Mahasiswa.co.id - Praktik kultural Indonesia, yang telah berkembang selama berabad-abad, sering menghadapi tantangan baru ketika berhadapan dengan sistem hukum negara dan nilai-nilai kontemporer. Salah satu contoh menarik tentang bagaimana sebuah tradisi harus diperdebatkan tentang relevansinya saat ini adalah tradisi Gowok, sebuah kebiasaan persiapan pernikahan yang berakar dalam masyarakat Jawa kuno. Dari lansiran informasi artikel Kumparan.com, film "Gowok: Kamasutra Jawa" yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo, yang akan dirilis pada 5 Juni 2025, tradisi Gowok kembali mendapat perhatian masyarakat, yang merupakan salah satu kebiasaan budaya unik masyarakat Jawa.
Dalam kebudayaan Jawa, "gowok" adalah sebutan untuk perempuan yang disewa untuk mengajarkan laki-laki berusia remaja atau sebelum menikah tentang hal-hal tentang rumah tangga dan seksualitas. Gowok bertindak sebagai "guru" bagi calon pengantin pria dan mengajarkan mereka tentang kehidupan rumah tangga, seperti bagaimana memuaskan istri dan mengenal anatomi perempuan. Praktik ini menunjukkan betapa pentingnya persiapan pernikahan dalam budaya Jawa, di mana laki-laki dianggap harus memiliki pengetahuan yang cukup sebelum menikah. Sebelum menikah, keluarga mempelai laki-laki akan mencari gowok, biasanya berusia antara dua puluh hingga empat puluh tahun, menurut mekanisme tradisi gowok. Calon mempelai laki-laki akan menginap di rumah gowok selama beberapa hari untuk mempelajari berbagai aspek kehidupan rumah tangga dan hubungan suami-istri. Setelah "pelatihan" selesai, gowok akan melaporkan kemampuan calon mempelai pria kepada orang tuanya untuk memastikan bahwa dia siap untuk memikul tanggung jawab sebagai suami. Praktik ini mencerminkan filosofi masyarakat Jawa yang berpendapat bahwa laki-laki yang bertanggung jawab atas rumah tangga harus dapat membimbing dan memuaskan istri mereka.
Tradisi gowok mungkin ada sejak zaman kolonial atau bahkan sebelum itu, menjadi bagian dari struktur sosial patron-klien dalam masyarakat feodal Jawa. Tradisi ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah, seperti Purworejo, Blora, dan Banyumas, dengan variasi lokal yang disebut "gowokan" di daerah Banyumasan. Dari artikel lain yang ditulis oleh Tifani, sebagaimana dilansir Liputan6.com, tradisi gowok pernah dikenal di Jawa Tengah, dengan penekanan pada asal-usulnya yang ternyata berasal dari seorang wanita Tiongkok bernama Goo Wok Niang. Ia datang ke Jawa bersama Laksamana Cheng Ho pada tahun 1415, dan nama "gowok" sendiri berasal dari pelafalan nama Goo Wok Niang yang disesuaikan dengan lidah orang Jawa. Dalam tradisi ini, gowok adalah perempuan berparas cantik yang disewa oleh orang tua, khususnya ayah, untuk mendidik anak laki-lakinya yang beranjak dewasa. Seiring waktu, praktik pergowokan mulai dianggap tabu dan kurang pantas oleh masyarakat Jawa. Persepsi ini menyebabkan tradisi gowok perlahan punah dan tidak lagi dipraktikkan di era modern. Dengan rencana perilisan film "Gowok Kamasutra Jawa" yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo, diskusi tentang gowok menjadi lebih hangat. Praktik gowok harus dipahami sebagai fenomena historis dan bukan sebagai model yang harus diterapkan di zaman sekarang, karena era modern menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan pendidikan seksual yang menyeluruh. Sebaliknya, mereka harus dipahami sebagai fenomena yang mencerminkan dinamika sosial-budaya masyarakat Jawa pada masanya.
