Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Ketika Keadilan Seorang Pegawai Toko Roti Bangkit Karena Ketukan Jari Warganet

hq720

Oleh: Fadilah Nur Hikmawati
Kelas : Tata Boga A
NIM : 25050130019

Mahasiswa.co.id - Di suatu rumah keadilan yang ketat, sebuah berkas laporan dari seorang pencari keadilan mungkin sudah tersusun rapi, berdebu, tak dihiraukan, tak diperhatikan, tak dilihat, dan berada di susunan paling bawah selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sampai suatu saat, berkas yang telah berdebu tersebut kini bersih kembali, konferensi pers digelar, dan tersangka yang tadinya mustahil ditangkap, kini telah memakai baju oranye muncul dalam berita nasional. Hal ini terjadi disebabkan oleh unggahan di media sosial yang mengusut kasus tersebut, kasus yang telah didiamkan selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kini telah mendapat jutaan kritik oleh warganet dan sang pencari keadilan telah menemukan keadilannya. Fenomena ini menjadi kenyataan pahit yang terjadi di negeri ini, dimana hukum sering kali baru bangkit bukan karena bukti yang ada, melainkan mendapatkan banyak kritik atau kecaman dari warganet yang menuntut keadilan.

Fenomena ini disebut “no viral no justice” yang menunjukkan perubahan besar dalam cara masyarakat berperan untuk menegakkan keadilan di era digital. Media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memungkinkan suara-suara yang terhiraukan bisa meraih keadilan. Peran aktivitas digital menjadi peran penting dalam mendorong mobilitas masyarakat, dimana rasa simpati dan kepedulian terhadap ketidakadilan mendorong individu untuk memviralkan suatu isu demi mendapatkan keadilan. Muncullah tekanan publik dari viralnya kasus ini kemudian berfungsi sebagai alat kontrol sosial terhadap lembaga penegak hukum atau rumah keadilan. Hal ini merupakan bentuk protes atau kritik terhadap aparat penegak hukum yang belum mengusut kasus tertentu dengan efektif. Kasus yang viral cenderung lebih cepat tuntas dibandingkan kasus atau laporan yang tidak menyebar luas di media massa maupun media sosial.
Kasus-kasus yang sebelumnya tidak tersentuh mendadak jadi sorotan dan perhatian publik, menduduki puncak trending, hingga para penegak hukum di rumah keadilan. Dalam situasi seperti ini, sering muncul sindiran tajam bahwa hukum tertinggi di Indonesia adalah viralnya di media sosial. Contoh kasus yang telah ditinjau kembali oleh pihak berwenang setelah kasus tersebut viral:

1. Penganiayaan Karyawati Oleh Anak Bos Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawati toko roti bernama Dwi Ayu Darmawati yang dilakukan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim (GSH), pada 17 Oktober 2024. Insiden ini disebabkan oleh kemarahan pelaku karena korban menolak perintah di luar tugasnya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku, yang berujung pada pelemparan berbagai benda hingga korban mengalami luka di kepala. Meski pelaku mengaku khilaf, diketahui tindakan temperamental tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. Setelah sempat viral di media sosial dan mendapatkan banyak respon publik, GSH berakhir saat ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi pada 16 Desember 2024 dan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara di bawah jeratan Pasal 351 KUHP.

Kasus di atas menjadi bukti yang cukup kuat bahwa hukum di Indonesia ini lalai, keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap individu dan wajib diperjuangkan seakan-akan menjadi suatu barang yang dilelang seperti siapa yang memiliki kasus paling tragis akan mendapatkan perhatian dari pihak yang berwenang. Jika terus mengandalkan viralitas, lalu bagaimana nasib seseorang yang bahkan tidak mengerti cara menggunakan handphone untuk sekadar menelpon? Bagaimana dengan daerah yang tidak memiliki akses internet? Akankah ia bernasib menjadi seseorang dengan laporan fisik yang tersusun rapi hingga berdebu di rumah keadilan? Jika hukum hanya bangkit karena tekanan publik dan bukan memang kesadaran akan hukum itu sendiri, akibatnya hukum akan melenceng dari tujuan utamanya.

Selain itu, fenomena ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan oleh masyarakat kepada penegak hukum, dimana masyarakat sering kali merasa bahwa prosedur-prosedur yang telah ditetapkan hanya sebatas formalitas semata, akibatnya banyak masyakarat yang memanfaatkan media sosial sebagai tempat meraih keadilan. Karena warganet bukan hanya penonton, tetapi warganet berperan penting dalam berhasilnya seseorang meraih keadilan melalui media sosial.

Keberhasilan dalam meraih keadilan dalam contoh kasus diatas menjadi bukti bahwa warganet memiliki ikatan solidaritas yang sangat kuat. Namun, alangkah baiknya kita tidak menormalisasikan sistem hukum “no viral no justice” dalam kehidupan kita kedepannya. Sesuai dengan namanya, keadilan berasal dari kata adil yaitu tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui.

Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan seluruh wilayahnya. Pada akhirnya ketukan jari warganet adalah pengingat keras bagi pemegang kekuasaan di rumah keadilan yang menyatakan bahwa rakyat sedang mengawasi dari segala sesuatu yang menimpa si peraih keadilan hingga ia mendapatkan keadilan yang diperjuangkannya.

Daftar Pustaka
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. (2025, 21 Mei). No Viral No Justice. https://fh.untar.ac.id/2025/05/21/no-viral-no-justice/
Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. (n.d.). Krisis Legitimasi Hukum: Analisis Kritis Fenomena No Viral No Justice Dan Dampaknya Terhadap Supremasi Hukum Di Indonesia. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/29883
Sejurnal: Jurnal Kajian Ilmiah Indonesia. (n.d.). Pengaruh Fenomena No Viral No Justice Dalam Putusan Kasus Penganiayaan David Ozora. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkii/article/view/1405
Ulfah, H. (2025). Fenomena No Viral No Justice di Indonesia (Analisis Wacana). Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2), 398-411. https://doi.org/10.30596/ji.v9i2.23107
Universitas Islam Indonesia. (n.d.). Bab 2 [Tesis/Skripsi]. Dspace UII. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16633/05.2%20bab%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.