Oleh Wanda Safitri, Ketua Perhimpunan Keluarga Lombok Barat / Ahli Jurnalistik
Mahasiswa.co.id - Dalam lanskap demokrasi yang kian rapuh oleh ujaran kebencian dan provokasi digital, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi benteng terakhir menjaga kewarasan publik. Dalam konteks ini, dukungan saya sebagai insan pers sekaligus Ketua Perhimpunan Keluarga Lombok Barat, tertuju penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi dalam menegakkan hukum terhadap saudara Roy Suryo.
Sebagai figur publik sekaligus mantan pejabat negara, setiap ujaran Roy seharusnya mencerminkan kebijaksanaan dan tanggung jawab moral. Namun, yang tampak justru sebaliknya: provokasi yang menabrak batas etika, merendahkan martabat kelompok tertentu, dan mencederai prinsip keberagaman yang menjadi nafas Indonesia.
Jurnalistik mengajarkan satu hal penting: kebebasan berekspresi tak pernah berdiri sendiri tanpa tanggung jawab. Setiap kata yang keluar di ruang digital adalah senjata—bisa mencerahkan, bisa pula melukai. Maka, ketika kata berubah menjadi alat penistaan, hukum wajib hadir, bukan untuk membungkam, tapi untuk menegakkan garis etik yang telah dilewati.
Saya percaya Kapolri memahami bahwa penegakan hukum bukan semata perintah undang-undang, melainkan bagian dari menjaga integritas sosial bangsa. Dalam kasus ini, keadilan tidak boleh ragu. Ketegasan adalah bentuk kasih sayang negara kepada rakyatnya agar tidak lagi menjadi korban dari kelonggaran moral di ruang maya.
Kami, keluarga besar Lombok Barat, berdiri tegak di belakang Kapolri—bukan karena dendam, tapi karena keyakinan bahwa hukum adalah payung bagi semua, tanpa pandang jabatan atau popularitas.
Indonesia yang kita cintai hanya akan tumbuh dalam suasana aman, ketika kata-kata kembali dihormati, bukan disalahgunakan. Dan untuk itu, kami menaruh harapan agar langkah penegakan hukum terhadap Roy Suryo menjadi penanda: bahwa di republik ini, akal sehat dan keadaban masih punya tempat untuk berdiri.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0