Gowok dalam Perspektif Teori Hukum Adat
Teori Reception in Complexu oleh L.W.C. van den Berg menyatakan bahwa ketika suatu masyarakat menganut agama tertentu, seluruh hukum agama tersebut secara otomatis menjadi dasar hukum adat mereka. Dengan demikian, teori ini menunjukkan bahwa tradisi gowok dalam masyarakat Jawa memiliki posisi paradoksal dalam sistem hukum adat Indonesia. Artinya, aturan agama dianggap selaras dengan tradisi lokal tanpa memerlukan modifikasi khusus. Dalam konteks Gowok, teori ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai praktik pendidikan seksual pra-nikah yang dilakukan oleh perempuan yang ditugaskan untuk mengajar calon pengantin pria. Bagaimana tradisi ini dapat bertahan dalam sistem hukum adat yang tidak diakui oleh Islam (agama mayoritas di Jawa)?
Van den Berg (1845-1927) berpendapat bahwa hukum Islam harus menjadi acuan utama bagi orang Muslim Jawa dalam hal perkawinan dan kehidupan rumah tangga. Teorinya adalah bahwa setiap adat istiadat yang melanggar hukum agama, seperti Gowok yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, harus dianggap sebagai "pengecualian" atau penyimpangan sementara. Meskipun demikian, Gowok sebenarnya pernah dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan adat Jawa yang bertujuan untuk mempersiapkan laki-laki dewasa secara biologis dan sosial. Ini menunjukkan perbedaan antara teori hukum kolonial yang kaku dan keanekaragaman budaya lokal.
Teori Penerimaan dalam Komplek tidak memberikan ruang untuk mengintegrasikan nilai agama dan kebutuhan kultural, yang menyebabkan konflik utama. Contohnya:
• Pendidikan seksual, Gowok mengajarkan cara memuaskan pasangan, yang merupakan aspek yang tabu dalam pendidikan Islam tradisional.
• Sistem patron-klien, hubungan antara gowok (perempuan pendidik) dan remaja laki-laki melibatkan pertukaran ekonomi dan sosial yang tidak diatur dalam hukum agama.
• Legitimasi kultural, sementara hukum Islam menekankan kesucian pernikahan, Gowok dianggap sebagai kewajiban sosial oleh masyarakat Jawa feodal pada masa lalu.
Teori ini memberikan penjelasan tentang mengapa Gowok semakin terpinggirkan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan. Karena kesadaran beragama yang meningkat, masyarakat mulai mempertanyakan apakah tradisi ini sesuai dengan syariat Islam. Van den Berg sendiri mengakui bahwa penyimpangan adat seperti Gowok harus "dikoreksi" agar sesuai dengan hukum agama. Teori Receptio a Contrario, salah satu kemajuan baru dalam studi hukum adat, memberikan pandangan yang lebih luas. Ini menyatakan bahwa hukum adat dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan agama. Namun, dalam kasus Gowok, ketegangan antara nilai-nilai keislaman dan warisan budaya Jawa masih menjadi masalah yang belum diselesaikan, mencerminkan dinamika kompleks antara tradisi lokal dan standar agama di masyarakat modern.
