Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Transformasi Ujian Nasional Menjadi Tes Kemampuan Akademik

Ujian TKA

Oleh: Mita Anis Triana
Universitas Ahmad Dahlan

Mahasiswa.co.id - Perubahan sistem evaluasi nasional dari Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan salah satu transformasi signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai langkah untuk memperbaiki sistem asesmen yang selama ini dinilai terlalu menekankan hasil akhir dan menciptakan tekanan berlebihan bagi siswa. UN, yang telah diterapkan selama dua dekade, seringkali dikritik karena menjadikan hasil tes sebagai penentu tunggal kelulusan, tanpa mempertimbangkan proses belajar secara menyeluruh. Sejak 2020, pelaksanaan UN sempat dihentikan sementara dan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN), yang lebih berorientasi pada pemetaan mutu pendidikan. Namun, AN dinilai belum cukup untuk mengukur kompetensi individual siswa secara adil dan merata. TKA hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan alat ukur yang lebih individual, tetapi tidak menjadi dasar kelulusan. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Iwan Syahril, TKA dirancang untuk mengukur potensi kognitif dan kemampuan akademik siswa. Hasil TKA tidak akan menentukan kelulusan, melainkan menjadi bagian dari pemetaan kemampuan siswa di tingkat nasional.

TKA akan dilaksanakan serentak secara nasional untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Berbeda dengan UN, TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai alat evaluasi kemampuan akademik, penjurusan siswa di jenjang SMA, serta potensi seleksi jalur prestasi masuk perguruan tinggi.

Kebijakan ini memicu beragam respon dari publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan efektivitasnya. Di satu sisi, banyak pihak melihat TKA sebagai kemajuan. Pemerhati pendidikan, seperti Indra Charismiadji, menyatakan bahwa TKA lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman karena mengedepankan pemetaan kemampuan siswa daripada hanya menekankan hasil akhir. Sistem ini juga dianggap mampu mengurangi tekanan psikologis pada siswa, karena tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur kelulusan. Para guru cenderung menyambut baik sistem ini, karena memberi lebih banyak ruang untuk mengembangkan proses pembelajaran yang holistik dan tidak terpaku pada "kejar target" soal-soal UN.

Di sisi lain, pelajar dan orang tua merasa lebih terbantu karena hasil TKA tidak memiliki dampak langsung, seperti tidak lulus sekolah. Namun, masih ada yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini. Beberapa kalangan, seperti yang ditulis dalam artikel opini di Eposdigi.com, menilai bahwa pergantian nama dari UN ke TKA tidak menjamin perubahan substansial dalam cara negara mengelola pendidikan. Kekhawatiran muncul bahwa TKA hanyalah bentuk lain dari UN yang dibungkus dengan istilah berbeda, tanpa perombakan fundamental dalam cara asesmen dilakukan. Pelaksanaan serentak dan skema asesmen yang belum sepenuhnya transparan juga menjadi sorotan. Banyak sekolah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), masih menghadapi kendala fasilitas dan akses digital, yang dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan TKA tidak merata dan berpotensi menciptakan ketimpangan baru.

Menurut saya, kebijakan penggantian UN menjadi TKA adalah langkah maju yang potensial dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih humanis dan berbasis pada pengembangan kemampuan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan.

Jika ditilik dari substansi, TKA bisa menjadi solusi terhadap kelemahan UN yang terlalu berorientasi pada hasil. Dengan tidak menjadikan TKA sebagai penentu kelulusan, siswa memiliki ruang lebih untuk belajar tanpa tekanan psikologis yang berat. Hal ini juga sejalan dengan prinsip pendidikan merdeka, yang mengedepankan proses pembelajaran yang bermakna.
Namun, analisis dari TransformasiPendidikan.id menunjukkan bahwa peran TKA perlu dikawal agar tidak menjadi jebakan baru.

Tes berbasis potensi yang tetap digunakan sebagai filter seleksi masuk sekolah unggulan atau perguruan tinggi dapat menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Data dari Katadata menunjukkan bahwa 48% guru di wilayah urban menyambut baik TKA, tetapi hanya 23% guru di wilayah non-urban yang merasa siap menyelenggarakan TKA karena keterbatasan sarana. Ini menunjukkan bahwa kesiapan teknis masih menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, keberhasilan TKA harus didukung oleh distribusi sumber daya pendidikan yang merata, terutama akses perangkat dan pelatihan guru.

Selain itu, perlu ada transparansi dalam menyusun instrumen TKA dan publikasi hasil agregat untuk kepentingan evaluasi kebijakan nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi disinformasi atau penyalahgunaan hasil TKA oleh institusi tertentu untuk kepentingan seleksi terselubung. Kekhawatiran bahwa TKA hanya ganti nama juga tidak bisa diabaikan. Untuk menghindari hal itu, pemerintah perlu memastikan bahwa TKA benar-benar diorientasikan pada peningkatan mutu proses belajar, bukan sekadar ajang tes formalitas nasional. Akhirnya, transformasi dari UN ke TKA harus disertai dengan peningkatan kapasitas guru, penyempurnaan kurikulum, serta pendidikan karakter yang selaras. Sistem asesmen bukan satu-satunya alat ukur pendidikan, namun dapat menjadi cerminan dari arah kebijakan yang ingin dicapai. Bila dikelola dengan baik, TKA berpotensi menjadi alat ukur yang adil, humanis, dan progresif dalam pendidikan Indonesia.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.