Mahasiswa.co.id - Dalam menjalankan profesinya, guru mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan diperhatikan. Hak-hak guru sesuai dengan apa yang dicapai oleh praktisi pengajaran, dan kewajiban guru sesuai dengan segala sesuatu yang harus diselesaikan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya. Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur dalam semua ketentuan hukum terkait pendidikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2014/2014. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Heri Susanto, 2020: 44). Hak yang diberikan kepada guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bagian 2 Pasal 14 Khusus :
1. Memiliki penghasilan di atas tingkat hidup minimum dan menjamin jaminan sosial,
2. Dipromosikan dan diberi penghargaan sesuai dengan fungsi dan prestasi profesionalnya.
3. Dilindungi dalam melaksanakan hak dan kewajiban kekayaan intelektual (intelektual),
4. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan pribadi,
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang keberhasilan penyelesaian tugas pekerjaan. 6. Berhak untuk bebas menilai dan ikut serta dalam menentukan kualifikasi, penghargaan, dan disiplin peserta didik menurut kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
7. Mempunyai rasa aman dan tenteram dalam menjalankan fungsinya,
8. Mempunyai kebebasan berserikat dengan organisasi profesi,
9. Mempunyai kesempatan memainkan peran utama dalam pengambilan keputusan buku pendidikan,
10. Mempunyai kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan pendidikan,
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidang pendidikan.
Selain hak hak yang dijabarkan diatas guru juga memiliki hak-hak lainya, seperti hak hidup sejahtera, hak perlindungan karir, hak kebebasan intelektual, hak berpendapat, hak berserikat, dan hak pengembangan karir. Berbagai hak yang dijelaskan selayaknya dapat membuat guru merasa aman dalam menjalankan profesinya dan dapat berkontribusi dalam memajukan pendidikan. Selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 20 dijabarkan tentang kewajiban guru yaitu, pertama, merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru merupakan faktor yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan dalam proses belajar mengajar karena merekalah yang menentukan berhasil tidaknya suatu proses belajar mengajar. Oleh karena itu dalam proses pendidikan dan pengajaran diperlukan guru yang berkualitas, artinya selain menguasai mata pelajaran dan metode pengajaran juga harus menguasai pengetahuan dasar pendidikan.

Komentar 0