Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Menjaga Marwah Profesi Hukum melalui Etika Jaksa dan Advokat dalam Menegakkan Keadilan

3234349262

Mahasiswa.co.id - Etika profesi hukum menjadi pondasi bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Baik jaksa maupun advokat memikul tanggung jawab moral besar agar hukum ditegakkan adil dan tidak disalahgunakan. Kode etik masing-masing profesi dirancang untuk menjaga martabat penegakan hukum. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia dibuat sebagai pedoman agar setiap advokat bertindak dengan integritas, profesionalisme, serta mempertahankan kepercayaan publik. Demikian pula jaksa memiliki Kode Perilaku yang ditetapkan Kejaksaan, yang bertujuan menghasilkan jaksa dengan kepribadian berintegritas tinggi dalam menegakkan keadilan. Dengan kata lain, dalam menjalankan profesinya, jaksa dan advokat diharuskan berperilaku sesuai norma moral hukum agar sistem peradilan tetap terjaga kebaikannya di mata masyarakat.

Dalam wawancara dengan seorang jaksa dan seorang advokat yang berpengalaman, terlihat perbedaan penekanan dalam memaknai etika profesi. Narasumber jaksa menyoroti aspek institusional dan budaya kerja: baginya kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan nilai-nilai yang sudah diinternalisasi dalam lingkungan kejaksaan sehari-hari. Disiplin, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kebenaran dipandang sebagai implementasi nyata kode etik di institusinya. Sebaliknya, narasumber advokat melihat kode etik secara lebih personal dan filosofis. Menurutnya kode etik bukan sekadar daftar larangan, melainkan panduan hidup yang tercermin dalam setiap keputusan profesinya. Sebagai contoh, ia menekankan bahwa advokat boleh menetapkan honorarium wajar, tetapi tidak boleh mengeksploitasi klien demi keuntungan pribadi. Baginya, keseimbangan antara hak ekonomi sebagai advokat dan kewajiban moral kepada klien adalah cerminan kepribadian advokat yang teguh. Pendekatan pribadi inilah yang membedakan cara advokat dan jaksa menjiwai etika profesi.

Dilema dan Tantangan di Lapangan
Dalam praktik sehari-hari muncul beragam dilema yang menguji penerapan etika. Dari sudut pandang jaksa, tantangan utama sering kali bukan soal memahami aturan, melainkan menghadapi tekanan sosial dan institusional. Misalnya, seorang jaksa mungkin harus memeriksa tersangka yang merupakan tokoh agama atau pejabat terkemuka. Secara sosial, sikap hormat perlu dijaga, tetapi proses hukum menuntut perlakuan setara bagi semua pihak. Narasumber jaksa menegaskan prinsipnya: kita menghormati status sosial orang tersebut, namun di ruang pemeriksaan semua orang harus diperlakukan sama. Konteks seperti ini menguji keteguhan seorang jaksa untuk tidak “memainkan hukum” karena tekanan status atau kedekatan pribadi. Jaksa Agung RI pun mengingatkan, semakin tinggi jabatan atau prestasi yang diraih aparat penegak hukum, semakin banyak cobaan yang mengintai. Semangat menjaga integritas dan menolak praktik nepotisme atau korupsi harus dijaga, karena aparat kejaksaan harus bebas dari tindakan “memainkan hukum”.

Di pihak advokat, tantangan berbeda muncul dalam interaksi dengan klien dan ekosistem hukum. Satu dilema besar yang diceritakan adalah menghadapi klien yang jelas-jelas bersalah secara faktual. Dalam kasus serius seperti pencabulan anak, misalnya, keluarga klien sering menekan advokat untuk membebaskan sepenuhnya. Namun narasumber advokat ini menegaskan bahwa tugasnya bukan membebaskan tanpa alasan, melainkan meringankan hukuman secara etis sesuai batas hukum. Strategi pembelaan yang dipilih fokus pada pengkajian bukti dan penelusuran fakta secara jujur, bukan menyangkal fakta mentah-mentah. Ketegangan batin juga muncul ketika advokat berhasil meringankan hukuman orang yang sebenarnya bersalah: muncul kebanggaan profesional, tetapi disertai pertanyaan nurani tentang keadilan yang lebih luas. Ia mengatakan, “Godaan materi itu berat. Tapi begitu moral dikalahkan oleh uang, maka rusaklah profesi itu.”

Dilema lain bagi advokat berkaitan dengan honorarium dan persaingan. Narasumber mengungkapkan bahwa ada rekan-rekan yang mematok tarif di bawah standar organisasi dengan dalih pro bono, namun praktik ini justru menciptakan kompetisi tarif tidak sehat. Advokat yang didorong semata mengejar keuntungan bisa sampai meminta biaya tambahan di luar kesepakatan dengan klien, tanpa transparansi. Tekanan eksternal juga datang dari tuntutan klien yang ingin dibebaskan sepenuhnya walau bukti kuat mengatakan sebaliknya, serta pengaruh jaringan sosial-politik lokal. Fenomena “advokat dua kaki” pun sempat dibahas: ia mendengar cerita tentang rekan yang hampir menerima bayaran ganda dari pihak lawan dalam satu perkara. Menurutnya, advokat yang punya hati nurani akan tahu bahwa memperdagangkan pembelaan seperti itu bukan hanya melanggar etik, tetapi merusak sendi kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

