Konsep No Viral No Justice Menjadi Lampu Hijau Reformasi Kultur Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh Redaksi
Medan, Mahasiswa.co.id - Markus Tulius Cicero pernah menjelaskan dalam bukunya yang berjudul the legibus tentang Salus Populi Suprema Lex yang artinya Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (rakyat) adalah tujuan utama dalam suatu negara. Adagium ini bisa digunakan sebagai analyse knife untuk menjelaskan tentang proses penegakan hukum yang ironis menimbulkan korban jiwa.
Penegakan Hukum adalah suatu upaya mendirikan dan menjaga agar sendi-sendi aturan itu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Penegakan Hukum juga diartikan sebagai upaya menjaga terlaksananya hukum materil (KUHP dan perundang-undangan lainnya). Penegakan hukum atau law enforcement memiliki beberapa unsur yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mengutamakan prinsip hak kedaulatan rakyat diatas segalanya.
Penegakan hukum yang ideal adalah apabila penegakan hukum itu memperhatikan aspek yang berkembang di tengah masyarakat. Konsep ini memang benar adanya, akan tetapi tidak bisa dijadikan faktor utama mendukung penegakan hukum tanpa memperhatikan aspek normatif Melainkan memperhatikan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan hukum harus ditegakkan dengan kemurnian dan tanpa adanya tawar menawar. Munculnya tagline No Viral No Justice adalah sebuah bentuk keresahan dari masyarakat (rakyat) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara menuntut akan keadilan. Hal ini disebabkan bahwa fakta konkrit hari ini, komponen atau budaya penegakan hukum di Indonesia haruslah didahului adanya viral atau memboomingnya suatu topik pembahasan dan menjadi atensi nasional maupun internasional. Maka atas kondisi itu, penegakan hukum akan sesuai pada koridor semestinya atau on the track law enforcement. Banyak contoh kasus yang diproses intensif apabila kasus menjadi atensi nasional melalui konsep viral di media sosial.
Salah satunya adalah kasus Kematian Anggota Polisi yang dibunuh oleh Pimpinannya sendiri yang berpangkat Inspektur Jenderal pada Divisi Propesi dan Pengamanan. Kasus ini mencuat di Tahun 2022 sampai dengan awal Tahun 2023. Kasus itu apabila tidak diviralkan, maka akan menjadi suatu ketidakadilan bagi korban dan menjadi upaya mengaburkan kebenaran dalam dunia penegakan hukum. Namun, ibarat pepatah mengatakan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Pepatah itu akhirnya menjadi jawaban ampuh yang membuka kembali tabir kasus ini sehingga dilakukan penegakan hukum secara intensif mendapat pengawalan publik. Seluruh platform media sosial, cetak, maupun media televisi nasional mengabarkan perkembangan kasus ini. Hal demikian menjadi konsep No Viral No Justice yang memberikan keleluasaan penuh pada masyarakat dalam mengawal kasus yang sedang diproses.
Adanya konsep No Viral No Justice sebenarnya menjalankan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Hal ini sebagaimana Marcus Tulius Cicero menjelaskan di dalam Bukunya yakni The Legibus yakni Salus Populi Suprema Lex yang artinya Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (rakyat) menjadi tujuan utama tertinggi dalam suatu negara. Hal ini sejalan dengan tujuan filosofis hukum yakni untuk tercapainya keadilan (Justitia). Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempat semestinya dengan memperhatikan aspek tertentu.
Adanya konsep No Viral No Justice ini menjadi momok yang mencoreng wajah penegakan hukum disamping memang sebagai orde peringatan kepada penegak hukum untuk tetap pada jalur Kewenangannya dalam menjalankan tugas penegakan hukum. No viral no justice lahir sebagai wujud perkembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi dalam menjalankan berbagai aktivitas kesehariannya. Tidak ada lagi yang tidak menggunakan teknologi komunikasi Seperti android. Hal ini menandakan telah terjadi peralihan hakikat teknologi komunikasi berupa android bukan lagi sebagai kebutuhan tersier melainkan sudah menjadi kebutuhan primer bagi seluruh masyarakat di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Konsep No Viral No Justice ini seolah-olah menjadi instrumen penghukuman yang menjadi penambah intensitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Namun, konsep No Viral No Justice ini tidak sejalan dengan apabila peristiwa tidak menjadi atensi publik, maka kasus tidak akan berjalan on the track. Maka harus ada upaya memviralkan kasus dahulu baru akan diproses secara intensif dan berkeadilan. Kasus lain yang menggunakan instrumen no viral no justice adalah kasus kematian vina Cirebon yang menuai pro dan kontra, kasus ini tentu apabila ditanya tentang seberapa kredibel proses penegakan hukum pada tahun 2016 silam. Maka jawabannya adalah sangat tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang ada. Salah satunya yakni tanpa melalui scientific crime investation, sehingga proses penetapan tersangka diduga tidak melalui prosedural yang sebagaimana mestinya.
