Oleh: Anselmus Nofrianus Halek
Mahasiswa
I. PENDAHULUAN
Media Indonesia kembali mengkritik eksistensi kaum muda dan peranannya dalam perubahan politik. Salah satunya adalah media Kompas (28/10/2021) menyoroti peran kaum muda dalam arah sejarah bangsa indonesia. Beberapa catatan penting dalam sejarah politik bangsa Indonesia membutuhkan peran atau partisipasi kaum muda yang telah mengubah arah sejarah perjalanan politik, mulai dari masa kolonial, proklamasi kemerdekaan, masa revolusi, hingga pergerakan reformasi menurunkan rezim otoriter orde baru pada tahun 1998. Ada tiga aspek peranan pentinya yakni, kaum muda sebagai agen perubahan, perjuangan pemuda pasca kemerdekaan, dan pemuda masa depan Indonesia. Relevan dengan isu sosial politik ini, maka tepatlah apa kata Soekarno (founding fathers) “berilah aku sepuluh pemuda maka akan kuguncangkan dunia.” Oleh karena itu, pentingnya partisipasi generasi muda dalam sistem politik Indonesia. Perubahan selalu dikaitkan dengan generasi muda sebagai pemilik masa depan dan penentu arah bangsa ini. Partisipasi sebagai ruang berkontestasi menuju satu perubahan yang diharapakan untuk kesejahteraan umum. Keputusan MK terkait batasan usia terendah calon presiden dan wakil presiden NKRI menuai kontraversi karena bertolak belakang dengan pasal 169 q UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan MK membuat satu terobosan baru dalam dunia politik dengan melibatkan generasi muda. Keputusan yang meskipun kontroversial tetapi membuka ruang dan partisipasi generasi muda dalam perubahan politik.
Sistem pemerintahan telah membuka ruang bagi generasi muda untuk berkontestasi dalam politik Indonesia. Peluang ini yang diharapkan menjadi sejarah bangsa Indonesia dengan ragam progresivitas menuju perubahan menyongsong Indonesia emas. Generasi muda harus berpertisipasi di dalamnya bukan penonton sejarah kemerdekaan melainkan sebagai penerus bangsa, pemegang tongkat estafet pemerintahan yang demokratis. Generasi muda menunjukkan eksistensinya sehingga bangsa ini jangan mati, melainkan juga ada regenerasi dalam struktur pemerintahan. Penulisan artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan. Dalam artian bahwa penulis mencari referensi sebagai sumber penulisan dengan metode pengumpulan data Pustaka dengan membaca, mencatat dan mengolah bahan penelitian. Selain itu, ditambahkan juga juga beberapa bahan dari sumber internet berupa berita-berita dari media daring sebagai tambahan informasi dari jurnal-jurnal terkait.
II. KAUM MUDA PENGGERAK SEJARAH
Sejarah perjuangan kaum muda sudah terjadi sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia. Perjuangan kaum muda masih bersifat terbatas dan kedaerahan sebagaimana dalam sejarah Nusantara. Proses perubahan beriringan dengan masuknya bangsa penjajah mengusai wilayah Nusantara. Dalam waktu yang terus bergulir lahirlah generasi-generasi baru dan mulai eksisnya kaum muda dengan menciptakan gerakan-gerakan pembebasan. Situasi waktu itu begitu heroik dan terbatasnya ruang gerak tetapi kaum muda tumbuh dalam berbagai gerakan yang dikenal yakni, jong sumatranean, jong java, jong ambon, dan masih banyak lagi perkumpulan kaum muda dari setiap daerah. Terdorong oleh semangat revolusioner kaum muda maka Boedi Utomo sebagai penggagas dan kaum muda lainnya menyelenggarakan suatu pertemuan. Dengan alasan bahwa kaum muda masih bersifat kedaerahan sehingga diperlukan wadah untuk menyatukan derap langkah menuju satu cita-cita yang luhur. Perhimpunan ini menyatukan berbagai latar belakang budaya dan daerah sebagai satu bangsa Indonesia. Himpunan kaum muda menghasilkan sumpah pemuda yang dihayati dari generasi ke generasi sampai dengan saat ini.
Sejarah mencatat perjalanan kaum muda dengan berbagai semangat revolusionernya bagi bangsa dan negara Indonesia. Kaum muda dalam sejarah politik Indonesia selalu terkait dengan semangat vitalitas dan gerakan revolusioner. “Pada masa sebelum kemerdekaan, gerakan kaum muda bersama masyarakat Indonesia berperan penting dalam melawan kolonialisme. Kaum muda seperti Tan Malaka, Soekarno, Moh. Hatta, dan masih banyak tokoh muda lainnya bekerja sama dalam mengusir penjajah. Dalam tekat yang kuat, kaum muda mengikrarkan setia kepada tanah air yang satu, bangsa yang satu dan bahasa yang satu: Indonesia.” Inilah sumpah pemuda yang diucapkan sebagai kekuatan yang menjiwai kaum muda untuk bertindak. Kendati demikian telah tercapai tetapi gerakan kaum muda dalam peristiwa reingasdengklok mengungkapakan kegigihan dan tekad yang kuat untuk mengantar bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Bahkan peristiwa-peristiwa bersejarah dilengserkan oleh gerakan kaum muda seperti, demonstrasi tritura, orde baru, reformasi 1998, dan masih banyak lagi pergolakan sepanjang perjalanan bangsa ini. Dalam sejarah Indonesia, kaum muda telah menunjukkan eksistensinya yang berperan penting sebagai agen perubahan sosial-politik.
