Pertengahan 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas tanggung jawab pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan melalui media digital. Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang ditetapkan pada 26 Mei 2026 dan diundangkan pada 4 Juni 2026. OJK kemudian menjelaskannya kepada publik melalui Siaran Pers Nomor SP 118/DKPU/OJK/VI/2026 pada 24 Juni 2026.
Aturan ini relevan bagi industri kripto karena aktivitas masyarakat di ekosistem aset keuangan digital terus berkembang. Per Juni 2026, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,69 juta akun, meningkat 1,32 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 22,40 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,20 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang berinteraksi dengan produk aset keuangan digital, sehingga informasi yang disampaikan melalui media sosial juga semakin penting untuk diperhatikan.
Ruang Lingkup POJK 6/2026
POJK 6/2026 tidak hanya berbicara tentang influencer kripto. Regulasi ini mengatur Penyampai Informasi, yakni pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, secara langsung atau tidak langsung, meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Kegiatan Penyampaian Informasi dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Pembagian tersebut penting karena konsekuensi kepatuhan untuk tiap aktivitas tidak sama.
Edukasi berorientasi pada peningkatan literasi. Pemasaran berkaitan dengan penyampaian informasi untuk mendukung kegiatan pemasaran produk atau layanan, termasuk ketika Penyampai Informasi bekerja sama dengan PUJK. Sementara itu, pemberian rekomendasi memiliki konsekuensi lebih tinggi karena menyangkut saran mengenai produk atau layanan tertentu.
Bagi finfluencer kripto, persoalannya bukan semata-mata apakah konten membahas aset kripto, tetapi juga apa tujuan dan isi konten tersebut. Video yang awalnya menjelaskan cara kerja suatu aset dapat menjadi problematis ketika berubah menjadi ajakan spesifik untuk membeli atau menggunakan produk tertentu.
Kewajiban Penyampai Informasi
POJK 6/2026 menuntut informasi disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga harus memperhatikan antara lain pengungkapan hubungan komersial dan potensi benturan kepentingan. Jadi, status sebagai influencer tidak menghapus kewajiban untuk bersikap transparan.
Regulasi juga membatasi praktik penyampaian informasi yang dapat menyesatkan masyarakat, termasuk janji keuntungan pasti dan penggunaan informasi atau testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk kerja sama pemasaran, PUJK tidak dapat begitu saja menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada influencer. OJK menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan Penyampai Informasi dalam kegiatan pemasaran.
Hal yang berbeda berlaku pada pemberian rekomendasi. POJK 6/2026 mensyaratkan izin apabila aktivitas rekomendasi tersebut memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk produk pasar modal, contohnya, pemberi rekomendasi dapat diwajibkan memiliki izin sebagai Penasihat Investasi. Untuk produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Karena itu, tidak tepat jika setiap pembuat konten kripto langsung dianggap wajib memiliki sertifikasi. Persyaratan tersebut harus dibaca dalam konteks aktivitas pemberian rekomendasi dan ketentuan yang berlaku terhadap produk atau layanan yang dibahas.
Sanksi dan Persoalan Penegakan
Ada satu hal yang perlu diluruskan, angka denda sampai Rp15 miliar tidak berarti setiap finfluencer otomatis dapat dikenai denda sebesar itu. Ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 7 terutama berkaitan dengan kewajiban PUJK dalam kegiatan pemasaran dan kerja samanya dengan Penyampai Informasi. Karena itu, keberadaan angka Rp15 miliar tidak boleh dipahami sebagai denda otomatis bagi setiap individu yang membuat konten keuangan.
Meski demikian, POJK 6/2026 tetap memberikan instrumen kepada OJK terhadap Penyampai Informasi, antara lain melalui pembinaan, perintah tertulis, dan pemutusan akses media elektronik. Tantangan penegakan menjadi lebih kompleks ketika Penyampai Informasi tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PUJK. Dalam situasi seperti ini, mekanisme tanggung jawab PUJK dalam kegiatan pemasaran tidak serta-merta dapat diterapkan.
Persoalan berikutnya adalah batas antara edukasi dan rekomendasi. Di media sosial, satu konten dapat memuat penjelasan sekaligus ajakan. Kalimat seperti “ini bukan rekomendasi investasi” juga tidak dengan sendirinya mengubah substansi sebuah konten menjadi edukasi apabila keseluruhan pesan justru mendorong audiens memilih atau menggunakan produk tertentu.
Karena itu, penerapan POJK 6/2026 pada akhirnya perlu melihat substansi dan konteks konten, bukan hanya label yang diberikan pembuatnya. Kejelasan indikator praktis akan penting untuk mengurangi perbedaan penafsiran dan memberikan kepastian bagi kreator maupun pelaku usaha.

Komentar 0