Cornelis van Vollenhoven, yang dikenal sebagai "Bapak Hukum Adat Indonesia," memainkan peran penting dalam mendokumentasikan dan mengkaji hukum-hukum adat yang berlaku di Hindia-Belanda melalui karyanya yang monumental berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Mengutip sebuah artikel berjudul “Sejarah Hidup Cornelis Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia” dilansir oleh Tirto.id, dalam karya tersebut, Van Vollenhoven berhasil mengidentifikasi dan mengelompokkan hukum adat yang berlaku di Nusantara ke dalam 19 lingkungan hukum adat yang berbeda, masing-masing dengan karakteristik, norma, dan praktik budaya yang unik sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat setempat. Van Vollenhoven menganggap tradisi Gowok yang berkembang di masyarakat Jawa sebagai salah satu manifestasi nyata dari sistem sosial dan hukum adat yang hidup dalam hukum adat Jawa. Dia melihat hukum adat sebagai suatu sistem yang bergerak, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan perkembangan sosial. Pandangan ini sangat penting karena memungkinkan tradisi lokal seperti Gowok untuk berubah dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai baru dalam masyarakat tanpa dihapus secara total. Van Vollenhoven, bersama dengan Snouck Hurgronje, mengajarkan prinsip-prinsip hukum adat ini dalam konteks pemerintahan kolonial, yang pada saat itu berusaha memahami dan mengelola keragaman budaya Indonesia dengan lebih baik. Dengan demikian, perspektif Van Vollenhoven memungkinkan tradisi seperti Gowok dapat dipertahankan sebagai bagian dari warisan budaya tetap relevan dan diterima oleh masyarakat luas sambil disesuaikan dengan standar sosial dan hukum yang lebih modern. Metode ini menunjukkan fleksibilitas hukum adat Indonesia yang memungkinkan keseimbangan antara pelestarian budaya dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial dan moral yang terus berkembang.
Gowok dalam Kerangka Hukum Nasional Modern
Setelah Indonesia menjadi negara merdeka dan mulai membangun sistem hukum yang komprehensif, berbagai praktik adat yang telah berkembang selama bertahun-tahun mulai menghadapi masalah besar terkait legitimasi dan kelangsungan hidupnya. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tonggak penting dalam undang-undang nasional; itu menjadi landasan utama untuk mengatur segala aspek kehidupan perkawinan di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban suami istri yang harus dilaksanakan secara sah dan diakui oleh negara, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan. Dalam konteks ini, adat istiadat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Perkawinan, seperti tradisi Gowok, secara implisit ditolak dan dimarginalisasi. Tradisi Gowok melibatkan pendidikan seksual dan hubungan antara perempuan pengajar dan calon pengantin pria sebelum menikah, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan legalitas perkawinan yang ditegakkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem hukum nasional berusaha untuk menyatukan berbagai norma dan peraturan yang sudah ada dalam hukum adat menjadi satu kesatuan hukum yang lebih formal dan terorganisir. Tujuan dari sistem ini adalah untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang umum dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tradisi seperti Gowok memiliki akar budaya yang kuat dan melakukan fungsi sosial tertentu dalam masyarakat Jawa, mereka harus diubah atau bahkan dihilangkan agar sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku, yang menekankan legalitas, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam institusi perkawinan.
Selain itu, dari sudut pandang hukum pidana dan perlindungan anak, praktik Gowok menjadi semakin menantang karena pada masa lalu, usia pernikahan laki-laki yang mengikuti tradisi ini seringkali masih di bawah batas usia minimal yang diatur dalam hukum kontemporer. Pendidikan seksual yang diberikan kepada anak di bawah umur melalui praktik laki-laki pasti bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur agar anak dilindungi dari eksploitasi dan perlakuan yang dapat membahayakan perkembangan fisik dan psikologis mereka. Ini menunjukkan adanya perbedaan antara norma hukum nasional yang berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan anak dengan norma budaya konvensional. Oleh karena itu, tradisi Gowok memiliki akar budaya dan fungsi sosial historis dalam menyiapkan calon suami. Namun, untuk menghindari pelanggaran hukum dan risiko sosial yang merugikan generasi muda, keberadaannya harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kerangka hukum dan moral saat ini.
