Mahasiswa.co.id - Sengketa tanah di Pulau Rempang, Batam, merupakan contoh nyata dari kompleksitas hubungan antara hukum adat dan hukum negara di Indonesia. Pada tahun 2023, rencana pembangunan kawasan industri dan pariwisata "Rempang Eco City" memicu protes dari masyarakat adat yang merasa bahwa hak ulayat mereka dilanggar. Konflik ini melibatkan benturan antara hak-hak tradisional masyarakat adat dengan kepentingan pembangunan nasional. Bahkan, bentrokan fisik antara warga dan aparat keamanan menambah dimensi pidana dalam kasus ini.

Gambaran Umum Kasus Pulau Rempang

Pulau Rempang, bagian dari Kepulauan Riau, dihuni oleh masyarakat adat suku Melayu dan suku Laut yang telah tinggal di sana selama lebih dari dua abad. Mereka mengklaim tanah tersebut sebagai hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Namun, pada 2023, pemerintah melalui Badan Pengusahaan Batam bekerja sama dengan PT Makmur Elok Graha mengumumkan proyek "Rempang Eco City", yang mencakup kawasan industri dan pariwisata. Konflik muncul ketika masyarakat adat menolak relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat yang tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan mereka. Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa tanah itu merupakan tanah negara yang sah di bawah kewenangan pemerintah untuk digunakan dalam pembangunan nasional. Ketika relokasi mulai dipaksakan, bentrokan fisik terjadi antara masyarakat adat dan aparat keamanan, menimbulkan korban luka-luka serta perusakan properti.

Unsur Pidana dalam Konflik

Dalam perspektif hukum pidana, bentrokan antara masyarakat adat dan aparat keamanan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Tindakan seperti kekerasan, perusakan fasilitas umum, dan perlawanan terhadap aparat hukum diatur sebagai pelanggaran dalam undang-undang pidana Indonesia. Masyarakat yang terlibat dalam bentrokan di Pulau Rempang bisa dikenai tuduhan tersebut. Namun, penting untuk melihat sudut pandang masyarakat adat. Bagi mereka, tindakan yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri atas hak ulayat yang mereka anggap dilanggar. Mereka merasa bahwa tanah adat yang telah mereka kelola turun-temurun tidak boleh diambil begitu saja tanpa persetujuan. Di sini, terjadi ketegangan antara hukum adat dan hukum pidana. Pendekatan hukum pidana konvensional yang diterapkan tanpa mempertimbangkan adat istiadat sering kali dianggap tidak adil oleh masyarakat adat. Di Pulau Rempang, masyarakat adat mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah ulayat yang tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan mereka. Relokasi yang dipaksakan oleh pemerintah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak adat mereka. Hukum adat memberikan legitimasi bagi masyarakat adat untuk mempertahankan tanah tersebut, meskipun ini bertentangan dengan klaim pemerintah bahwa tanah itu adalah milik negara.

Teori Hukum Adat yang Relevan: Teori Hak Ulayat

Teori Hak Ulayat menegaskan bahwa tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat adat adalah milik bersama yang harus dihormati, dan hak-hak ini tidak bisa diabaikan oleh hukum negara. Hak ulayat memberikan masyarakat adat hak untuk menggunakan, mengelola, dan mempertahankan tanah tersebut dari pihak luar. Dalam konteks sengketa Pulau Rempang, teori ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk menolak pengambilalihan tanah oleh negara atau pihak swasta tanpa persetujuan mereka. Hak ulayat diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang menyebutkan bahwa tanah ulayat harus dilindungi dan pengambilalihannya harus dilakukan melalui proses yang adil dan melibatkan masyarakat adat. Namun, dalam praktiknya, banyak konflik muncul karena benturan antara kebijakan pembangunan dan perlindungan hak ulayat. Pada kasus Pulau Rempang, klaim pemerintah bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bertentangan dengan klaim masyarakat adat yang menyatakan bahwa mereka memiliki hak ulayat atas tanah itu. Dengan menerapkan teori hak ulayat, penyelesaian konflik bisa diarahkan pada pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk melalui regulasi yang lebih jelas dan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat adat. Relokasi, jika harus dilakukan, harus dilakukan secara sukarela dengan kompensasi yang layak, serta menjaga martabat dan hak-hak adat mereka. Sengketa tanah di Pulau Rempang menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dan hukum positif saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Pendekatan yang lebih inklusif diperlukan untuk menghormati hak-hak adat dan mempertimbangkan aspek sosial-budaya masyarakat adat. Mediasi dan dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak swasta harus diupayakan untuk menghindari eskalasi konflik. Pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat masyarakat adat, melalui regulasi yang jelas dan tegas, sangat diperlukan untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Selain itu, jika relokasi harus dilakukan, prosesnya harus adil, dengan kompensasi yang memadai dan penghormatan terhadap hak-hak adat.

Kesimpulan

Sengketa tanah di Pulau Rempang mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia. Masyarakat adat merasa hak-hak ulayat mereka diabaikan oleh pemerintah yang lebih mengutamakan pembangunan ekonomi. Pendekatan hukum adat, melalui teori hak ulayat dapat memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. Pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak adat serta dialog terbuka antara semua pihak. Hanya dengan cara ini, konflik seperti di Pulau Rempang dapat diselesaikan dengan damai dan adil, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat. Penulis: Imroatul Mufidah Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya