dengan menuduh balik korban. Publik pun sempat dibuat bingung lantaran keterbatasan fisik yang dimiliki oleh Agus dan bagaimana cara Agus untuk melancarkan aksi yang dituduhkan. Namun, setelah salah satu korban melaporkan kejadian ini, ada belasan korban yang ikut melaporkan.
Agus resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih dalam. Korban mencapai 17 orang, yang di dalamnya juga terdapat anak di bawah umur. Agus melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Tidak hanya melakukan pelecehan seksual kepada korbannya, tersangka juga menekan mental para korban agar mereka bisa menuruti permintaan bejatnya.
Beberapa korban mengalami modus yang rata-rata sama, yang dimana korban sedang duduk sendiri di dan dihampiri oleh tersangka. Di awal perkenalan tersangka tidak menunjukkan gerak-gerik agresif, justru tersangka membangun citra yang baik untuk mendapat kepercayaan dari korban. Tersangka membuat korban merasa iba karena mempunyai keterbatasan fisik. Beberapa korban juga bilang bahwa Agus sempat membacakan mantra-mantra kepada mereka. Berdasarkan keterangan dari salah satu korban, sebelum melakukan ancaman pelaku mulai menanyakan hal-hal personal korban hingga membuat korban terperdaya dan bercerita tentang masa lalu korban. Setelah berhasil mendapat kelemahan dari korban, pelaku menggunakan cerita korban sebagai senjata untuk mengancam atau menekan keadaan psikologis korban sehingga korban menuruti permintaan pelaku. Jika korban tidak menuruti permintaan pelaku, korban diancam oleh pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang aib di masa lalu. Ketika korban sudah bisa untuk dikendalikan oleh pelaku, korban diajak pergi ke home stay dan memaksa korban melakukan hal tidak senonoh disertai dengan terus mengintimidasi korban. Setelah berada di home stay pelaku mengancam korban lagi bahwa jika ia menolak atau berteriak, maka warga akan menikahkan mereka karena berada dalam satu kamar.
Sesudah keluar dari home stay itu, korban mengajak temannya untuk bertemu pada hari itu juga tanggal 7 Oktober 2024. “Nah disitulah korban bercerita lengkap kepada dua orang temannya. Setelah bercerita lengkap seperti tadi, seperti yang saya kemukakan. Kemudian dua teman korban ini merekomendasikan kepada korban untuk melapor ke polda NTB segera, hari itu,” ujar Andre Safutra, kuasa hukum korban.
Proses Hukum
Agus buntung berpotensi di penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000 sesuai dengan pasal 6 c undang undang TPKS. Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menyalah gunakan kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dengan cara menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul denggannya. Diancam dengan penjara 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000. Menurut keterangan kepolisian Agus diduga memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk membuat korban mengikuti kemauannya. Setiap tindakan pecehan seksual atau perbuatan cabul harus diproses dengan hukum yang berlaku. Kementerian sosial dan polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas. Kementerian soasial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan di akomodasi dengan layak di kepolisian NTB, menurutnya polda NTB juga akan memproses hukum dugaan pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati hati dan teliti. Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas, salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari kedepan sebagai tahanan rumah.

Komentar 0