Dilema Kultural: Antara Pelestarian dan Transformasi
Dalam konteks pelestarian dan transformasi budaya di era modern, Tradisi Gowok menghadirkan dilema kultural yang kompleks, terutama ketika dilihat dari sudut pandang hukum adat dan hukum nasional. Satu sisi, tradisi Gowok menunjukkan struktur sosial masyarakat Jawa kuno, membantu calon pengantin laki-laki mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga, terutama pendidikan seksual dan keterampilan berumah tangga, yang dianggap penting untuk keharmonisan pernikahan. Dalam struktur masyarakat Jawa feodal, hubungan antara gowok dan calon pengantin laki-laki juga mencerminkan hubungan patron-klien yang menjadi ciri khas sosial budaya lokal. Di sini, gowok berfungsi sebagai mentor atau pengasuh alternatif yang menawarkan pendidikan secara langsung dan intensif. Namun, norma hukum formal dan agama mayoritas tidak secara resmi mengakui praktik ini. Sebaliknya, tradisi ini sulit direkonsiliasi dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia yang menjadi landasan hukum nasional Indonesia saat ini. Nilai-nilai ini menekankan perlindungan hak-hak individu, kesucian institusi perkawinan, dan perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Dengan perkembangan zaman dan perubahan nilai sosial, praktik Gowok yang dulunya dianggap wajar sekarang menjadi kontroversial dan bahkan dianggap tabu. Akibatnya, muncul pertanyaan tentang bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan tanpa melanggar hukum dan etika kontemporer.
Untuk menyelesaikan masalah budaya ini, diperlukan pendekatan yang mengimbangi pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan transformasi sesuai dengan perkembangan hukum dan etika modern. Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat dapat berubah sesuai dengan perubahan sosial tanpa menghilangkan warisan budaya sepenuhnya. Oleh karena itu, tradisi Gowok dapat dianggap sebagai bagian dari sejarah budaya yang harus dipelajari dan dihargai. Namun, praktiknya harus dilakukan sesuai dengan hukum nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya, program pendidikan formal yang lebih terbuka, ilmiah, dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan undang-undang sekarang dapat menggantikan edukasi seksual yang sebelumnya dilakukan oleh Gowok. Metode ini memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan identitas budaya mereka sambil menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan orang, terutama anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, transformasi tradisi Gowok bukan berarti penghapusan penuh; itu adalah penyesuaian yang menghormati nilai-nilai lama sekaligus memenuhi kebutuhan zaman saat ini. Dengan demikian, ini dapat menjadi contoh harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia.
Transformasi Nilai: Mendamaikan Tradisi dengan Modernitas
Dalam menghadapi tantangan pelestarian tradisi Gowok seiring perkembangan zaman dan perubahan norma sosial, pendekatan yang lebih konstruktif daripada hanya menolak tradisi secara keseluruhan adalah dengan mengidentifikasi dan mengangkat nilai-nilai positif yang terkandung di dalamnya. Kemudian, nilai-nilai ini harus disesuaikan dengan keadaan saat ini. Fokus utama praktik Gowok adalah tujuan pendidikan pra-nikah, yang berarti mendidik calon pengantin—terutama laki-laki—agar memiliki pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Nilai dasar ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, yang juga membutuhkan perencanaan yang matang sebelum menikah agar hubungan rumah tangga dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, perubahan nilai sangat penting untuk memastikan bahwa warisan budaya ini tidak hilang begitu saja, tetapi disesuaikan dengan kemajuan sosial, hukum, dan moral yang sedang terjadi.