III. PARTISIPASI; RUANG BERKONTESTASI
Partisipasi berarti terlibat dan berperan aktif dalam sistem politik Indonesia. Partisipasi membuka ruang berkontentasi untuk suatu perubahan di masa yang datang. Inilah yang diharapkan dalam masa transisi sebagai trasformasi politik. Dalam ilmu psikologi sosial yang relevan dengan ilmu politik mengatakan bahwa partisipasi bukan sekedar mengamati aktivitas manusia dari segi eksternal (lingkungan sosial, iklim politik, peristiwa-peristiwa, gerakan-gerakan massa,) maupun internal (semangat nasionalisme, emosional, kesehatan mental) tetapi menjadi pelaku yang bertindak. Aspek ini yang menunjang seseorang menjadi pemimpin yang berintegritas. Dengan berpartisipasi kaum muda dikaderisasi sebagai calon politisi yang bijaksana. Pemimpin yang bijaksana dalam pengambilan keputusan untuk tujuan publik. Kebijaksanaan umum dalam alokasi yang merata sebagai usaha pembangunan SDM dan infrastruktur.
Dengan sistem yang tidak stabil dan persaingan di antara generasi sunset seakan membatasi ruang kontestasi generasi muda. Problematika ini harus diatasi dengan adanya pembangunan politik rasional. Sistem yang harus dikritisi dalam menilai janji-janji politik yang disampaikan dalam kampanye, memilih berdasarkan penilian evaluatif, dan sikap asal memilih. Nilai-nilai sebagai unsur yang dibangun dalam sistem politik yang melibatkan generasi muda. Apabila dilihat tingkat keaktifan dalam pemilu 2024. Generasi z dan pemilu 2024 yang menunjukkan tingkat antusiasme generasi z sebagai pemilih yang menentukan arah bangsa ini dengan visi-misi kepemimpinan yang terpilih. Di sisi lain partisipasi generasi z harus mencari informasi politik dari media sosial dan mengkritisi kebenaran informasi politik sebagai kebenaran sehingga jawaban pada pilihan yang tepat. Adapun kekhasan politik milenial dalam partisipasi politik yang akan berperan penting pada era bonus demografi. Generasi ini yang pada saatnya memegang kendali proses rejuvenasi politik Indonesia. Generasi milenial akan berperan sebagai subjek atau agen dalam menganimasi perubahan tata kelola politik yang beradab. Partisipasi generasi milenial menjaring massa untuk terlibat dalam partai politik sebagai kader dan mendapatkan ruang untuk berkontestasi, entah sebagai calon Bupati, DPRD, dan Gubernur. Sistem politik yang mengutamkan fungsi kelembagaan harus mengikutsertakan generasi muda sehingga tercipta regenerasi dalam pemerintahan. Model partisipasi generasi milenial masa kini lebih dekat dengan masyarakat kecil dan menjaring massa lewat pemanfaatan media sosial.
Dalam partisipasi politik ada yang Namanya komunitas politik, warga negara dan konstitusi sebagaimana dalam konsep pemikiran Aristoteles. Ruang itu tercipta lewat partisipasi dalam kaderisasi politik melalui partai-partai politik. Banyak partai yang melibatkan generasi muda, baik partai PSI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PDIP, Hanura, PAN, Nasdem, Perindo, PKS, PKB. Partisipasi generasi muda harus mulai dari partai politik dengan menjamin mutu dan kualitas seorang pemimpin generasi muda yang berintegrasi. Kaderisasi generasi muda harus disuguhi ilmu-ilmu politik yang menjunjung tinggi nilai kebenaran.
IV. GENERASI MUDA DALAM PERUBAHAN POLITIK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan satu keputusan yang kontraversial sebagaimana dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. MK merevisi Undang-undang dengan mengindikasikan bahwa pencalonan capres dan wapres dapat diambil dari mereka yang berusia di bawah 40 tahun. Perubahan yang tidak semestinya berdasarkan persyaratan tertentu dengan kedudukan pada jabatan tertentu melalui pemilu.
Putusan MK menjadi peluang bagi generasi muda terlibat dalam satu perubahan politik. Demikian juga yang didekritkan oleh mahkamah agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan batas usia pencalonan kepala daerah pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 butir d mengatakan usia pencalonan terhitung dari masa pelantikan. Maka syarat yang ditetapkan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon walikota dan wakil wali kora, calon bupati dan wakin bupati. Dan membuka kemungkinan bagi calon DPRD pada usia lebih kecil lagi yaitu 21 tahun.

Komentar 0