Faktor Penyebab Pelanggaran Etika
Kedua profesi juga mengakui adanya faktor-faktor yang mendorong pelanggaran kode etik. Dari sisi internal, jaksa menyoroti integritas individu. Ia menilai masih ada oknum yang tergoda menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, karena ada kewenangan besar di tangannya. Begitu juga advokat mengakui godaan ekonomi sangat berat terutama bagi advokat baru yang pendapatannya bergantung pada jumlah klien. Ketika orientasi bergeser dari melayani keadilan ke mencari uang semata, prinsip etis mudah terkikis. Ada ungkapan sinis tentang advokat yang “moralitasnya selalu argo” — maksudnya setiap keputusan hukum disertai permintaan biaya lebih tanpa kejelasan. Tekanan eksternal juga berperan. Lingkungan kejaksaan yang penuh intrik politik, serta ajakan “main perkara” (intervensi pihak luar) dapat membuat jaksa terseret melanggar etika. Sementara advokat menghadapi persaingan tarif dan ekspektasi klien yang tak realistis. Semua faktor ini rentan memicu oknum melanggar aturan, mulai dari memberi atau menerima suap, hingga membocorkan rahasia klien. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Kode Etik profesi masing-masing: misalnya larangan menggunakan perkara untuk keuntungan pribadi, meminta atau menerima hadiah yang dapat memengaruhi tugas (Jaksa), maupun larangan konflik kepentingan dan manipulasi bukti (Advokat).

Penegakan Etika: Mekanisme dan Kelemahan
Bagi menegakkan standar etika, masing-masing profesi memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Di lingkungan kejaksaan, dikembangkan Satgas 53 — satuan tugas khusus yang fokus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran disiplin jaksa. Setiap laporan masyarakat pun dapat disampaikan melalui saluran resmi Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Dengan pengawasan internal yang diperketat, harapannya jaksa yang melanggar dapat segera ditegur atau dihukum sesuai prosedur. Jaksa Agung RI bahkan menegaskan perlunya menjaga citra kejaksaan agar bebas dari “tindakan tidak terpuji” seperti korupsi, nepotisme, atau bermain proyek, sebagai bagian dari kewajiban setiap aparatur.

Sementara itu, advokat diawasi melalui struktur organisasi profesi. Proses disipliner advokat bersifat berjenjang: dimulai dari Badan Perwakilan Cabang (BPC) untuk teguran awal, naik ke Badan Perwakilan Wilayah (BPW) di tingkat provinsi, hingga Badan Perwakilan Pusat (BPP) di Jakarta yang berwenang menghukum secara final (termasuk pencabutan status advokat). Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan lisan/tertulis, teguran publik, hingga skorsing atau pemecatan dari organisasi. Salah satu instrumen kunci adalah pendataan advokat yang dipecat: jika seorang advokat dikeluarkan dan tercatat di BPP, ia sulit kembali menjadi advokat di organisasi lain karena rekam jejaknya bersifat nasional.

Meski demikian, kedua sistem pengawasan itu juga memiliki kelemahan. Proses pemeriksaan yang panjang bisa memberi waktu pelaku pelanggaran mencari pembelaan atau bahkan berpindah organisasi sebelum dijatuhi sanksi. Belum lagi belum ada standarisasi sanksi antar organisasi advokat, sehingga pelanggaran serupa dapat berakibat berbeda tergantung institusi. Untuk itulah, Ketua Umum PERADI menekankan perlunya kerja sama lintas organisasi. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) agar pelaksanaan sanksi lebih konsisten dan tidak bisa dihindari hanya dengan pindah organisasi. Menyatukan Dewan Kehormatan ini diharapkan mencegah oknum yang telah dijatuhi sanksi “kabur” dari tanggung jawab.

Kesimpulan
Pandangan jaksa dan advokat menunjukkan bahwa meski latar dan peran berbeda, keduanya sama-sama menghargai etika sebagai jiwa profesi. Praktisi hukum ini sepakat bahwa tanpa integritas, profesionalisme dan kepercayaan publik akan terus terganggu. Masyarakat mengharapkan agar aparat penegak hukum tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berpegang teguh pada prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Untuk itulah selain memperkuat penanaman nilai-nilai etika dalam pendidikan dan pelatihan, penegakan kode etik harus terus ditingkatkan. Perlunya dukungan lembaga seperti Satgas 53, Komisi Kejaksaan, dan sinergi Dewan Kehormatan advokat menjadi kunci agar setiap pelanggaran tidak terlewatkan. Dengan sistem pengawasan yang jelas dan komitmen profesi yang kuat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. Pada akhirnya, menjaga marwah profesi hukum berarti menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.

Disusun oleh Elok Ing Ratri Condro Moyo.

Daftar Pustaka:
Situs resmi Kejaksaan Negeri Padang – “Optimalkan Pengawasan Internal, Jaksa Agung Bentuk Satgas 53” (28 Des 2020);
Perhimpunan Advokat Indonesia – “Ketua Umum PERADI Tegaskan Pentingnya Dukungan MA terhadap DKPB dalam Penegakan Kode Etik Advokat” (22 Apr 2025);
Badan Diklat Kejaksaan RI – “Kepercayaan Publik Tinggi, Jaksa Agung Burhanuddin: Terus Barengi…” (24 Agt 2023);
Hukumku.id – “Apa Saja Bentuk Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat?” (28 Mei 2025);
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara – “Pahami Kode Etik dan Perilaku Jaksa” (14 Jan 2023).

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.