Salah satu cara untuk mengubah nilai-nilai ini adalah dengan memisahkan elemen-elemen yang bermasalah dari tradisi Gowok, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual dan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, yang jelas bertentangan dengan hukum nasional dan norma agama. Sebaliknya, elemen pendidikan pra-nikah membantu calon pasangan memahami tanggung jawab, cara berkomunikasi, dan peran dalam rumah tangga. Hal ini sudah mulai terjadi dalam kehidupan nyata melalui program bimbingan pra-nikah kontemporer yang ditawarkan oleh lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan berbagai lembaga konseling perkawinan. Program ini dapat dianggap sebagai transformasi dari nilai dasar tradisi Gowok, yang dikemas ulang dengan cara yang lebih formal, ilmiah, dan sesuai dengan kerangka hukum dan nilai religius masyarakat Indonesia. Selain itu, alternatif penting untuk mencapai tujuan awal praktik Gowok, yaitu memberikan pengetahuan tentang aspek biologis, psikologis, dan sosial dalam kehidupan berumah tangga, adalah pendidikan seksual yang menyeluruh yang diberikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pendidikan harus dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, seperti ahli kesehatan, psikolog, dan tokoh agama, sehingga materi yang disampaikan tidak hanya sesuai dengan fakta ilmiah tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat Indonesia. Metode multidisipliner ini memungkinkan masyarakat untuk menerima pendidikan seksual yang sehat tanpa mengabaikan masalah agama dan budaya. Ini dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya persiapan pra-nikah. Jadi, transformasi nilai dalam tradisi Gowok bukan hanya menghapus praktik lama yang tidak relevan, tetapi juga mendamaikan tradisi dengan modernitas. Dengan demikian, warisan budaya tetap hidup dan membantu membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, moral, dan harmonis.
Refleksi Terhadap Film "Gowok: Kamasutra Jawa"
Film berjudul "Gowok: Kamasutra Jawa" yang dirilis pada Juni 2025 akan memberikan dorongan besar bagi masyarakat Indonesia untuk kembali berbicara tentang tradisi Gowok dalam konteks modern yang lebih luas. Sebagai media kultural, film dapat memengaruhi pemikiran publik secara signifikan, terutama dalam mempromosikan kebiasaan tradisional yang mungkin kurang dipahami atau bahkan disalahpahami oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pembuat film untuk menampilkan tradisi Gowok dalam konteks sosial, historis, dan moral yang tepat. Mereka tidak hanya harus menampilkannya sebagai objek sensasi atau budaya eksotis. Membuat pendekatan ini akan memberi penonton pemahaman bahwa Gowok bukan hanya tradisi yang kontroversial tetapi juga bagian dari sejarah sosial masyarakat Jawa yang memiliki fungsi dan makna tertentu pada masanya. Dengan demikian, film ini dapat berfungsi sebagai alat edukasi budaya yang dapat mendorong masyarakat untuk melihat tradisi tersebut dari sudut pandang yang lebih kritis dan tidak bias.
Film "Gowok: Kamasutra Jawa" juga mungkin memungkinkan diskusi publik yang lebih luas tentang bagaimana kita sebagai negara yang kaya akan berbagai budaya dapat menangani dan mempertimbangkan tradisi yang kontroversial dengan cara yang lebih bijaksana dan inklusif. Diskusi seperti ini sangat penting karena Indonesia adalah negara dengan budaya dan hukum yang plural, di mana hukum adat dan hukum nasional saling melengkapi. Melalui diskusi yang terbuka dan berimbang, orang dapat belajar lebih banyak tentang pluralisme hukum dan budaya. Ini akan mencegah penolakan total terhadap tradisi lama dan juga mencegah mengabaikan nilai-nilai modern yang menekankan hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan anak. Teori Cornelis van Vollenhoven sejalan dengan pendekatan ini, yang menekankan bahwa hukum adat selalu berubah dan dapat disesuaikan dengan zaman, sehingga tradisi seperti Gowok dapat mengalami transformasi yang menghormati akar budaya sekaligus memenuhi tuntutan hukum dan moral modern.
