Mahasiswa.co.id - Dalam masyarakat tradisional, hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan, termasuk urusan pernikahan. Salah satu tradisi yang sering memicu perdebatan adalah kawin lari. Bagi beberapa masyarakat adat, kawin lari bukan sekadar pelarian pasangan yang ingin menikah, tetapi juga bagian dari budaya yang diakui dan diterima secara sosial. Namun, di mata hukum nasional, praktik ini bisa menjadi masalah, terutama jika melibatkan pernikahan di bawah umur atau dilakukan tanpa persetujuan orang tua. Perbedaan pandangan ini sering kali memicu konflik, baik dalam keluarga maupun dengan pihak berwenang. Untuk itu, perlu ada jalan tengah agar tradisi tetap dihormati, tetapi tetap sejalan dengan hukum yang melindungi hak-hak individu, terutama anak-anak dan perempuan.
Hukum adat adalah aturan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, mengikuti norma sosial yang berlaku. Menurut teori Van Vollenhoven, hukum adat bersifat dinamis dan berakar pada kehidupan sosial masyarakat. Ia bahkan membagi hukum adat ke dalam 19 lingkungan hukum, yang menunjukkan betapa beragamnya praktik hukum di Indonesia. Sementara itu, Soepomo melalui teori integrasi hukum menjelaskan bahwa hukum adat dapat menyatu dengan hukum nasional melalui proses kodifikasi dan adaptasi, sehingga tetap relevan dalam sistem hukum modern.
Kawin lari sering kali menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang menghadapi hambatan dalam pernikahan mereka. Dalam beberapa Masyarakat adat, seperti di Sumba, masyarakat Sasak di Lombok, dan di Sumatra, kawin lari bukan sekadar tindakan melarikan diri, tetapi merupakan bagian dari kebiasaan yang sudah ada sejak lama, dikenal dengan istilah "merariq" atau "silariang." Praktik ini biasanya terjadi karena berbagai alasan, seperti perbedaan status sosial yang tidak disetujui keluarga, penolakan dari orang tua, atau kesulitan dalam memenuhi mahar yang ditetapkan oleh adat. Namun, di tengah perkembangan zaman dan adanya hukum nasional, kawin lari menjadi isu yang semakin kompleks. Di satu sisi, masyarakat adat menganggapnya sebagai bagian dari budaya, sementara di sisi lain, hukum nasional memiliki aturan yang harus ditaati. Perbedaan pandangan ini sering kali menimbulkan konflik, baik dalam keluarga maupun dalam ranah hukum, sehingga menjadikan kawin lari sebagai topik yang menarik untuk dipahami lebih dalam.
Dalam hukum adat, kawin lari dianggap sebagai bagian dari tradisi dengan mekanisme penyelesaian yang telah diatur. Contohnya, dalam masyarakat Sasak, setelah terjadi kawin lari, keluarga pria akan mendatangi keluarga wanita untuk melakukan "sejati" atau perundingan guna membahas penyelesaian pernikahan. Proses ini biasanya melibatkan negosiasi terkait mahar serta persetujuan formal dari pihak keluarga perempuan. Dalam konteks hukum adat, tindakan ini bukanlah penculikan atau pelanggaran, melainkan bagian dari sistem sosial yang diakui oleh masyarakat setempat. Sebaliknya, dalam hukum nasional, kawin lari dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan atau melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Jika kawin lari melibatkan anak di bawah usia tersebut, maka hal itu termasuk dalam kategori pernikahan anak, yang dapat melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip undang-undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014 yang mengatur perlindungan anak.
Konflik antara hukum adat dan hukum nasional dalam kasus kawin lari sering kali menimbulkan perdebatan yang rumit. Di banyak komunitas, kawin lari masih dianggap sebagai bagian dari tradisi yang sah, terutama jika sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, masalah muncul ketika ada keluarga yang tidak setuju dan melaporkan kejadian tersebut. Dalam beberapa kasus, keluarga pihak perempuan bahkan dapat menuduh laki-laki yang membawa lari anak mereka sebagai pelaku penculikan atau tindakan melawan hukum. Hal ini menciptakan dilema hukum yang sulit diselesaikan disatu sisi, masyarakat tetap mempertahankan nilai-nilai adat, sementara di sisi lain, hukum nasional menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Ketidakseimbangan ini sering kali membuat pasangan yang melakukan kawin lari menghadapi tekanan sosial dan hukum, sehingga menambah kompleksitas permasalahan yang ada.

Komentar 0