Mahasiswa.co.id - Hingga saat ini topik mengenai Euthanasia menjadi salah satu topik yang cukup kontroversial di dalam dunia kesehatan. Euthanasia sendiri merupakan sebuah praktik yang mengacu pada proses mengakhiri penderitaan atau rasa sakit seseorang, dengan menghentikan pemberian tindakan medis pada pasien. Hal ini menunjukkan jika praktik euthanasia merupakan sebuah tindakan yang disengaja atas permintaan keluarga atau pasien dalam kondisi paliatif atau terminal, serta tidak mampu lagi menanggung penderitaan yang dialaminya. Praktik euthanasia umumnya dilakukan di instansi kesehatan yang besar seperti rumah sakit.
Di dalam praktiknya Euthanasia kerap dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM, yakni berkaitan dengan hak dan hidup seseorang. Adanya sikap pro serta kontra terhadap tindakan euthanasia menjadi sebuah topik perdebatan yang sering didebatkan oleh masyarakat. Dilihat dari sudut pandang pro dan kemanusiaan, euthanasia terlihat sebagai perbuatan yang harus dipuji, dimana di dalam praktiknya dokter atau tenaga kesehatan membantu pasien dalam mengakhiri penderitaannya selama fase terminal. Sedangkan dalam sudut pandang kontra tindakan euthanasia sering kali dianggap menjadi sebuah tindakan pelanggaran HAM karena menyangkut tentang hak hidup dari pasien yang seharusnya dilindungi. Pelanggaran HAM ini diakibatkan karena dalam praktiknya euthanasia dianggap menjadi sebuah tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperpendek usia kehidupan seseorang.
Meskipun menimbulkan adanya pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat, nyatanya praktik euthanasia dilegalkan di beberapa negara contohnya seperti Belanda, Belgia, Kanada, Swiss, Oregon dan Washington. Euthanasia di belanda didasarkan pada sebuah gagasan bahwa seseorang yang membutuhkan bantuan untuk mengakhiri penderitaan nya mampu membuat keputusan secara otonom. Gagasan ini membentuk sebuah peraturan perundang – undangan pada tahun 2002, tentang “ Pengakhiran Hidup atas Permintaan dan Bantuan Bunuh Diri”. Sedangkan di Indonesia sendiri praktik terkait euthanasia masih dilarang untuk dilakukan. Hukum di Indonesia belum mengatur lebih rinci dan jelas perihal praktik euthanasia. Kebijakan terkait penerapan praktik euthanasia di Indonesia diperkirakan tidak mungkin terjadi, hal ini mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dari segi etika kedokteran pun melalui sumpah Hipokratesnya juga melarang para tenaga medis untuk melakukan praktik euthanasia.
Didalam proses perawatan paliatif, euthanasia juga bisa saja menjadi sebuah praktik legal, dimana dalam pelaksanaan nya perlu adanya perawatan yang komprehensif serta efektif, dan perlu melibatkan semua tim multidisiplin. Peran utama dalam pengambilan keputusan dan implementasi euthanasia berada di tangan dokter, sedangkan perawat sering kali bertugas menjadi orang pertama yang mendeteksi kebutuhan informasi terkait pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Salah satu praktik yang sering dilakukan di luar negeri adalah dengan menggabungkan euthanasia dan donasi organ. di luar negeri sejumlah pasien yang menjalani euthanasia secara eksplisit menyatakan keinginan mereka untuk menyumbangkan organ mereka dalam prosedur "donasi organ hidup", yang kemudian menyebabkan kematian. Dengan asumsi bahwa euthanasia diizinkan, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Belanda dan Belgia. Meskipun demikian merawat pasien yang meminta euthanasia bisa menjadi sebuah pengalaman yang intens yang ditandai dengan ambivalensi. Menurut penelitian (Rn & Debien, 2020), perawat menggambarkan euthanasia sebagai sesuatu yang tidak wajar dan terencana yang menimbulkan banyak pertanyaan dan keraguan. Selain itu sebagian besar perawat menyatakan bahwa mereka mampu berkontribusi pada akhir kehidupan yang bermartabat dan membuat perbedaan, memberi mereka perasaan pemenuhan profesional yang mendalam. Namun, ketika perawat tidak mampu berkontribusi pada perawatan euthanasia yang baik, mereka berjuang dengan perasaan negatif dan frustasi yang kuat.
Referensi :
Bellon, F., Tomás, J., Pastells-peiró, R., Espigares-tribó, G., & Rubinat-arnaldo, E. (2022). International Journal of Nursing Studies The role of nurses in euthanasia : A scoping review. Internasional Journal of Nursing Studies, 134. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2022.104286
Boztas, S. (2024). Duo euthanasia: former Dutch prime minister dies hand in hand with his wife | Netherlands | The Guardian. Retrieved October 5, 2024, from https://www.theguardian.com/world/2024/feb/10/duo-euthanasia-former-dutch-prime-minister-dies-wife-dries-eugenie-van-agt
Brassington, I. (2020). What passive euthanasia is. Brassington BMC Medical Ethics, 21(41), 1–13.
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2021). TINDAKAN EUTHANASIA PASIF OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DI INDONESIA, 8(4), 717–728. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3462

Komentar 0