Film ini bukan hanya sebuah karya seni, tetapi juga sebuah refleksi sosial yang dapat mendorong orang untuk introspeksi diri dan berbicara secara konstruktif tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dan penerapan nilai-nilai modern dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Refleksi ini sangat penting agar tradisi-tradisi yang pernah ada tidak hilang begitu saja tanpa pemahaman yang mendalam, dan agar masyarakat secara keseluruhan dapat mempertahankan kesejahteraan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Hubungan antara hukum adat dan hukum nasional Indonesia sangat kompleks, seperti yang ditunjukkan oleh Tradisi Gowok. Ini menunjukkan bagaimana kedua sistem hukum ini berinteraksi satu sama lain dalam masyarakat yang berkembang. Seiring dengan perubahan sosial dan nilai-nilai kontemporer yang semakin menekankan perlindungan hak asasi manusia serta prinsip konstitusional, praktik Gowok dalam bentuk asli menjadi sulit untuk mendapatkan legitimasi hukum karena bertentangan dengan norma-norma tersebut, terutama terkait dengan aspek kesucian perkawinan dan perlindungan anak. Mengidentifikasi nilai-nilai positif dalam tradisi Gowok dan mengubahnya ke dalam konteks kontemporer yang sesuai dengan kerangka hukum nasional adalah cara yang lebih konstruktif daripada menolak tradisi ini secara keseluruhan. Salah satu nilai utama yang dapat disesuaikan adalah pendidikan pra-nikah yang menyeluruh, yang mencakup aspek seksual dan psikologis, sosial, dan ekonomi, yang sangat penting untuk mempersiapkan calon pengantin dalam kehidupan rumah tangga yang matang dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan transformasi nilai tersebut, diperlukan kolaborasi yang erat dan dialog multidisipliner antara berbagai pihak, termasuk ahli hukum adat, tokoh agama, psikolog, serta pembuat kebijakan. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai tradisional yang positif dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam kerangka hukum nasional yang menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai konstitusional. Selain itu, kerja sama ini dapat membantu dalam pembentukan kebijakan dan program pendidikan pra-nikah yang efektif, inklusif, dan sesuai dengan norma sosial dan budaya yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, transformasi tradisi Gowok lebih tentang cara mengintegrasikan budaya tersebut ke dalam sistem hukum dan sosial kontemporer daripada hanya menghapus atau menolak praktik lama.
Tradisi Gowok mengingatkan kita bahwa hukum adat adalah entitas yang berubah seiring dengan perubahan masyarakat dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, tanggung jawab bersama kita sebagai masyarakat modern adalah memastikan bahwa evolusi hukum adat ini berjalan dengan cara yang menghormati warisan budaya yang membentuk identitas bangsa dan nilai universal yang kita anggap penting. Dalam konteks ini, penelitian yang lebih komprehensif sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimana tradisi perkawinan adat, termasuk Gowok, dapat direkonsiliasi dengan hukum nasional dan hak asasi manusia. Studi-studi ini akan memberikan kontribusi penting untuk membangun pluralisme hukum yang harmonis di Indonesia, di mana keberagaman budaya dan hukum adat dapat hidup berdampingan secara seimbang dengan sistem hukum nasional, dan sehigga budaya dan hukum adat dapat hidup berdampingan secara seimbang dengan sistem hukum nasional.
Ditulis oleh: Elok Ing Ratri Condro Moyo
Referensi:
1. Berita Hari Ini. (2025, Mei 16). Apa itu Gowok, Istilah dalam Tradisi TPersiapan Pernikahan Jawa Kuno? Kumparan.
2. Tifani. (2022, Februari 2). Gowok dari Tiongkok, Tradisi Mengenal Seluk Beluk Tubuh Perempuan yang Dicap Tabu. Liputan6.
3. Intisari-Online. (2025, Mei 8). Mengulik Sejarah Tradisi Gowok dalam Masyarakat Jawa dan Perkembangannya Saat Ini. Intisari.
4. Van Der Berg, L.C.W. Teori Hukum Adat dan Agama (Reception In Complexu).
5. Tirto.id. (2019, April 29). Sejarah Hidup Cornelis Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
7. Jurnal Hukum. Kedudukan Hukum Perkawinan Adat di Dalam Sistem Hukum Nasional.
Komentar 0