Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Tekstil Indonesia Bebas Pajak Ekspor ke Uni Eropa: Siapkah Indonesia dengan IEU CEPA?

Tekstil Indonesia
Penandatanganan kesepakatan IEU-CEPA antara delegasi Indonesia dan Uni Eropa di Bali Sumber: European External Action Service(EEAS) 2025

Oleh: Kartika Indra Kirana

Mahasiswa.co.id - Indonesia bebas tarif ekspor ke Uni Eropa? Bayangkan hasil tekstil designer Indonesia dapat dikirim ke berbagai belahan negara di Uni Eropa dengan pembebasan tarif impor hingga 80%. Karya-karya designer lokal terpajang di tengah kota dan batik terpampang jelas di butik-butik Paris. Kesempatan ini dapat memudahkan akses designer lokal untuk memperkenalkan karya dan kekayaan budaya Indonesia di negara barat. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dunia terhadap produk fashion Indonesia seperti tekstil dan alas kaki yang menjadi bagian dari sektor utama produk Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. Namun, apakah Indonesia sudah siap dengan kesempatan ini?

IEU CEPA (Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa. Pada tanggal 23 September 2025, Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati penyelesaian IEU-CEPA. Penyelesaian kesepakatan dagang ini menunjukkan adanya komitmen kerjasama yang diharapkan dapat menyejahterakan kedua belah pihak. Tujuan diadakannya kesepakatan ini yaitu untuk membangun sistem perdagangan yang terbuka, transparan, dapat memberi manfaat kepada UMKM dan masyarakat antar kedua pihak. Kesepakatan dagang ini sebenarnya telah dirundingkan sejak lama pada tahun 2016 lalu dan sudah melaksanakan beberapa kali perundingan. Pelaksanaan berlakunya IEU CEPA ini akan baru dimulai pada Januari 2027. Komoditas ekspor Indonesia ke Eropa meliputi minyak kelapa sawit, tekstil, alas kaki, bijih tembaga, dan lainnya. Sedangkan Uni Eropa lebih fokus pada mesin, otomotif, transportasi, dan bahan kimia. Perbedaan produk ini diharapkan dapat melengkapi kebutuhan satu sama lain.

Semua produk yang akan di ekspor harus melewati uji standar kelayakan. Uni Eropa memiliki standar uji produk yang lebih ketat dari Indonesia. Salah satu prinsip yang digunakan untuk menentukan apakah produk layak untuk diperdagangkan atau tidak adalah prinsip eco design. Eco design adalah prinsip yang mengutamakan penggunaan optimal sumber daya dengan mengurangi dampak terhadap lingkungan. Produk perlu memenuhi beberapa syarat dari prinsip eco design seperti penggunaan energi yang efisien dalam produksi produk, kemudahan pembongkarang/ daur ulang, produk harus minim emisi, dan memiliki daya tahan yang baik sehingga produk tahan lama.

Banyaknya uji standar produk yang digunakan untuk ekspor ke Uni Eropa mengingatkan pada proses produksi tekstil di Indonesia. Tekstil menjadi salah satu sektor utama dalam komoditas ekspor Indonesia. Ada banyak pabrik tekstil UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) Indonesia yang masih merintis sehingga belum terlalu memperhatikan standar proses produksi karena mengingat bahwa biaya yang akan dikeluarkan tidak mungkin sedikit. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya ketimpangan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memenuhi syarat uji produk.

Uni Eropa juga sangat selektif dengan produk yang memprakktikan fast fashion karena dianggap tidak ramah lingkungan. Sebelumnya, tahukah anda apa itu fast fashion? Fast fashion menjadi pembahasan popular di era gen-z saat ini. Fast fashion merupakan istilah dalam industri mode yang merujuk pada produksi pakaian yang cepat, murah, dan mengikuti trend terkini. Sering kali tidak mengutamakan aspek keawetan produk, tapi lebih mementingkan pembaruan design pakaian. Tidak jarang koleksi fashion dari berbagai merek menghasilkan inovasi baru dalam waktu singkat. Hal ini memberi pengaruh terhadap kenaikan daya beli masyarakat karena tidak mau tertinggal tren, sedangkan tren mudah sekali berubah tanpa memperhatikan waktu. Akhirnya menimbulkan banyak produksi sampah tekstil dari produk yang tidak awet ataupun tekstil yang sudah tidak digemari pemiliknya karena bosan. Kerap kali kita menjumpai produksi tekstil di Indonesia yang masih berorientasi pada fast fashion, seperti produksi massal, kualitas bahan kurang bermutu, dan harganya yang murah. Menurut GGGI (Global Green Growth Institute), tekstil limbah Indonesia diperkirakan akan mencapai 3,5 juta ton per tahun pada 2030 jika tidak ada intervensi. Ini menunjukkan adanya pola produksi dan konsumsi yang mendekati fast fashion.

Ditandatanganinya kesepakatan IEU-CEPA memberikan banyak keuntungan yang tidak terlepas dari tantangan bagi Indonesia. UMKM membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk terus meningkatkan kelayakan produk dan proses produksi sehingga kualitas produk lokal dapat bersaing dengan produk global. Upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti bimbingan pelatihan produk layak ekspor, pelatihan tata cara ekspor, hingga pinjaman dana kepada pengusaha UMKM untuk menciptakan mutu produk UMKM naik kelas dan dapat menhasilkan keuntungan maksimal bagi Indonesia.

.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.