Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Di Tengah Kelangkaan BBM, Haruskah PHK Menjadi Jalan Keluar Shell?

Kelangkaan BBM

Oleh: Rozani Salma Fauziyah

Mahasiswa.co.id - Pemerintah Indonesia setiap tahun menetapkan volume pasokan bahan bakar minyak nasional melalui kebijakan energi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam skema tersebut, BBM dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni BBM bersubsidi—seperti Pertalite dan Solar subsidi—serta BBM non-subsidi yang dipasarkan dengan mekanisme harga pasar. Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat lonjakan permintaan BBM non-subsidi di Indonesia yang menjadi tekanan serius bagi pelaku usaha ritel energi swasta. Penjualan BBM oleh perusahaan swasta diperkirakan meningkat tajam hingga 91 persen, mencapai sekitar 1,35 juta kiloliter, seiring bertambahnya konsumsi dan pergeseran preferensi konsumen. Kondisi ini mendorong perusahaan seperti Shell dan BP-AKR untuk mengajukan permohonan tambahan kuota impor bensin pada Juni lalu, sebagaimana disampaikan para eksekutif perusahaan dalam rapat dengan komite parlemen. Namun, ruang gerak tersebut dibatasi oleh kebijakan pemerintah. Pada 17 Juli 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang menetapkan bahwa impor bensin oleh pengecer swasta pada 2025 hanya diperbolehkan maksimal 10 persen di atas realisasi penjualan tahun sebelumnya. Dengan realisasi impor BBM Shell Indonesia pada 2024 yang diperkirakan sekitar 440.000 kiloliter, serta jaringan operasional sekitar 215 SPBU di berbagai wilayah, kebijakan ini secara langsung membatasi kemampuan Shell untuk menyesuaikan pasokan dengan lonjakan permintaan pasar. Ketimpangan antara pertumbuhan konsumsi dan pembatasan impor inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor kunci terjadinya kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah SPBU Shell.

Kelangkaan BBM non-subsidi tidak hanya mencerminkan gangguan dalam rantai pasok energi nasional, tetapi juga memunculkan ancaman serius terhadap keberlangsungan kerja para karyawan di sektor ritel energi Shell. Di tengah kebijakan baru pemerintah terkait impor dan distribusi BBM yang ketat, aktivitas operasional Shell mengalami penurunan signifikan yang memicu beragam spekulasi di ruang publik, mulai dari isu PHK massal hingga dugaan penutupan permanen SPBU dan kebangkrutan perusahaan. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai konsekuensi sosial dari kebijakan energi yang diterapkan: sejauh mana negara telah mempertimbangkan dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja di perusahaan swasta?

Di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Shell Indonesia, Ingrid Siburian, perusahaan mengarahkan fokus operasional SPBU untuk tetap melayani pelanggan melalui kegiatan non-BBM. Para karyawan didorong untuk mengoptimalkan unit Shell Select dengan menjajakan produk kopi, makanan ringan, dan kebutuhan konsumen lainnya. Langkah ini bukan hanya menjaga aktivitas SPBU tetap berjalan, tetapi juga mempertahankan interaksi dengan pelanggan agar kehadiran Shell di tengah masyarakat tidak sepenuhnya terhenti. Pihak manajemen juga memberikan ruang fleksibilitas bagi para pekerja untuk mengembangkan layanan tambahan di area SPBU. Sejumlah SPBU Shell mulai memfasilitasi karyawan untuk membuka jasa pencucian kendaraan, servis kendaraan ringan, hingga layanan pijat sederhana bagi pelanggan. Pendekatan ini menunjukkan upaya perusahaan dalam menciptakan sumber pendapatan alternatif, baik bagi operasional SPBU maupun bagi pekerja itu sendiri. Dalam konteks krisis pasokan BBM, kebijakan tersebut menjadi bentuk adaptasi yang tidak lazim, tetapi relevan dengan kondisi lapangan.

Walaupun Shell sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait upaya penormalkan pasokan BBM, namun kini pasokan BBM Shell belum bisa dikatakan stabil. Pasokan BBM Shell sempat pulih pada awal Desember 2025 setelah mendapat pasokan dari Pertamina, namun kelangkaan kembali terjadi di beberapa SPBU pada pertengahan Desember 2025 karena distribusi belum merata atau masalah lainnya. Meskipun ada upaya pemulihan dari Pertamina, ketersediaan Shell Super (RON 92) tidak stabil dan masih ada SPBU yang kosong.

Sikap yang ditunjukkan oleh Direktur Utama Shell Indonesia, Ingrid Siburian, patut dicermati sebagai praktik kepemimpinan yang relatif bijak di tengah krisis. Dengan tidak serta-merta melakukan PHK, manajemen Shell menunjukkan bahwa efisiensi bisnis tidak selalu harus dibayar dengan penghilangan mata pencaharian pekerja. Kebijakan memberikan peluang bagi karyawan untuk tetap produktif melalui aktivitas non-BBM mencerminkan pendekatan human-centered management, yang menempatkan pekerja bukan sekadar sebagai beban biaya, melainkan sebagai aset yang masih dapat diberdayakan. Meskipun begitu, upaya mempertahankan pekerja melalui pengalihan aktivitas operasional di SPBU seharusnya tidak menjadi solusi permanen atas persoalan struktural di sektor energi. Kebijakan ini hanya akan efektif dalam jangka pendek apabila tidak diiringi dengan perbaikan tata kelola pasokan dan regulasi yang lebih inklusif bagi pelaku usaha swasta.

Oleh: Rozani Salma Fauziyah
Program Studi : Ilmu Hubungan Internasional
Kampus : Universitas Teknologi Yogyakarta

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.