Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Analisis Tradisi Merarik Suku Sasak: Perspektif Hukum Adat dan Hukum Nasional

6214981b075cd

Mahasisw.co.id - Suku Sasak yang mendiami Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki berbagai tradisi unik yang masih dipertahankan hingga saat ini. Salah satu tradisi yang paling dikenal adalah Merarik, yaitu tradisi perkawinan yang diawali dengan "penculikan" mempelai perempuan oleh pihak laki-laki. Secara etimologis kata merari’ diambil dari kata “lari”. Merari’ang berarti melai’ang atau dalam bahasa Indonesia disebut melarikan. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan memiliki legitimasi kuat dalam hukum adat Sasak. Namun, dalam perkembangannya, tradisi ini kerap mendapat perhatian dari perspektif hukum nasional, terutama terkait dengan aspek perlindungan perempuan dan kepastian hukum dalam pernikahan.
Artikel ini akan menganalisis tradisi Merarik dalam perspektif hukum adat dan hukum nasional di Indonesia serta melihat bagaimana kedua sistem hukum ini dapat berjalan secara harmonis atau mengalami ketegangan.

Tradisi Merarik dalam Hukum Adat Suku Sasak
Dalam sistem hukum adat Suku Sasak, Merarik merupakan bagian dari tata cara perkawinan yang sah. Tradisi ini melibatkan beberapa tahapan penting:
1. Nyelabar – Pihak laki-laki "menculik" perempuan yang sudah disepakati untuk menikah. Penculikan ini dilakukan secara simbolis dan biasanya sudah disetujui sebelumnya oleh pihak perempuan.
2. Selabar – Setelah perempuan "diculik", pihak keluarga laki-laki menginformasikan kepada keluarga perempuan bahwa anak mereka telah dibawa untuk dinikahi.
3. Nyelabar Kedua – Pertemuan keluarga kedua belah pihak untuk membicarakan pernikahan secara resmi, termasuk mahar dan prosesi adat lainnya.
4. Sorong Serah – Acara resmi pernikahan adat dengan upacara pemberkatan dari tokoh adat dan agama.
Dalam hukum adat Sasak, pernikahan melalui Merarik dianggap sah selama memenuhi unsur kesepakatan dari kedua belah pihak dan mendapat restu dari keluarga serta masyarakat adat.

Teori dalam Hukum Adat Terkait Tradisi Merarik
Hukum adat di Indonesia memiliki beberapa teori utama yang relevan dalam memahami tradisi Merarik, di antaranya:
1. Teori Integratif
Teori integratif menekankan bahwa hukum adat berfungsi sebagai pengikat sosial yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks Merarik, yang merupakan tradisi pernikahan di masyarakat Sasak, teori ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan peraturan dari hukum nasional, hukum adat tetap dipertahankan. Hukum adat Sasak memiliki nilai-nilai yang mendalam dan tertanam kuat dalam budaya masyarakat. Masyarakat Sasak mampu mengintegrasikan unsur-unsur hukum nasional ke dalam praktik Merarik tanpa menghilangkan esensi dari tradisi tersebut. Misalnya, meskipun ada peraturan yang mengatur pernikahan secara nasional, masyarakat tetap melaksanakan ritual Merarik sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak statis, melainkan dinamis dan mampu beradaptasi dengan konteks sosial dan hukum yang lebih luas.

2. Teori Kepatuhan Sosial
Teori ini menjelaskan bahwa masyarakat adat mematuhi hukum adat karena adanya konteks bersama yang mengatur kehidupan sosial mereka. Dalam konteks Merarik, tradisi ini diterima dan dihormati oleh masyarakat Sasak karena dianggap sebagai norma yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kepatuhan terhadap hukum adat ini sering kali didorong oleh rasa solidaritas dan identitas kolektif. Masyarakat Sasak memiliki ikatan yang kuat dengan tradisi mereka, dan pelaksanaan Merarik menjadi simbol dari identitas budaya mereka. Konsensus ini tercipta melalui proses sosial yang melibatkan dialog dan kesepakatan di antara anggota masyarakat. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diikuti karena adanya paksaan, tetapi juga karena adanya pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

3. Teori Living Law
Teori living law menekankan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Merarik, tradisi ini terus mengalami penyesuaian agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Proses penyesuaian ini bisa meliputi perubahan dalam praktik ritual, cara pelaksanaan, atau bahkan dalam aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pernikahan. Misalnya, masyarakat Sasak mungkin mengadaptasi beberapa aspek hukum nasional, seperti pendaftaran pernikahan, sambil tetap mempertahankan unsur-unsur kunci dari Merarik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai mekanisme yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Perspektif Hukum Nasional terhadap Tradisi Merarik
Dalam hukum nasional, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang
Perkawinan yang mewajibkan:
1. Persetujuan kedua belah pihak calon pengantin.
2. Pencatatan perkawinan oleh negara.
3. Batas usia minimal pernikahan (19 tahun bagi pria dan wanita sesuai dengan perubahan dalam UU No. 16 Tahun 2019).

Tradisi Merarik terkadang menimbulkan perdebatan dalam konteks hukum nasional, terutama terkait dengan isu perkawinan anak, penculikan, dan pemaksaan perkawinan. Dalam beberapa kasus, tradisi ini telah disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan menculik perempuan tanpa persetujuan atau menikahkan anak di bawah umur, yang bertentangan dengan hukum nasional.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat Sasak telah mulai beradaptasi dengan hukum nasional. Pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga aspek legalitas hukum nasional tetap terjaga tanpa menghilangkan unsur adat.

Tradisi Merarik dalam masyarakat Sasak merupakan bagian penting dari identitas budaya yang masih dijaga hingga kini. Dari perspektif hukum adat, Merarik adalah bentuk perkawinan sah yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam konteks hukum nasional, terdapat beberapa aspek yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih luas, terutama terkait dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

Upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional telah dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti regulasi daerah dan edukasi masyarakat. Dengan demikian, tradisi Merarik tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat yang terlibat.

Ditulis Oleh Bayu Aji Wicaksono Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.