Mahasiswa.co.id - Kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G hingga kini masih berlanjut. Baru-baru ini, nama Achsanul Qosasi yang merupakan salah satu anggota BPK menambah daftar panjang tersangka yang terjerat dalam kasus yang merugikan negara hingga 8 triliun tersebut. Sungguh sangat ironis, BPK yang memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi justru muncul aktor koruptor dari lembaga tersebut.
Hal ini tidak terlepas dari latar belakangnya yang merupakan politisi partai. Sebelum berkiprah di BPK, tepatnya tahun 2014 ke belakang, Achsanul Qosasi merupakan anggota Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR RI. Posisinya sebagai anggota BPK sekaligus politisi partai sangat memungkinkan adanya penyelah gunaan produk audit yang dihasilkan. Alih-alih untuk mewujudkan spirit penyelenggaraan pemerintahan yang baik, justru menjadi alat untuk menjastifikasi kebutuhan politik.
Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK yang memiliki latar belakang partai politik. Dari total Sembilan 9 anggota BPK, 6 diantaranya memiliki latar belakang yang sama dengan Achsanul. Keenamanya adalah Ahmad Noor Supit (Politisi Partai Golkar), Isma Yatun dan Daniel Lumban Tobing (Politisi Partai PDI Perjuangan), Haerul Saleh dan Pius Lutrilanang (Politisi Partai Gerindra), dan Achsanul Qosasi (Politisi Partai Demokrat).
Anggota BPK yang didominasi oleh mantan anggota parlemen atau politisi partai tentu akan menggoyahkan independensi BPK dalam melaksanakan tugas. Karena, BPK memiliki wewenang untuk memeriksa laporan keuangan parlemen sebagai lembaga yang menggunakan keuangan negara. Di samping itu, ketika BPK memeriksa lembaga yang kepalanya dari partai, maka rawan terjadi benturan kepentingan. Besarnya komposisi anggota BPK yang berlatar belakang partai politik tersebut bertalian erat dengan mekanisme pemilihannya. Dimana proses dalam pemilihan anggota BPK dikuasai secara mutlak oleh lembaga politik, yaitu DPR.
Proses Seleksi Anggota BPK
Perihal mekansime penentuan anggota BPK, hal yang penting untuk disoroti adalah mengenai peran DPR yang sangat dominan. Bisa dikatakan bahwa DPR menjadi lembaga tunggal yang memegang palu penentu dalam pemilihan anggota BPK.
Secara prosedural, sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK dipilih oleh DPR berdasarkan pertimbangan DPD. Namun, faktanya pertimbangan DPD tersebut hanya bersifat formalistik prosedural. Karena pada akhirnya kuasa untuk menentukan anggota BPK murni di tangan DPR saja. Sehingga, keterlibatan DPD dalam memberikan pertimbangan belumlah membuat proses pengisian jabatan anggota BPK jauh dari kepentingan politis.
Hal tersebut menunjukan bahwa DPR memiliki wewenang absolut dalam pemilihan anggota BPK. Padahal, idealnya harus ada penyeimbang dari lembaga lain sebagai wujud penerapan prinsip checks and balances. Tidak adanya prinsip tersebut akan membuka potensi yang lebih besar terhadap adanya penyalahgunaan oleh pihak terkait untuk pragmatisme politiknya. Alih-alih menciptakan lembaga profesi yang akuntabel dan independen dengan memilih anggota yang profesional dan berintegritas, justru yang terjadi saat ini masih jauh dari hakekat BPK tersebut.

Komentar 0