Sementara itu, permasalahan penegakan hukum kasus Vina Cirebon ini kembali mencuat pasca viralnya Film yang menceritakan kematikan seorang gadis dan teman laki-laki yang menjadi korban segerombolan geng motor Tahun 2016. Kasus ini kembali diadili pada Tahun 2024 ini. Lagi-lagi, instrumen no viral no justice tetap menjadi penyebab terjadinya penegakan hukum pasca viral ke publik. Viral tentu bukan tanpa alasan, adanya mekanisme yang tidak sesuai prosedur yang berlaku ditambah lagi adanya penyelewengan kewenangan yang dimiliki adalah faktor pendorong terjadinya viral di dunia Maya.
Sementara itu, dengan adanya no viral no justice sebenarnya memberikan dampak positif dan juga negatif terhadap iklim penegakan hukum nasional. Dampak positifnya adalah terletak pada akan terbantunya masyarakat yang dizolimi atas kesewenangan penegak hukum. Sementara itu dampak negatifnya yakni akan mencoreng nama baik wajah institusi penegak hukum yang disebabkan tidak maksimalnya penanganan kasus oleh oknum penegak hukum. Selain itu, dampak negatif lainnya yakni konsep No Viral No Justice ini hanya membantu bagi kasus yang viral saja. Sedangkan banyak kasus yang tidak diviralkan tidak akan mendapatkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Maka dari itu, solusi terhadap iklim penegakan hukum yang No Viral No Justice saat ini harus menjadi atensi khusus semua pihak. Indonesia harus menyadari bahwa hakikat negara hukum, maka hukum harusnya ditegakkan dengan murni dan konsekuen. Penegakan tidak bisa hanya menunggu viral baru kemudian dilakukan proses penegakan hukum. Apabila hal itu terjadi, maka akan sangat mengkhawatirkan bagi iklim penegakan hukum di Indonesia.
Namun terlepas dari itu semua, ada hal yang perlu diperhatikan, beberapa teori pembuktian yang acuan utama dalam penegakan hukum. Penegak hukum tidak bisa serta Merta dalam menjalankan tugasnya tanpa melalui prosedural intensif dan prinsip kehati-hatian. Sebab, kalau sempat salah dalam menjalankan prosedur, maka pihak yang dipersalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Namun terlepas dari itu, tidak bisa juga berlarut larut dalam ketakutan akan kesalahan saat bertindak. Langkah antisipasi yang perlu dilakukan adalah penegak hukum harus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam memahami tentang standard operational procedure yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penegak hukum harus cerdas, cermat, jeli, responsif, akuntabel, transparansi, dan berkeadilan. Hal ini harus dimiliki oleh penegak hukum. Sebab, seorang penegak hukum menjalankan tugasnya akan bertanggungjawab pada Tuhan. Filosofi yang harus dipegang yakni lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Hal ini menandakan bahwa hukum yang paling hakiki adalah memaafkan sesama dan hal itu hanyalah pertanggungjawabannya terhadap negara. Namun apabila menghukum orang yang tidak bersalah, maka pertanggungjawaban atas tindakan itu ialah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini adalah kajian filosofi yang harus dimaknai secara mendalam oleh seluruh penegak hukum untuk sama-sama memahami jatidiri sebagai bagian dari negara hukum Indonesia.
Seluruh penegakan hukum akan memperoleh kebaikan apabila dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus mengedepankan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Selain itu, budaya malu dan komitmen dalam perbaikan harus diutamakan. Disamping itu ada upaya menjaga integritas, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Penegak hukum juga harus dibekali pemahaman bahwa hakikat hukum adalah tercapai keadilan bagi semua pihak dengan prosedural yang logis dan bertanggungjawab.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0