Oleh: Eka Faradillah Fatikasari (05010723004) faraeka918@gmail.com Mahasiswa.co.id - Legenda Golan Mirah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat di Desa Golan dan Desa Mirah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo selama ratusan tahun silam. Diyakini bahwa kedua desa tersebut mempunyai larangan adat yang kuat sehingga penduduknya tidak bisa bersatu dalam hal apapun termasuk pernikahan dan kegiatan lain yang melibatkan Masyarakat dari kedua desa. Salah satu bukti nyata dari larangan ini adalah adanya sungai yang menjadi penghubung antara Desa Golan dan Mirah yang airnya tidak bisa bersatu, dibuktikan juga dengan aliran air sungai yang kembali ketika bertemu seperti dua kutub magnet yang saling berlawanan. Sejarah Cerita Rakyat Tradisi Larangan Adat Desa Golan dan Mirah Menurut informasi yang dipublikasikan oleh Pemkab Ponorogo (Kominfo, 2017), cerita ini bermula ketika Ki Ageng Honggolono yang berasal Desa Golan dan Kyai Ageng Mirah dari Dusun Mirah berniat untuk menikahkan anak mereka. Pertemuan awal antara kedua anak tersebut terjadi ketika Joko Lancur, putra Ki Ageng Honggolono sedang melakukan sabung ayam dengan pemuda dari Mirah. Sampai akhirnya, ayam dari Joko Lancur meninggalkan arena dan diketahui bahwa ayam tersebut berada di pekarangan rumah Kyai Ageng Mirah, kemudian mendekati Siti Amirah yang sedang membatik. Melihat kedatangan ayam tersebut, Siti Amirah merasa bingung lalu mengamati sekeliling pekarangan rumah dan melihat ada Joko Lancur yang sedang mencari ayam. Ketika Siti Amirah melihatnya, ia buru-buru masuk ke dalam rumah. Joko Lancur yang telah terpesona oleh kecantikan Siti Amirah merasa tertarik dan tidak bisa mengalihkan pandangannya. Setelah mengambil ayamnya, Joko Lancur pulang dengan bayangan Siti Amirah terpatri dalam pikirannya. Sesampai di rumah, Joko Lancur masih terbayang-bayang dengan Siti Amirah. Hal tersebut diketahui oleh ayahnya yaitu Ki Ageng Honggolono, kemudian Joko Lancur bercerita bahwa ia berniat untuk menikahi Siti Amirah. Awalnya, Ki Ageng Honggolono menolak karena dia memiliki pandangan berbeda dengan Kyai Ageng Mirah. Namun, karena anaknya memaksa, beliau akhirnya menuruti keinginan anaknya dan segera berangkat ke Desa Mirah untuk menemui Kyai Ageng Mirah. Sesampainya di Desa Mirah, Ki Ageng Honggolono menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Mirah yaitu ingin menikahkan anaknya dengan anak Kyai Ageng Mirah. Namun, karena Joko Lancur memiliki sifat yang kurang baik seperti suka sabung ayam, Kyai Ageng Mirah tidak menyetujui pernikahan itu. Dengan bijaksana, Kyai Ageng Mirah mengajukan dua syarat kepada Joko Lancur sebagai bentuk penolakan yang halus, mengingat potensi konflik yang mungkin timbul antara dua desa jika penolakan dilakukan secara terang-terangan. Persyaratannya adalah dengan membuat saluran air yang mengairi sawah di Desa Mirah dan satu lumbung padi dan lumbung kedelai yang dapat berjalan sendiri dari Desa Golan ke Desa Mirah. Syarat pertama berhasil dipenuhi berkat bantuan Ki Ageng Honggolono, namun syarat kedua mengalami kendala. Ki Ageng Honggolono berniat curang dengan mencampur padi dan kedelai tersebut dengan jerami agar lumbungnya terlihat penuh. Namun, setibanya di Desa Mirah, tindakan curang tersebut terungkap oleh Kyai Ageng Mirah. Dengan kekuatannya, beliau menunjukkan bahwa isi dari lumbung tersebut hanyalah jerami yang ditutupi padi dan kedelai. Melihat hal itu, Kyai Ageng Mirah memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut, beliau yang merasa dipermalukan kemudian mengutuk Siti Amirah meninggal. Kutukan tersebut menjadi kenyataan. Melihat wanita yang dicintainya meninggal, Joko Lancur pun ikut bunuh diri dengan menancapkan keris di bajunya dan meninggal dunia. Melihat putranya meninggal, Ki Ageng Honggolono mengucap sumpah serapah yang hingga saat ini dikenal dengan tradisi larangan adat. Lima larangan tersebut adalah:
  1. Warga Golan dan Mirah dilarang untuk melakukan perkawinan;
  2. Barang yang berasal dari Desa Golan dilarang untuk dibawa ke Dusun Mirah, begitu pula sebaliknya;
  3. Barang yang berasal dari kedua desa dilarang untuk dikumpulkan maupun dijadikan satu;
  4. Masyarakat Dusun Mirah dilarang menanam serta tidak boleh membuat olahan yang berkaitan dengan kedelai; dan
  5. Warga Golan dilarang menggunakan jerami sebagai bahan atap rumah.
Siapa saja yang melanggar larangan ini akan menghadapi malapetaka berupa kejadian mistis yang tidak dapat diterima oleh akal. Larangan adat tersebut masih dipegang teguh dan ditaati oleh masyarakat kedua desa, meskipun kebenarannya belum bisa dibuktikan secara ilmiah, larangan adat tersebut dipercaya hingga menjadi sebuah hukum adat dan dimaknai sebagai bentuk identitas suatu kelompok masyarakat. Legenda Menjadi Sumber Hukum Adat Legenda ini menjadi sumber hukum adat yang berlaku di Desa Golan dan Mirah. Sumpah dan larangan yang diucapkan leluhur menjadi landasan norma-norma yang dijunjung Masyarakat. Tradisi lisan yang menyampaikan legenda ini juga bagian dari cara hukum adat diwariskan dari generasi ke generasi. Hubungan Sosial antar Masyarakat Golan dan Mirah Hubungan sosial masyarakat Golan dan Mirah tetap baik-baik saja sampai saat ini, bahkan tidak pernah berkonflik, mereka berkomitmen menjaga dan mewarisi budaya leluhur sebagai sebuah tradisi larangan adat yang harus dilestarikan. Tradisi ini merupakan wujud kearifan lokal yang perlu dihormati sebagai bentuk identitas masyarakat. keberadaan tradisi larangan adat yang masih diterima oleh masyarakat dijaga dan dilestarikan sehingga dapat menjadi sebuah identitas dalam masyarakat.