Kode etik yang ada di atas kertas tidak akan banyak berarti jika sistemnya sendiri tunduk pada kepentingan kekuasaan dan modal.
Hingga saat ini penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan yang serius. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang (equality before the law), dalam praktiknya sering kali berbeda tergantung pada siapa orang yang terlibat. Bagi mereka yang mempunyai kekuasaan, relasi, dan uang cenderung akan mendapatkan perlakuan yang istimewa dibandingkan dengan masyarakat biasa hingga muncul istilah yang sering kita sebut hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Fenomena ini tentu saja tidak terlepas dari standar moral dan integritas para penegak hukum yang terlibat di dalamnya.
Menurut pakar politik Jeffrey Winters, oligarki adalah relasi kekuasaan yang bersumber dari kekayaan ekstrem, bukan dari jabatan formal atau legitimasi elektoral yang bertujuan mempertahankan kekayaan dan kekuasaan mereka dari ancaman negara. Strategi ini dilakukan dalam berbagai cara, misalnya seperti memengaruhi atau bahkan mengendalikan lembaga-lembaga negara. Jaringan patronase, intervensi internal dengan pejabat, dan campur tangan di dalam proses penegakan hukum merupakan beberapa contoh pengaruh yang dilakukan oleh para elit yang tidak selalu terlihat langsung oleh mata masyarakat.
Akibatnya, pola diskriminasi kepada masyarakat biasa akan terus muncul: kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh akan ditangani lebih cepat, dengan lebih hati-hati, atau bahkan sengaja dihentikan sehingga tidak pernah sampai ke meja persidangan. Sebaliknya, dalam kasus serupa, masyarakat biasa yang diduga melakukan pelanggaran langsung diadili dan dijatuhi hukuman yang berat.
“Hukum hanyalah alat; ia bisa digunakan untuk kebaikan ataupun kejahatan, tergantung siapa yang memegangnya.” Satjipto Rahardjo
Integritas yang mahal harganya
Selain dari adanya niat buruk dari aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran kode etik yang menyebabkan ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan kode etik yang sudah tertuang dalam aturan tertulis. Ada faktor-faktor struktural yang turut berkontribusi terhadap hal ini. Misalnya, seorang penyidik yang menolak tekanan dari atasan akan dimutasi, seorang jaksa yang menangani suatu kasus dengan serius akan menghadapi kendala dalam kariernya, dan seorang hakim yang mengundurkan diri dari suatu kasus atas dasar moral dan hati nurani akan menghadapi tekanan sosial di lingkungan kerjanya.
Franz Magnis Suseno menegaskan bahwa ciri utama moralitas adalah keberanian moral, yang didefinisikan sebagai “kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung risiko konflik”. Namun, jika institusi tidak memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang memilih untuk bertindak dengan keberanian seperti itu, maka akan sulit menemukan aparat penegak hukum yang mempunyai moralitas tinggi.
Selain itu, diamnya para penegak hukum jika menemukan pelanggaran yang mereka ketahui secara langsung bukan berarti mereka netral. Akan tetapi dalam banyak kasus, diam justru merupakan bagian dari sistem yang membiarkan pelanggaran terus berkelanjutan tanpa adanya pertanggungjawaban yang memadai.
Jalan keluar yang harus struktural
Untuk meningkatkan etika para penegak hukum, merevisi kode etik saja tidak cukup, namun diperlukan perbaikan sistem pada internal institusi. Selain itu, memperkuat lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial dan Kompolnas juga diperlukan. Dengan begitu, masyarakat luas dapat melihat proses hukum dengan lebih dekat dan memberikan perlindungan yang kuat bagi pelapor pelanggaran kode etik yang ditemukannya.
Pada akhirnya, kredibilitas seorang penegak hukum akan ditentukan oleh sistem institusi yang dipatuhinya, bukan hanya dari individunya.
Oleh: Adkha Amelia Della Khusniawati Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0